Tindak Tegas Dua Anggota Polisi Militer Atas Sikap Arogansi, Rasis, dan Diskriminatif Terhadap Seorang Difabel di Merauke

Tim Advokasi Papua mengencam keras tindakan arogansi, rasisme, dan diskriminatif yang dilakukan oleh 2 (dua) Polisi Militer Angkatan Udara yang bertugas di Merauke, Papua yang diduga terjadi pada tanggal 26 Juli 2021. Kedua anggota Polisi Militer tersebut melakukan aksi brutal terhadap Orang Asli Papua (OAP), yang juga merupakan seorang difabel, dengan cara membentak, mencekik, dan menginjak kepala korban di tepi jalan. Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dijamin dalam pelbagai undang-undang, salah satunya dalam Pasal 33 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penilaian, penghukuman, atau yang kejam, tidak manusiawi, derajat dan martabat kemanusiaannya.”  

Sebagai aparat keamanan negara, anggota TNI seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tindakan yang tidak manusiawi dan tidak beradab sebagai anggota TNI tersebut jelas bertolak belakang dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU TNI yang menyatakan bahwa “Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. 

Tindakan rasis dan pendekatan represif yang dilakukan oleh 2 (dua) anggota Polisi Militer terhadap seorang difabel tersebut tidak hanya mengakibatkan sakit secara fisik terhadap korban, akan tetapi juga semakin menambah daftar panjang tindakan diskriminatif aparat keamanan terhadap OAP.

Terelepas dari itu, melalui pernyataan ini, kami dari Tim Advokasi Papua menilai kedua anggota Polisi Militer secara langsung telah mengusik hak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Tindakan kekerasan terhadap seorang OAP, yang juga merupakan seorang difabel tersebut, telah menunjukkan adanya tindakan diskriminatif berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain karena perbedaan ras dan etnis.

Berdasarkan hal tersebut, Tim Advokasi Papua menyatakan sikap:

1. Mengecam keras tindakan 2 (dua) anggota Polisi Militer yang telah melakukan rangkaian tindak kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia terhadap OAP;

2. Mendesak Presiden Joko Widowo selaku  Panglima tertinggi Militer untuk segera meminta maaf dan memerintahkan untuk menindak tegas 2 (dua) anggota Polisi Militer yang melakukan tindakan represif, rasis, dan diskriminatif tersebut;

3. Mendesak proses hukum terhadap kedua anggota Polisi Militer tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, penjatuhan sanksi disiplin/etik maupun pidana harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Selasa, 27 Juli 2021

TIM ADVOKASI PAPUA