Siaran Pers Masyarakat Sipil Ajukan Kesimpulan Judicial Review Kewenangan Pemerintah Memutus Akses Elektronik dalam UU ITE

Upaya masyarakat sipil dalam pengujian undang – undang Judicial Review Pasal 40 ayat 2b Undang – Undang ITE terkait kewenangan Pemerintah memutus internet segera menuju babak akhir. Kuasa Hukum Para Pemohon telah melengkapi dokumen kesimpulan permohonan pada tanggal 31 Agustus 2020.

Permohonan pengujian norma pasal 40 ayat 2b UU ITE ini berasal dari kekhawatiran masyarakat sipil terkait kewenangan pemerintah memutus akses internet tanpa diiringi dengan mekanisme pembatasan yang jelas. Dalam permohonannya, Para Pemohon yaitu Arnoldus Belau dan Aliansi Jurnalis Independen pada bagian petitumnya meminta Pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan meminta Pemerintah untuk diwajibkan untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara tertulis sebelum melakukan kewenangannya tersebut.

Kewenangan pemerintah yang tidak diiringi dengan pembatasan dan mekanisme yang jelas khususnya pada proses prapemutusan, membuat pihak – pihak seperti badan peradilan, publik dan lembaga negara relevan lainnya kehilangan kesempatan untuk mengontrol Pemerintah dalam menjalankan kewenangannya.

Untuk itu terkait hal tersebut dengan ini kami menyampaikan beberapa poin – poin sebagai berikut:

*Pertama*, ketidakjelasan norma dalam Pasal 40 ayat 2b UU ITE terletak pada pendefinisian dari “informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum” dalam UU ITE tidak jelas batasannya. Informasi. Tidak jelasnya kriteria yang dimaksud dalam ketentuan tersebut, memunculkan potensi multitafsir. Kendatipun dalam peraturan turunannya yaitu Permenkominfo 5 Tahun 2020 mengatur klasifikasi informasi/dokumen elektronik yang dilarang, namun batasan yang diberikan tetaplah tidak jelas, salah satu kriteria yang diatur adalah informasi yang meresahkan masyarakat. Hal ini dapat membuat pihak yang diberikan kewenangan untuk memutus akses, yaitu Pemerintah dapat mendefinisikan secara sepihak terkait informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. Hal ini tentunya berpotensi adanya kesewenang – wenangan mengingat prasyarat pemutusan adalah adanya informasi dan/atau dokumen elektronik yang dinilai bermuatan melanggar hukum.

*Kedua*, proses pemutusan akses elektronik dalam pasal yang diuji tidak atur secara jelas dalam ketentuan tersebut. Walaupun dalam Permenkominfo 5 Tahun 2020 diatur mengenai mekanisme awal prapemutusan yang mana Pemerintah memerintahkan kepada pihak pengguna untuk segera melakukan takedown jika ditemukan informasi elektronik yang melanggar hukum, namun perintah tersebut tidak dibingkai dalam sebuah format yang tegas dan jelas. Untuk itu permohonan pengujian ini, dengan memintakan diterbitkannya KTUN tertulis sebelum tindakan pemutusan, adalah bentuk pembatasan dan kejelasan khususnya terkait mekanisme prapemutusan.

*Ketiga*, selain itu Pasal 40 ayat 2b juga tidak secara tegas mengatur batasan jangkauan pemutusan yang dapat dilakukan. Seharusnya pemutusan akses hanya terbatas pada sebuah konten secara spesifik, bukanlah keseluruhan akses atau bahkan keseluruhan infrastruktur internet. Ketidakjelasan norma pasal tersebut masih membuka adanya peluang pemutusan akses melebihi pada tataran konten sebagaimana dimaksud tersebut.

Permasalahan – permasalahan dalam norma Pasal tersebut membuatnya perlu dibingkai dalam ketentuan yang jelas dengan menambahkan kewajiban pemerintah sebelum melaksanakan pemutusan akses yaitu penerbitan KTUN. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik dalam melaksanakan kewenangan yang sesuai dengan due process of law.

Untuk itu Kami Para Pemohon dan Koalisi Masyarakat Sipil yang menjadi Kuasa Hukum pada permohonan ini menyatakan:

  1. Berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI dapat mengabulkan permohonan seluruhnya demi terselenggaranya penikmatan atas hak asasi manusia khususnya hak setiap orang atas informasi dalam ruang digital serta sebagai bentuk pengawasan atas kewenangan yang dimiliki Pemerintah dalam memutus akses elektronik
  2. Mendesak pihak Pemerintah untuk menjalankan kewenangan, khususnya terkait pemutusan akses elektronik sesuai dengan due process of law dan menghormati hak setiap orang atas informasi
  3. Mendesak pihak Pemerintah untuk senantiasa menghormati hak setiap orang atas informasi khususnya dalam ranah digital, sebagai pemangku tanggung jawab atas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM

Demikian kami sampaikan pernyataan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami

AJI, ICJR, LBH Pers, YLBHI, KontraS, ELSAM, Yayasan Satu Keadilan dan SafeNET