Setelah pada tanggal 27 Agustus 2021 lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang penghentian aktivitas masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, hari ini, 3 September 2021, sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam melakukan perusakan masjid. Ratusan orang disaksikan aparat kepolisian melakukan tindakan keji memporak porandakan masjid yang telah disegel tersebut.
Anggota Jemaat Ahmadiyah yang juga terdiri dari perempuan dan anak-anak dalam kondisi ketakutan dan terancam keamanan dan keselamatan jiwanya.
Aparat kepolisian (dan juga TNI) yang berada di lokasi tidak bisa mencegah kekerasan dan membiarkan perusakan berlangsung.
Sebelumnya, Aliansi Umat Islam menyatakan menolak keberadaan JAI dengan dalih MUI telah menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat. Untuk kesekian kali, fatwa ini digunakan oleh kelompok intoleran melakukan persekusi dan kekerasan terhadap Ahmadiyah.
Atas peristiwa tersebut, kami Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menyatakan sikap:
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan.
Jakarta, 3 September 2021
Tertanda
Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
1. YLBHI
2. Paritas Institute
3. Yayasan Inklusif
4. HRWG
5. SEJUK
6. KontraS
7. Imparsial
8. Yayasan Pantau
9. SobatKBB
10. SETARA Institute
11. Amnesti Internasional Indonesia
12. Jaringan Gusdurian
13. LBH Jakarta
#LindungiAhmadiyahSintang