Mengecam Tindak Kekerasan Kelompok Intoleran terhadap Kelompok Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Sintang, Kalimantan Barat

Setelah pada tanggal 27 Agustus 2021 lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang penghentian aktivitas masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, hari ini, 3 September 2021, sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam melakukan perusakan masjid. Ratusan orang disaksikan aparat kepolisian melakukan tindakan keji memporak porandakan masjid yang telah disegel tersebut.

Anggota Jemaat Ahmadiyah yang juga terdiri dari perempuan dan anak-anak dalam kondisi ketakutan dan terancam keamanan dan keselamatan jiwanya.

Aparat kepolisian (dan juga TNI) yang berada di lokasi tidak bisa mencegah kekerasan dan membiarkan perusakan berlangsung.

Sebelumnya, Aliansi Umat Islam menyatakan menolak keberadaan JAI dengan dalih MUI telah menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat. Untuk kesekian kali, fatwa ini digunakan oleh kelompok intoleran melakukan persekusi dan kekerasan terhadap Ahmadiyah.

Atas peristiwa tersebut, kami Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menyatakan sikap:

  1. Mengutuk keras tindakan perusakan masjid dan properti milik JAI tersebut. Tindakan yang dilakukan tersebut jelas melanggar hukum, Hak Asasi Manusia, dan melecehkan institusi penegakan hukum itu sendiri.
  2. Sangat menyesalkan tindakan aparat Kepolisian yang membiarkan tindakan tersebut tanpa mampu mencegah secara maksimal. Ini menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi dan menjamin keamanan dan keselamatan warganya. Dengan ini kami mendesak KAPOLRI untuk segera mencopot Kapolres dan Wakapolres dari jabatannya, serta memeriksa dan memberikan sanksi setiap aparat yang tidak melaksanakan kewajiban dan tugasnya dengan benar.
  3. Mendesak aparat keamanan untuk menangkap para pelaku perusakan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
  4. Meminta Aparat Keamanan untuk menjamin keamanan dan keselamatan warga JAI di Sintang dan memastikan semua warga JAI teritama perempuan dan anak-anak tidak mengalami kekerasan dalam bentuk apapun.
  5. Mendesak MUI Pusat mencabut fatwa tentang Ahmadiyah. Karena selama ini fatwa tersebut selalu dijadikan dasar tindak kekerasan terhadap Ahmadiyah di berbagai tempat.
  6. Mendesak Kementrian Agama, Kementrian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung untuk mencabut SKB tahun 2008 tentang Ahmadiyah. Karena dalam implementasinya SKB tersebut selalu dianggap sebagai dasar pelarangan aktifitas Ahmadiyah terutama oleh Pemerintah Daerah.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan.

Jakarta, 3 September 2021

Tertanda

Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

1. YLBHI
2. Paritas Institute
3. Yayasan Inklusif
4. HRWG
5. SEJUK
6. KontraS
7. Imparsial
8. Yayasan Pantau
9. SobatKBB
10. SETARA Institute
11. Amnesti Internasional Indonesia
12. Jaringan Gusdurian
13. LBH Jakarta

#LindungiAhmadiyahSintang