Mempersilahkan Kritik Juga Harus Menjamin Tiap Bentuk Kritik

Menjelang dua tahun masa kepemimpinan Presiden Jokowi di periode ke-2, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menentang keras sejumlah langkah pemerintah dalam upaya membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. KontraS menilai bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting dalam sistem demokrasi. Indonesia sebagai negara demokrasi mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, serta kebebasan berekspresi. Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran atas penyelenggaraan pemerintahan. Tetapi, hal tersebut berkebalikan dengan fakta yang ada di lapangan, KontraS menilai bahwa pemerintahan saat ini memiliki upaya yang tinggi dalam membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh masyarakat. Pembatasan kebebasan berekspresi yang belakangan hadir justru menunjukkan bahwa Negara tak lagi setia pada demokrasi, melainkan menunjukkan gejala otoritarianisme.

Berdasarkan pemantauan KontraS, kebebasan berekspresi di berbagai ruang yang tersedia, baik luring maupun daring menimbulkan reaksi cepat terutama dari aparat negara, kepolisian untuk memanggil, menangkap, meminta keterangan seseorang di kantor kepolisian. Kami memantau sejumlah upaya pembungkaman sejak Januari 2021. Tercatat sedikitnya 26 kasus yang merupakan bagian dari pembatasan kebebasan berekspresi tanpa parameter yang terukur, mulai dari penghapusan mural, perburuan pelaku dokumentasi, persekusi pembuat konten, penangkapan terkait UU ITE, penangkapan kritik kebijakan PPKM, hingga penangkapan pada beberapa orang yang membentangkan poster guna menyampaikan aspirasinya di depan presiden.

Sepanjang Bulan Juli – Agustus 2021, KontraS mencatat setidaknya terdapat 13 kasus persekusi kepada muralist, 13 kasus tersebut terbagi menjadi beberapa isu yaitu 11 tindakan penghapusan mural yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia, 1 tindakan perburuan pelaku dokumentasi mural yang berujung korban didatangi oleh pihak kepolisian, dan 1 persekusi pembuat konten mural di Tangerang. Selanjutnya selain upaya persekusi kepada muralist sepanjang bulan Januari – Juli 2021, KontraS juga mencatat mencatat setidaknya terdapat 13 kasus penangkapan sewenang-wenang yang terdiri dari 8 kasus penangkapan UU ITE yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia yang terkait dengan 2 penangkapan isu kinerja institusi, 1 isu mengenai kritik institusi, 2 isu mengenai Papua, dan 3 isu mengenai kinerja pejabat. Selanjutnya terdapat 2 kasus penangkapan sewenang-wenang terkait kritik terhadap PPKM, dan yang terakhir adalah 3 penangkapan terkait kritik kinerja kepada pejabat.

Kasus terkini terjadi pada beberapa mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang membentangkan poster berisikan kritik kepada Presiden Joko Widodo saat Presiden berada di Solo untuk menghadiri Forum Rektor se-Indonesia di Auditorium Fakultas Kedokteran UNS. Dalam upaya penangkapan sewenang-wenang tersebut, setidaknya terdapat 10 mahasiswa yang ditangkap oleh aparat terkait aksi pembentangan poster tersebut. KontraS menilai bahwa penangkapan sewenang-wenang tersebut merupakan salah satu upaya pemerintahan untuk membatasi ruang kebebasan berekspersi dan berpendapat di muka umum.

Berangkat dari sejumlah pola pembatasan yang terjadi di berbagai ruang, hal ini menunjukkan bahwa Negara tidak memberikan ruang ekspresi kritik warga negara terhadap kondisi yang dialami atau merespons sikap negara atas kebijakan tertentu. Peristiwa ini juga menunjukkan eskalasi yang terus meningkat dalam konteks pembatasan kebebasan berekspresi yang terjadi baik di ruang luring maupun daring.

Beberapa kasus tersebut menunjukkan bahwa Pemerintahan Joko Widodo masih alergi dengan kritikan-kritikan yang disampaikan oleh warganya. Hal ini kontradiktif dengan pernyataan Presiden untuk mempersilakan kritik, tapi tidak menjamin ruang dan bentuk ekspresi kritik warga negara. Penghapusan mural, penangkapan sewenang-wenang, kritik berujung UU ITE, dan lain-lain merupakan salah satu bagian kecil yang sejatinya banyak kejadian tengah terjadi di masyarakat terkait ancaman pengkerdilan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang memiliki konsekuensi panjang pada kebebasan sipil di Indonesia.

Berkenaan dengan beberapa poin-poin di atas, KontraS mendesak:

  1. Presiden Joko Widodo menjamin tiap bentuk ruang dan ekspresi kritik warga negara dengan memberikan arahan tegas kepada alat negara untuk tidak mudah membungkam segala bentuk ekspresi warga negara.;
  2. Kapolri memerintahkan jajaran dibawahnya untuk tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dalam upaya menyikapi kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh masyarakat;
  3. Negara melalui Polri maupun TNI harus tetap mengedepankan prinsip hukum dan HAM, menggunakan cara-cara yang bermartabat dalam merespon persoalan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. Pendekatan keamanan, seperti penangkapan sewenang-wenang, kritik berujung UU ITE, pembungkaman, dan lain-lain justru akan semakin mencederai upaya penyampaian kritik yang dilakukan oleh masyarakat yang dapat mengakibatkan timbulnya ketidakpercayaan pada pemerintahan.

Jakarta, 14 September 2021

Fatia Maulidiyanti
Koordinator

Narahubung: Helmy Hidayat Mahendra (081259269754)