Aksi Teror di LBH Yogyakarta; Ancaman terhadap Pembelaan HAM

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras terkait aksi teror yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) terhadap kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang diduga menggunakan bom molotov pada Sabtu dini hari (18/09). Hal ini mengakibatkan teras kantor LBH Yogyakarta terbakar oleh api dan menyambar ke beberapa bagian.

Kami menduga aksi teror tersebut terjadi, tentu tidak dapat dilepaskan dari keterkaitan kerja-kerja advokasi atau bantuan hukum struktural yang dilakukan oleh LBH Yogyakarta untuk menolong kelompok masyarakat miskin, minoritas dan rentan. Bahwa atas upaya pembelaannya tersebut, memungkinkan bagi pihak-pihak tertentu merasa tidak suka dan melakukan aksi teror yang tidak lain dimaksudkan untuk menakut-nakuti agar menghentikan upaya advokasi yang selama ini dilakukan.

Belum sebulan berlalu ditetapkanya tanggal 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM), negara masih abai untuk melakukan perlindungan terhadap Pembela HAM. Penetapan Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia tersebut, seharusnya menjadi momentum untuk mengingat kerja-kerja nyata Pembela HAM dalam pemajuan hak asasi manusia. Kami berpendapat serangan terhadap kantor LBH Yogyakarta dapat juga dimaknai sebagai serangan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia dan hal ini merupakan persoalan yang serius. Mengingat aksi teror sering dialami para Pembela HAM baik secara langsung maupun di ruang-ruang digital. Oleh karenanya, negara seharusnya mampu mengakomodir perlindungan pembela HAM melalui regulasi khusus untuk melindungi Pembela HAM, guna memberikan rasa aman dalam kerja dan/atau upaya pemajuan HAM yang selama ini dijalani. Ketiadaan regulasi khusus ini membuat kerja pembelaan hak asasi manusia erat dengan ancaman, intimidasi, teror, bahkan kriminalisasi.

Bahwa kami berpendapat berdasarkan Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum pada intinya menyatakan Pemberi Bantuan Hukum, dalam hal ini LBH Yogyakarta, berhak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan selama menjalankan pemberian bantuan hukum dari segala bentuk ancaman, aksi teror, bahkan kriminalisasi.

Lebih lanjut, kami menilai metode teror yang dialami LBH Yogyakarta mirip dengan kasus yang dialami Murdani, Direktur Walhi Nusa Tenggara Barat, pada 28 Januari 2019 yang lalu. Saat itu rumah Murdani dibakar oleh orang tidak dikenal dan diketahui terdapat 5 (lima) titik api yang membakar rumah Murdani. Diduga kuat peristiwa tersebut terjadi oleh karena aktivitas Murdani yang kritis terhadap pertambangan pasir ilegal di wilayah Lombok Tengah dalam beberapa tahun terakhir. Sayangnya hingga saat ini Polisi belum mampu mengungkap dan mendapatkan titik terang siapa pelaku pembakaran tersebut.

Kami menilai tindakan teror yang terjadi pada LBH Yogyakarta setidaknya telah melanggar beberapa ketentuan yang diatur dalam yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 ayat (1), serta Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP). Maka, pelaku dapat dijerat pidana sebagaimana aturan yang berlaku.

Berdasarkan hal tersebut, KontraS mendesak :

  1. Pemerintah memberikan perhatian dan mengakui kerja-kerja Pembela HAM melalui kebijakan khusus yang melibatkan partisipasi publik dalam pembentukan aturan yang memberikan perlindungan kepada Pembela HAM;
  2. Kapolri memerintahkan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengusut secara tuntas aksi teror yang dialami LBH Yogyakarta;
  3. Kapolda DIY melakukan penyelidikan/penyidikan  dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi;
  4. Komnas HAM untuk responsif dan bertindak tegas dalam hal menyikapi kasus penyerangan LBH Yogyakarta, maupun kasus-kasus lainnya yang menimpa Pembela HAM;
  5. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan jaminan perlindungan terhadap seluruh jajaran LBH Yogyakarta;

 

Jakarta, 20 September 2021
Badan Pekerja KontraS,

 

Fatia Maulidiyanti
Koordinator

 

Narahubung : Ayas – 081311990790