Menolak Rencana Pembongkaran Masjid Miftahul Huda – Sintang, Kalimantan Barat

Belum hilang rasa trauma yang dialami waga Ahmadiyah Sintang akibat penyerangan dan perusakan masjid Miftahul Huda milik Jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak kabupaten Sintang pada 3 September lalu, kini mereka harus dihadapkan pada rencana pembongkaran masjid menyusul terbitkan surat perintah dari Plt. Bupati Sintang, 8 September 2021. Di dalam surat tersebut, Bupati meminta Jemaat Ahmadiyah Sintang melakukan pembongkaran tempat ibadahnya selambat-lambatnya 30 hari sejak surat disampaikan, dan jika hal itu tidak dilaksanakan maka pembongkaran akan dilakukan oleh Pemkab Sintang.

Surat perintah tersebut disampaikan ketika proses penyidikan terhadap 22 tersangka pelaku tindak pidana penyerangan dan/atau perusakan masih berjalan di Polda Kalimantan Barat, dimana tentu Bangunan Masjid dan Properti lainnya yang dirusak merupakan barang bukti tindak pidana. Dengan demikian, Surat Perintah dan Rencana pembongkaran tersebut merupakan perintah yang bisa menghilangkan barang bukti. Hal ini merupakan tindakan melawan hukum dan bagian dari obstruction of justice atau mengganggu proses penegakkan hukum. 

Semenjak surat disampaikan hingga kini, tidak ada respon apapun dari Pemerintah Pusat terutama dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri yang paling bertanggungjawab atas urusan Pemerintah Daerah untuk mencegah rencana pembongkaran tersebut. Alih-alih segera mengupayakan pemulihan hak korban, Pemerintah Pusat justru membiarkan pelanggaran kebebasan beragama tersebut terjadi.

Hal ini telah menjadikan Pemerintah Kabupaten Sintang semakin leluasa. Hari ini, 4 Oktober 2021, Pemda Sintang mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan izin Mesjid Ahmadiyah yang dibakar dan dirusak. Undangan diterima ketua Jemaat Ahmadiyah Sintang pada tanggal 1 Oktober 2021 melalui pesan whatsapp dari salah satu pegawai dari Kesbangpol. 

Dari berbagai bukti yang ada, kuat dugaan bahwa opsi pembongkaran paksa masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan tersebut didalangi oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. Dalam temuan kami, Sejak 31 Agustus 2021, Gubernur sangat aktif berperan dalam proses penutupan masjid. Dia juga bertemu dengan Aliansi Umat Islam termasuk bertemu dengan para tersangka perusakan. Dia juga menerbitkan Surat Edaran yang meminta MUI dan penyuluh agama mengelola masjid milik JAI. Kuat dugaan bahwa peran Gubernur ini memiliki motif politik tertentu. 

Berdasarkan berbagai fakta tersebut, Kami Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menyatakan sikap: 

  1. Menolak rencana pembongkaran Masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang karena hal itu merupakan upaya menghilangkan barang bukti tindak pidana oleh para pelaku perusakan.
  2. Menegaskan bahwa Surat Perintah pembongkaran tersebut adalah bentuk bentuk obstruction of justice (penghalang-halangan terhadap proses hukum), dan merupakan bagian dari ketundukan dan lemahnya sikap negara terhadap kelompok-kelompok intoleran.
  3. Mengecam peran Gubernur Kalimantan Barat yang sangat aktif berpihak kepada kelompok intoleran dengan mengorbankan warga Ahmadiyah di Kabupaten Sintang demi kepentingan politiknya. Sikap tersebut tidak mencerminkan kepemimpinan yang adil dan mengayomi semua warga negara.
  4. Mendesak Gubernur Kalimantan Barat bertanggungjawab atas menyebarnya ujaran kebencian serta terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap warga Ahmadiyah di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Sintang.
  5. Mengecam keras seluruh tindakan Pemkab Sintang, khususnya undangan pada 4 Oktober 2021, yang tidak melindungi dan memberikan pemulihan terhadap warga Ahmadiyah yang menjadi korban. Pertemuan tersebut cacat hukum dan melanggar HAM.
  6. Meminta Pemerintah Daerah Sintang untuk berfokus kepada proses hukum terhadap pelaku pengrusakan Masjid Miftahul Huda yang seharusnya Pemda untuk membantu pengusutan kasus tersebut. 
  7. Mendesak Presiden dan Menteri Dalam Negeri untuk memerintahkan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk tidak melaksanakan Surat Perintah Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang.
  8. Mendesak Presiden dan Mendagri untuk melakukan pemanggilan dan mengevaluasi Gubernur Kalimantan Barat yang tidak melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk merawat keberagaman dan toleransi antar warga, dan sebaliknya secara aktif melakukan tindakan yang merusak harmoni dalam kebhinekaan di Kalimantan Barat.

 

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan.

Jakarta, 5 Oktober 2021

 

Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 

  1. YLBHI
  2. Paritas Institute
  3. Inklusif
  4. SETARA Institute
  5. Komite Hukum JAI
  6. Imparsial
  7. SEJUK
  8. AMAN Indonesia
  9. KontraS