Tolak Tuntutan Jaksa, Majelis Hakim Vonis Pelaku Extrajudicial Killing Deki Susanto dengan Pasal Pembunuhan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Indonesia (LBH Pergerakan)–kuasa hukum keluarga Alm. Deki Susanto, mengapresiasi putusan hakim yang telah memberikan keadilan bagi keluarga korban. Pada tanggal 25 Oktober 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Kotobaru Kabupaten Solok telah menjatuhkan vonis pidana kepada Terdakwa Brigadir K dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun karena telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Kami menilai, penerapan putusan tersebut sudah tepat mengingat tindakan yang dilakukan oleh Brigadir K, dimana ia menembak Alm. Deki Susanto hingga tewas tersebut merupakan tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang sesuai dengan Pasal 338 KUHP. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sempat menjatuhkan tuntutan ringan 3 tahun penjara kepada terdakwa. Kami menduga terdapat kesesatan dalam penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, merusak sistem penegakan hukum pidana, karena besar tuntutan kepada pelaku kejahatan terhadap nyawa hanya sebanding dengan kasus kecelakaan lalu lintas. Akan tetapi dalam hal ini, pertimbangan Majelis Hakim tidak sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang berpendapat Terdakwa Brigadir K terbukti melakukan kelalaian yang berakibat matinya korban sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 359 KUHP.

Kami mengapresiasi sikap tegas dan berani Majelis Hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan dengan sengaja menghilangkan nyawa Alm. Deki Susanto. Namun beriringan dengan hal itu, kami juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Brigadir K tidak hanya berhenti pada proses pidana, akan tetapi proses hukuman yang sepadan juga harus diberlakukan dalam kesatuan kepolisian yang mana seharusnya memberhentikan secara tidak hormat Brigadir K, karena telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak agar :

  1. Pihak Kapolda Sumatera Barat untuk segera memberhentikan secara tidak hormat Brigadir K dengan proses sidang etik/disiplin yang akuntabel dan bisa diakses secara terbuka oleh publik;
  2. Pihak Kejaksaan untuk segera melaksanakan putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim, sehingga proses pemidanaan kepada Brigadir K tidak berlarut-larut.

26 Oktober 2021

KontraS
LBH Pergerakan

Narahubung : Adelita Kasih – 081311990790