Kekerasan Sesama Anggota Polri Terjadi, Kultur Kekerasan Masih Melekat di dalam Institusi Polri

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan tindakan kekerasan oleh aparat penegak hukum kembali terulang, kali ini bukan terjadi kepada warga sipil melainkan kepada sesama anggota Polri di Polres Nunukan. Terjadinya tindakan kekerasan tersebut menunjukan bahwa kultur kekerasan  masih melekat di dalam institusi Polri dan hal itu tentunya menyimpang dari cita-cita reformasi kepolisian yang menghendaki adanya anggota Polri yang humanis baik kepada warga sipil maupun sesama anggotanya.

Berdasarkan penelusuran informasi yang kami lakukan, diketahui peristiwa tersebut terjadi pada 21 Oktober 2021 sekitar Pukul 12.32 WITA di Polres Nunukan. Dalam video yang berdurasi sekitar 43 (empat puluh tiga) detik tersebut tampak anggota Polri yang diduga merupakan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap bawahannya yakni Brigadir Sony Limbong. Tindakan kekerasan tersebut diduga di latar belakangi karena Brigadir Sony Limbong abai dalam menjalankan tugasnya dalam hal urusan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK).[1]

Kami menilai tindakan kekerasan atau penganiayaan yang diduga dilakukan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar terhadap Brigadir Sony Limbong tidak dapat dibenarkan. Sebab tidak diperkenankan dengan alasan apapun bagi anggota Polri melakukan tindakan kekerasan meskipun anggotanya diketahui melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas.

Seharusnya apabila anggotanya didapati melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas, sebagai atasan dapat memberikan contoh dengan mengedepankan mekanisme etik/disiplin Polri sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Bukan dengan cara tindakan kekerasan.

Lagipula berdasarkan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, sebagai atasan sekaligus sebagai anggota Polri memiliki kewajiban untuk menunjukan kepemimpinan yang melayani (servant leadership), keteladanan, saling menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas hingga dilarang untuk berperilaku kasar dan tidak patut kepada sesama anggotanya.

Cara-cara kekerasan dalam memberikan evaluasi atau penghukuman terhadap anggota, menunjukan bahwa kultur kekerasan masih tampak di dalam institusi Polri. Hal ini jelas berbahaya, selain dapat berdampak pada penyimpangan reformasi kepolisian yang saat ini masih terus dilakukan juga dapat berimbas pada perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Tindakan kekerasan oleh atasan bila dibiarkan dapat menciptakan suatu kondisi normalisasi kekerasan dalam internal Polri dan akibatnya tindakan kekerasan dalam menjalankan tugas menjadi suatu hal yang biasa dan akan terjadi sikap yang permisif jika anggota Polri melakukan kekerasan baik kepada sesama anggotanya maupun kepada warga sipil. Selain itu kami menduga bahwa  penyebaran video yang dilakukan oleh korban dapat dimaknai bahwa mekanisme pengawasan internal Polri tidak berjalan secara maksimal khususnya terhadap atasan anggota Polri.

Merujuk catatan kami dalam periode 18 Juni 2021- 26 Oktober 2021, diketahui ada 4 (empat) peristiwa kekerasan yang dilakukan atasan terhadap bawahan atau sesama anggota Polri. Hal ini menunjukan bahwa tindakan kekerasan sesama anggota Polri terus terjadi, sehingga dapat diartikan kasus seperti ini merupakan bukan kasus yang kasuistik semata melainkan kasus struktural yang perlu diselesaikan secara tuntas dan menggunakan pendekatan akar masalah.

Berdasarkan uraian dan penjelasan kami di atas, kami mendesak:

  1. Kapolri segera melakukan evaluasi di dalam kesatuannya dengan melakukan reformasi kultural beberapa diantaranya berupa internalisasi prinsip-prinsip hak asasi manusia  hingga prinsip-prinsip kode etik profesi Polri dalam pendidikan Polri maupun dalam menjalankan tugas. Reformasi kultural ini juga harus dibarengi dengan penguatan atau pengetatan mekanisme pengawasan internal Polri;
  2. Polda Kalimantan Utara segera menindak Kapolres Nunukan yang diduga melakukan tindak kekerasan baik secara mekanisme disiplin/etik hingga mekanisme peradilan pidana.

 

Jakarta, 27 Oktober 2021
Badan Pekerja KontraS,

 

 

Arif Nur Fikri
Wakil Koordinator Bidang Advokasi

 

Narahubung : Andi Muhammad Rezaldy – 087785553228

[1] Diakses dari https://www.kompas.tv/article/225473/fakta-kapolres-nunukan-diduga-hajar-anggotanya-video-disebar-korban-hingga-pelaku-dinonaktifkan?page=2