Gagal Paham Mahfud MD Dalam Mendudukkan DPR & Panglima TNI untuk Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Setidaknya 15 organisasi masyarakat sipil dan komunitas korban, penyintas dan keluarga korban pelanggaran HAM berat mengecam keras terkait dengan dua pernyataan keliru yang disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada 25 November 2021. Pernyataan yang kami anggap keliru yang dilontarkan oleh Mahfud MD perihal peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Panglima TNI dalam penuntasan pelanggaran HAM berat di Indonesia.

“Kalau DPR menganggap rekomendasi Komnas HAM harus ditindaklanjuti, DPR nanti yang nyampaikan ke Presiden. Yang penting nanti didiskusikan dulu di DPR, apa bisa ini dibuktikan,” pernyataan Mahfud MD di depan awak media ini menyiratkan kekeliruan fatal mengenai peran DPR dalam penuntasan pelanggaran HAM berat.

Pernyataan ini menambah deretan bukti gagal paham Pemerintah dalam kewajibannya untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat. Padahal perihal peran DPR dalam penuntasan pelanggaran HAM berat telah diuji dalam sejumlah proses peradilan. Pernyataan senada yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanudin saat menyatakan bahwa Tragedi Semanggi 1 dan 2 bukan pelanggaran HAM berat menurut Pansus DPR 2001 dalam momen Rapat Kerja dengan Komisi 3 DPR di 16 Januari 2020. Kesalahpahaman ini telah digugat oleh Koalisi untuk Keadilan Semanggi 1 dan 2 termasuk oleh para keluarga korban.

Rekomendasi Pansus DPR 2001 terkait Tragedi Semanggi 1 dan 2 yang dirujuk oleh Kejaksaan Agung dan dijadikan contoh legitimasi atas peran DPR dalam penuntasan pelanggaran HAM berat jelas merupakan perbuatan keliru. Putusan MK No. 18/PUU-V/2007 telah menyelesaikan perdebatan ini dengan menyatakan : 

“..Mahkamah berpendapat untuk menentukan perlu tidaknya pembentukan Pengadilan HAM ad hoc atas suatu kasus tertentu menurut locus dan tempus delicti memang memerlukan keterlibatan institusi politik yang mencerminkan representasi rakyat yaitu DPR. Akan tetapi, DPR dalam merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc harus memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan dari institusi yang memang berwenang untuk itu. Oleh karena itu, DPR tidak akan serta merta menduga sendiri tanpa memperoleh hasil penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu dari institusi yang berwenang, dalam hal ini Komnas HAM sebagai penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai penyidik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Harus dipahami bahwa kata ”dugaan” dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM dapat menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) sebagai akibat dapat ditafsirkannya kata ”dugaan” berbeda dengan mekanisme sebagaimana diuraikan di atas.”

Kekeliruan Mahfud MD soal peran DPR dalam penuntasan pelanggaran HAM berat terletak pada dua hal:

Pertama,  sebelum dapat merekomendasikan penuntasan pelanggaran HAM berat ke Presiden, DPR memerlukan dua hal yakni penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan Jaksa Agung. Namun Jaksa Agung tidak pernah melakukan penyidikan atas 13 kasus tersebut, sehingga DPR tidak bisa menyampaikan kasus-kasus tersebut ke Presiden. Selain itu, jika hanya bergantung pada rekomendasi DPR, setidaknya telah ada rekomendasi Pansus DPR 2009 terkait Orang Hilang yang meminta Presiden membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk kasus Penghilangan Paksa 97/98. Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo tidak kunjung membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk kasus tersebut.


Kedua, sebagaimana disebutkan dalam putusan MK di atas, DPR adalah institusi politik yang mencerminkan representasi rakyat, bukan aparat penegak hukum. oleh karena itu penilaian pembuktian pidana untuk menjawab apakah suatu kasus bisa dibuktikan atau tidak jelas bukanlah kewenangan DPR.

“Apa nanti, yang menyangkut soal TNI ini nanti Bapak Panglima yang akan berkoordinasi dengan undang-undang, baik prosedurnya, maupun pembuktiannya, nanti akan dianalisis, akan kita selesaikan, koordinasi sama Panglima, bersama Kemenko, bersama Kejaksaan Agung,” ujar Mahfud MD dalam kesempatan yang sama.

Melibatkan unsur TNI yang merupakan aparat pertahanan dan bukan aparat penegakan hukum dalam proses penuntasan pelanggaran HAM berat mencerminkan gagalnya Mahfud MD dan Negara dalam mendudukkan peran militer dalam bingkai negara demokrasi yang berlandaskan supremasi sipil. TNI yang pada era Orde Baru bernama ABRI tercatat dalam sejarah sebagai unsur yang terlibat dalam serangkaian pelanggaran HAM berat di Indonesia. Proses yang seharusnya ditempuh oleh Negara baik lewat Komnas HAM ataupun Kejaksaan Agung adalah penyelidikan dan penyidikan yang juga perlu memperhatikan adanya konsep rantai komando permintaan pertanggungjawaban ke petinggi instansi baik militer ataupun sipil dan pemerintahan.

Pernyataan kacau Mahfud MD ini berkelindan dengan regulasi ngawur yang diproduksi oleh internal TNI. Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 yang mengatur sejumlah ketentuan hukum acara baru dalam penegakan proses hukum pidana para anggota TNI ini mengandung banyak masalah. Anggota TNI pelaku tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI harus tunduk dalam proses peradilan umum sebagaimana warga negara lainnya. Ketentuan ini juga telah tercantum jelas dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur bahwa hak semua orang untuk diperlakukan sama di depan hukum. Legitimasi Mahfud MD akan maksud berbelitnya proses hukum anggota TNI yang termaktub dalam Surat Telegram Panglima TNI tersebut tentu berpotensi melanggengkan kekebalan hukum dan tidak menghentikan rantai kekerasan yang memang menjadi ciri buruk TNI selama ini.

Pernyataan Mahfud MD dalam pertemuannya dengan Panglima TNI Andika Perkasa memperjelas situasi bahwa dalam sisa tiga tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak diisi dengan pemenuhan tanggung jawab penuntasan pelanggaran HAM berat yang berarti melainkan kemunduran dalam banyak aspek. Belum ada pengadilan yang diselenggarakan. Pemerintahan malah diisi sejumlah nama yang seharusnya dijadikan sasaran pemeriksaan agar hukum bisa ditegakkan. Upaya jalan pintas yang pemerintah sebut sebagai “pemulihan” juga menodai rasa keadilan serta ketentuan berdasarkan nilai dan prinsip HAM yang berlaku secara universal.

Atas hal-hal keliru di atas, kami mendesak:
1. Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan fokus menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia dengan menyelenggarakan pengadilan HAM ad hoc dan memulihkan para korban, penyintas dan keluarga korban sesuai ketentuan dan prinsip HAM;

  1. Presiden Jokowi dan atau Panglima TNI Andika Perkasa mencabut Surat Telegram Nomor ST/1221/2021;


    26 November 2001

KontraS, PK2TL, KontraS Aceh, YLBHI, AJAR, SKPHAM-Sulteng, LBH Jakarta, YPKP 65, ELSAM, KontraS Sulawesi, Federasi KontraS, YLBHI-LBH Bandung, Keluarga Korban Penghilangan Paksa 97/98, LP3BH Manokwari, Amnesty Internasional Indonesia