Pelaporan Pidana Kasus Penyiksaan terhadap Henry Alfree Bakari

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama keluarga korban Alm. Henry Alfree Bakari (korban penyiksaan hingga tewas yang dilakukan oleh anggota Polresta Barelang) telah mengajukan laporan pidana terhadap terduga pelaku penyiksaan di Polresta Barelang, Kepulauan Riau pada tanggal 1 Desember 2021. Alm. Henry Alfree Bakari meninggal dunia dalam keadaan luka lebam dan kepala dibungkus dengan plastik pada tanggal 8 Agustus 2020 setelah ditangkap secara sewenang-wenang oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.[1]

Pelaporan pidana ini diajukan karena tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Polresta Barelang pasca dijatuhkannya putusan disiplin terhadap Brigadir JR pada tanggal 24 Oktober 2020 lalu. Adapun hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap Brigadir JR berupa teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus selama 7 (tujuh) hari, serta dijatuhi sanksi mutasi yang bersifat demosi di Satsabhara Polresta Barelang. Padahal tindak kekerasan yang dilakukan terhadap Alm. Henry Alfree Bakari setidak-tidaknya telah melanggar tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP mengenai penganiayaan dan sudah seharusnya diproses melalui mekanisme peradilan pidana.

Bahwa dengan berlanjutnya kasus ini untuk diusut dengan mekanisme pidana diharapkan mampu membuat terang peristiwa yang menewaskan Alm. Henry Alfree Bakari, pasalnya hingga saat ini keluarga korban belum menerima secara resmi informasi atau salinan Visum et Repertum dari dokter yang melakukan otopsi untuk mengungkapkan penyebab luka lebam pada sekujur tubuh korban. Selain itu, tindak kekerasan yang merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, yang mana dalam hal ini dilakukan oleh anggota Polresta Barelang jelas tidak dapat dikecualikan dari penjatuhan hukuman pidana. Oleh karenanya, pengungkapan kasus ini melalui mekanisme pidana penting dilakukan agar pihak Polresta Barelang tidak melindungi pelaku kejahatan dan melanggengkan kultur impunitas dalam kesatuannya.

Mengacu pada pelaporan yang telah diajukan oleh keluarga korban tersebut, kami meminta agar Polresta Barelang dapat melakukan proses penyelidikan/penyidikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tanpa adanya keberpihakan pada terduga pelaku dalam kasus ini.

 

 

Batam, 2 Desember 2021
KontraS

Keluarga Korban Alm. Henry Alfree Bakari

Narahubung : Adelita Kasih – 081311990790 (KontraS)

[1] Lihat https://kontras.org/2020/09/04/dugaan-penyiksaan-berujung-pada-kematian-di-batam-tim-advokasi-dan-keluarga-korban-henry-alfree-bakary-mengajukan-pengaduan-ke-propam-mabes-polri-dan-komnas-ham/