Komnas HAM Harus Segera Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menetapkan kasus kematian Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kasus Munir masih meninggalkan banyak persoalan dalam proses penuntasannya, sebab Negara belum berhasil memenuhi rasa keadilan bagi keluarga dan publik secara luas. Hingga kini, Negara juga belum kunjung berhasil mengusut dan mencari dalang pembunuhan (intellectual dader) Munir.

Sebagaimana telah diketahui, Munir meninggal dengan cara diracun hingga wafat dalam penerbangan Garuda Indonesia bernomor GA 974 pada Selasa, 7 September 2004. Kasus pembunuhan terhadap Munir bukanlah kasus kriminal biasa, sebab melibatkan aktor negara, pihak Garuda Indonesia, dan penuh dengan konspirasi, sehingga muatan kejahatannya bersifat struktural. Selain itu, kasus pembunuhan ini dapat digolongkan sebagai kejahatan yang bukan tindak pidana biasa (ordinary crimes), melainkan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crimes) atau pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau bahkan dinilai sebagai kejahatan yang amat serius (the most serious crimes) seperti kejahatan melawan kemanusiaan (crimes against humanity).

Ketidakmampuan Negara untuk menyentuh aktor intelektual merupakan bentuk kegagalan negara untuk memberikan keadilan terhadap korban, lebih dari itu ini merupakan bentuk pengabaian negara atas hak jaminan ketidak berulangan kejahatan. Penegakan Hukum Kasus Munir tidak seperti yang diharapkan dan tidak memenuhi rasa keadilan. Pengadilan hanya mampu mengadili aktor lapangan. Sementara itu actor intelektual pembunuhan Munir tidak mampu diungkap dalam penyidikan dan dihadapkan di muka Pengadilan. Padahal rangkaian fakta hukum menunjukkan dengan jelas bahwa Pollycarpus terhubung dengan beberapa aktor negara yakni pihak Garuda Indonesia dan BIN.

Sampai dengan saat ini sudah 17 Tahun perjalanan kasus Pembunuhan Munir tidak dapat menyentuh lapisan-lapisan actor yang terlibat. Beberapa pihak yang diduga kuat menjadi aktor pembunuhan kasus Munir sebagaimana dokumen TPF tidak pernah dituntutt ke muka persidangan. Selain itu KASUM menilai Kasus Pembunuhan Terhadap Munir memenuhi unsur-unsur sebagai kejahatan kemanusiaan dan sangat layak ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat. Apabila kasus Munir ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM berat, maka merujuk ketentuan Pasal 46 UU Pengadilan HAM tidak berlaku ketentuan daluarsa. Selain itu, konsekuensi dari Kasus Munir sebagai Kejahatan HAM Berat adalah tanggung jawab penyelidikan dan penyidikan akan diserahkan kepada Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai institusi yang berwenang.

Kami melihat bahwa kasus ini penting untuk dituntaskan oleh Negara sebab berpotensi menciptakan keberulangan di kemudian hari. Pengabaian terhadap penuntasan Kasus Pembunuhan Munir dapat menjadi momok menakutkan bagi para pembela HAM dalam melakukan kerja-kerja perlindungan dan pemajuan HAM yang bebas dari upaya kriminalisasi, penghilangan paksa, kekerasan dan ancaman kekerasan, SLAPP dan segala bentuk pembungkapan lainnya.  Belum ditetapkannya Kasus Pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat juga dapat menghalangi upaya pencarian keadilan dan pengungkapan fakta yang sebenar-benarnya serta kegagalan Pemerintah memastikan Jaminan Ketidakberulangan kejahatan. Selain itu, berpotensi melepaskan aktor-aktor pembunuhan dari jeratan hukum.

Atas dasar tersebut KASUM mendesak Komnas HAM untuk segera:

Pertama, memberikan informasi sejelas-jelasnya mengenai perkembangan penanganan kasus pembunuhan Munir Said Thalib;

Kedua, segera menetapkan Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib sebagai kasus pelanggaran HAM berat sebagaimana ditentukan dalam UU No. 26 Tahun 2000 dan ketentuan peraturan-perundang-undangan dan HAM yang berlaku;

Jakarta, 8 Desember 2021
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM)