Bertemu Dengan Menko Polhukam, Koalisi Mendesak Agar Terus Mengawal Pemulihan Hak-Hak Konstitusional JAI

Pada 5 Januari 2021, Koalisi Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD guna berikan masukan soal pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. 

Salah satunya mengenai kebijakan diskriminatif yang masih berlaku hingga saat ini, misalnya Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, dan SKB Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 3 Tahun 2008, KEP-033/A/JA/6/2008, 199 Tahun 2008 tertanggal 9 Juni 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat. 

Pertemuan tersebut menghasilkan diskusi mengenai perlunya modal politik yang besar untuk mencabut pelbagai peraturan yang selama ini menjadi dasar terjadinya tindakan persekusi, penyegelan tempat ibadah, dan tindakan diskriminatif lainnya. Oleh karenanya, Koalisi menawarkan beberapa alternatif lain dalam hal pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan beribadah.

Berkenaan dengan pertemuan tersebut, kami menyoroti beberapa hal antara lain, kami mengapresiasi itikad baik Menkopolhukam Mahfud MD yang berkenan mempertimbangkan usulan-usulan kami dalam rangka pemajuan kebebasan beragama/berkeyakinan bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia, serta dukungan Menkopolhukam Mahfud MD dalam upaya kami meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik mengenai hukum-hukum diskriminatif terhadap kelompok minoritas yang masih ada di Indonesia. Beriringan dengan hal itu, kami mengharapkan Menkopolhukam dan jajarannya dapat memberikan pernyataan kepada publik yang menegaskan bahwa SKB 3 Menteri 2008 mengenai “Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah (JAI) dan Warga Masyarakat” hanya mengatur pembatasan mengenai penyebaran ajaran/dakwah dan tidak membatasi hak penganut JAI dalam beribadah dan membangun masjid, sehingga SKB 3 menteri 2008 tidak digunakan oleh kelompok intoleran untuk membenarkan aksi-aksi mereka yang mempersekusi penganut JAI dalam beribadah dan membangun masjid. Selain itu, kami juga mendesak pihak Kemenkopolhukam untuk menindaklanjuti beberapa kasus Masjid tempat penganut JAI beribadah yang masih disegel di beberapa lokasi, kami mendorong Menkopolhukam untuk memperingati pemerintah daerah setempat untuk segera memulihkan hak penganut JAI dalam beribadah dan menggunakan masjid tersebut untuk beribadah. 

 

Jakarta, 5 Januari 2022

 

Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

  1. KontraS
  2. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
  3. HRWG
  4. YLBHI
  5. Yayasan Inklusif
  6. SETARA Institute
  7. Imparsial
  8. Komite Hukum JAI
  9. Paritas Institute
  10. Human Rights Watch
  11. AMAN Indonesia 
  12. Pemuda Ahmadiyah