Pernyataan Sikap atas Tindakan Arogan Pemerintah Kabupaten Sintang: Hentikan Pembongkaran Paksa Masjid Miftahul Huda Milik JAI Sintang!

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras pembongkaran paksa Masjid Miftahul Huda milik Jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang pada 29 Januari 2022. Pembongkaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya SP 3 dari Pemerintah Kabupaten Sintang.

Sebelumnya pada tanggal 18 Januari 2022, pihak Pemerintah Kabupaten Sintang telah mengundang pihak Jemaat Ahmadiyah untuk melakukan dialog terkait dengan keberadaan bangunan masjid tersebut. Pemerintah menawarkan dua opsi agar pembongkaran tidak dilakukan, yakni Pemerintah akan membeli bangunan dan tanah tersebut dan/atau akan mengalihfungsikan masjid milik komunitas JAI tersebut.

Alih-alih menghadirkan solusi yang melindungi hak atas kebebasan beragama dan beribadah Jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Pemerintah justru hari ini hadir dengan surat tugas kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran paksa masjid. Kebijakan diskriminatif dan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang jelas telah menodai semangat keberagaman serta jaminan yang diberikan konstitusi atas hak beragama dan beribadah.

Pembongkaran paksa terhadap Masjid Miftahul Huda merupakan cerminan arogansi Pemerintah Kabupaten Sintang yang tidka memiliki keberpihakan terhadap pemegang agama/kepercayaan minoritas. Pemerintah Kabupaten Sintang lebih memilih menerima dukungan dari kelompok masyarakat intoleran untuk melakukan tindakan sewenang-wenang, daripada memberikan kesempatan bagi JAI untuk tetap dapat menggunakan tempat ibadah milik komunitas sendiri.

Pemerintah Pusat pun cenderung alpa untuk mencegah hal ini terjadi. Ketidakhadiran negara memberikan kepastian bahwa kejadian atau diskriminasi berbasis agama seperti ini tidak mungkin tidak akan terulang pada kemudian hari.

Atas dasar tersebut, kami mendesak untuk segera :

  1. Pemerintah Kabupaten Sintang menghentikan pembongkaran paksa Masjid Miftahul Huda milik JAI;
  2. Pemerintah Pusat memberikan teguran keras untuk Pemerintah Kabupaten Sintang atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan;
  3. Kepolisian untuk mengamankan bangunan Masjid Miftahul Huda dan mencegah seluruh pihak yang melakukan pembongkaran. Jakarta, 29 Januari 2022 Badan Pekerja KontraS,

 

Rivanlee Anandar Wakil Koordinator
Narahubung : 081311990790