Surat Terbuka desakan Proses Penyelidikan dan Penyidikan Terkait Dengan Peristiwa Tewasnya Alm. Mede Nurlatu di Lokasi Tambang Gunung Botak

Perihal : Surat Terbuka desakan Proses Penyelidikan dan Penyidikan Terkait Dengan Peristiwa Tewasnya Alm. Mede Nurlatu di Lokasi Tambang Gunung Botak

Kepada Yang Terhormat
Kepala Kepolisian Daerah Maluku
Irjen. Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum.

Di – Tempat

Komisi Untuk Orang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebelumnya telah menerima informasi terkait dengan dugaan tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob KI 3 Yon A Pelopor Namlea, Brigpol Andre Batuwael terhadap Alm. Mede Nurlatu, warga Dusun Tanah Merah, Desa Waetina, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku. Adapun peristiwa tindak pidana pembunuhan terjadi di lokasi lubang tambang emas Gunung Botak Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Berdasarkan informasi yang kami terima, peristiwa penembakan yang menyebabkan kematian terjadi pada hari sabtu, 29 Januari 2022 di lokasi lubang tambang emas ilegal gunung botak Desa Persiapan Wansait Kecamatan Waelata Kabupaten Buru. Peristiwa tersebut bermula saat salah seorang warga sedang beraktifitas menambang melihat Brigpol Andre Batuwael sedang bertengkar dengan Andi Latbual yang dipicu dari aktivitas pertambangan milik Toni Batuwael (kakak dari Brigpol Andre Batuwael) menggunakan metode tembak larut dan mengakibatkan kolam milik Andi Latbual rusak. 

Sebelum kejadian, Andi Latbual telah meminta untuk menghentikan penggunaan metode tembak larut dalam aktivitas penambangannya. Namun, pernyataan tersebut justru direspon oleh Brigpol Andre Batuwael dengan ancaman akan menembak siapapun bagi yang berani dengannya. Lebih lanjut, Brigpol Andre Batuwael kemudian mengambil senjata api tipe AK 47 miliknya di dalam tenda dan menembak ke arah Alm. Mede Nurlatu sebanyak 3 kali yang sedang bekerja membersihkan talang. Diketahui bahwa tembakan tersebut mengenai paha bagian kanan, pinggang bagian kiri, dan mengenai pelipis kepala bagian kanan hingga tembus ke pelipis kepala bagian kiri dan mengakibatkan meninggal di tempat kejadian.

Pasca melihat Alm. Mede Nurlatu tewas, Rusdin Nurlatu dan beberapa orang lainnya hendak mendekati Brigpol Andre Batuwael. Namun, Brigpol Andre Batuwael kembali menembak dengan brutal ke arah Rusdin Nurlatu dan akhirnya mereka berhasil melarikan diri. Jenazah Alm. Mede Nurlatu berhasil dievakuasi setelah Brigpol Andre Batuwael meninggalkan lokasi kejadian. Insiden ini telah menyebabkan sejumlah warga beramai-ramai mendatangi Polres Pulau Buru mendesak untuk bertanggung jawab.

Berdasarkan hal tersebut, kami menegaskan telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan, penyalahgunaan senjata api, dan penggunaan kekuatan berlebihan yang dilakukan oleh Brigpol Andre Batuwael. Tindakan-tindakan yang terjadi sebagaimana disebutkan di atas telah menyalahi beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain adalah: 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    (-) Pasal 338 “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar
    (-) Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Pasal 48 huruf “Setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api harus memedomani prosedur penggunaan senjata api
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian
    (-) Pasal 8 Ayat (1) “Penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan ketika: a. Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat, b. Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut, c. Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Bahwa berdasarkan informasi dari korban dan seluruh ketentuan kepolisian yang dilanggar, kami menilai adanya dugaan tindakan pembunuhan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 338 KUHP yang menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Apabila mengacu pada ketentuan pasal tersebut serta uraian fakta kejadian, dapat disimpulkan bahwa pelaku pembunuhan dengan menggunakan senjata api dapat disangkakan dan didakwa pasal perampasan nyawa orang lain karena tindakan yang dilakukan oleh pelaku telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.

Berangkat dari keterangan tersebut di atas, kami mendesak pihak kepolisian, khususnya Polda Maluku untuk segera melakukan langkah-langkah hukum sebagai berikut:

Pertama Polda Maluku untuk segera menindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob KI 3 Yon A Pelopor Namlea terhadap korban dan mengecam keras apabila penyelesaian kasus ini ditempuh melalui mekanisme kekeluargaan, sebab bahwa cukup banyak preseden kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian berujung damai. Hal ini penting dilakukan agar tindakan serupa tidak terulang kembali di kemudian hari

Kedua mendesak agar oknum anggota tersebut mendapatkan penghukuman maksimal melihat pelaku tindakan pembunuhan merupakan aparatur negara yang seharusnya melindungi masyarakat dan kami juga mendorong agar proses hukum terhadap oknum anggota tersebut dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memberikan efek jera terhadap anggotanya.

Ketiga mengevaluasi secara menyeluruh dan struktural dan pengawasan secara ketat terhadap anggota-anggotanya berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia

Demikian pernyataan resmi ini tertulis kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 31 Januari 2022
Badan Pekerja KontraS

Rivanlee Anandar, S. IP.
Wakil Koordinator

Tembusan:

  1. Propam Polda Maluku
  2. Komisi Kepolisian RI (Kompolnas)