Wadas Melawan: Tarik Mundur Aparat dan Hentikan Perampasan Ruang Hidup Masyarakat

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras penyerbuan aparat Kepolisian dan kriminalisasi terhadap sejumlah warga yang terjadi hari ini di Desa Wadas. Kami melihat ribuan aparat yang turun dan menyisir Desa Wadas sebagai langkah intimidatif dan eksesif Kepolisian dalam menyikapi penolakan warga terhadap keberadaan pertambangan. Selain itu, penangkapan terhadap sejumlah warga tanpa alasan yang jelas menunjukan watak aparat yang represif dan sewenang-wenang, terlebih jika berkaitan dengan kepentingan pembangunan atau investasi.

Berdasarkan informasi, sejak senin 7 Februari 2022, ratusan aparat Kepolisian telah melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, berlokasi dekat dengan pintu masuk ke Desa Wadas. Pendirian tenda tersebut berbarengan dengan terputusnya aliran listrik yang hanya terfokus di Desa Wadas. Kedatangan ratusan aparat Kepolisian tersebut untuk melakukan pengamanan pengukuran proyek Bendungan Bener. Kami juga mendapati informasi adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh warga Desa Wadas. Selain upaya dugaan intimidasi, pada hari yang sama (08/02/2022), ratusan polisi dengan dilengkapi tameng, gas air mata, dan anjing polisi mulai memasuki Desa Wadas dengan berjalan kaki serta mengendarai sepeda motor melakukan pencopotan terhadap banner-banner penolakan penambangan warga Desa Wadas. Polisi melakukan sweeping di sekitar rumah warga, dan melakukan penangkapan secara paksa terhadap warga yang hendak menunaikan sholat dhuhur di masjid. Selain hal tersebut, polisi juga melakukan pengejaran terhadap warga setempat hingga masuk ke dalam area hutan. Pengamanan pengukuran oleh ratusan anggota kepolisian tersebut tidak diberitahukan ke masyarakat. Sampai dengan rilis ini di publikasikan, berdasarkan informasi yang kami himpun setidaknya terdapat 25 orang lebih dibawa ke Polsek Bener termasuk di dalamnya adalah tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta.

Upaya yang dilakukan pihak kepolisian jelas-jelas menunjukkan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan. Langkah penyerbuan, penangkapan sewenang-wenang, teror dan pengejaran terhadap masyarakat menggambarkan peliknya permasalahan pelanggaran HAM di Desa Wadas. Padahal konflik agraria semacam ini seharusnya didekati lewat mekanisme hukum dan sipil yang berlaku. Pendekatan keamanan berbasis kekerasan hanya akan menimbulkan rasa traumatik  bagi masyarakat. Setidaknya kami mencatat terdapat beberapa poin pelanggaran antara lain sebagai berikut:

  1. Tindakan kekerasan, intimidasi, mengancam dan menakut-nakuti serta melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga yang melakukan penolakan terhadap kegiatan pengukuran oleh BPN. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM;
  2. Pengerahan anggota Kepolisian dengan jumlah yang sangat besar tidak sesuai dengan proporsionalitas, nesesitas, preventif dan masuk akal (reasonable) sebagaimana diatur dalam Perkap No. 1 Tahun 2009;
  3. Upaya mengukur tanah juga semestinya tidak bisa dilakukan karena ada sengketa dengan masyarakat yang harus dicapai terlebih dulu hingga mufakat.

Keterlibatan kepolisian untuk melakukan pengamanan menunjukkan bahwa ada pemaksaan atas pengukuran yang terjadi dan mengabaikan prinsip partisipatif. Lebih lanjut, kami mengkhawatirkan sikap sewenang-wenang ini terus dilakukan tanpa mengindahkan kepentingan publik.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mendesak beberapa pihak:

Pertama, Polsek Bener untuk membebaskan semua warga yang telah ditangkap secara sewenang-wenang;

Kedua, Polda Jateng untuk menarik mundur seluruh aparat yang melakukan pengamanan dalam pengukuran tanah di Desa Wadas;

Ketiga, Gubernur Jawa Tengah untuk menjamin ruang dialog dengan aman bagi Warga Wadas tanpa adanya kegiatan pengukuran atau aktivitas lainnya sebelum mencapai mufakat;

Keempat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk mengajukan keberatan kepada Kepolisian atas penggunaan kekuatan secara berlebihan yang terjadi di Desa Wadas.

 

Jakarta, 8 Februari 2022
Badan Pekerja KontraS,

 

 

Fatia Maulidiyanti
Koordinator

 

Narahubung: +62 821-2203-1647