Kebenaran yang Memulihkan : Ringkasan Kajian KontraS Mengenai Komisi Kebenaran dan Reparasi

Pengantar : Hak-hak Korban Pelanggaran Berat HAM

Berurusan dengan pelanggaran HAM yang meluas dari era otoriter di masa lalu terlalu rumit untuk diselesaikan dengan satu tindakan. Oleh karena itu, diperlukan beberapa langkah yang saling melengkapi. Langkah-langkah tersebut secara garis besar diatur oleh sejumlah hukum HAM internasional dalam 4 kerangka, yang kemudian diturunkan lebih lanjut dan diakui internasional dalam 4 hak korban, yakni (i) hak untuk mengetahui kebenaran, (ii) hak atas keadilan, (iii) hak atas reparasi, dan (iv) hak atas jaminan ketidak berulangan.

Keempat hak ini saling melengkapi karena tidak ada tindakan tunggal yang efektif jika diterapkan sendiri. Sebagai contoh, pengungkapan kebenaran, terpisah dari upaya untuk menghukum pelaku kekerasan dan upaya untuk melakukan reformasi institusi, hanya terlihat sebagai impunitas dan sekedar ucapan manis. Reparasi yang tidak dihubungkan dengan penuntutan pidana atau pengungkapan kebenaran hanya terlihat sebagai “uang damai”—sebuah upaya untuk membungkam atau membeli persetujuan korban. Oleh karena itu, merespon 2 wacana yang diambil Pemerintah secara terpisah yakni pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) nasional serta tim pemulihan, kertas ini adalah ringkasan kajian KontraS yang secara khusus hendak memberi masukan atas 2 kebijakan tersebut dari 4 kerangka hak korban diatas.

 

Kertas Posisi selengkapnya bisa di unduh di sini