Kasus 4 terdakwa begal Bekasi diduga kuat kasus rekayasa dan penuh dengan Tindak Penyiksaan

Pada tanggal 1 Maret 2022, LBH Jakarta dan KontraS kembali bersidang di Pengadilan Negeri Cikarang mendampingi 4 orang terdakwa yang didakwa melakukan Pencurian dengan Kekerasan. Berdasarkan hasil sidang sebelumnya ditemukan fakta persidangan bahwa 3 orang terdakwa tidak berada dilokasi kejadian perkara sebagaimana yang didakwa kepada mereka.

Kasus ini bermula dari ditangkapnya 4 orang terdakwa bersama dengan 5 orang lainnya di dekat Rumah terdakwa M. Fikry pada 28 Juli 2021 yang dilakukan secara sewenang-wenang, mereka dituduh oleh para polisi yang menangkap sebagai pelaku pembegalan, setelah ditangkap mereka dibawa ke Gedung Telkom yang berdekatan dengan Polsek Tambelang,

Pada persidangan kali ini kami kembali menghadirkan 4 orang saksi, 2 orang saksi menjelaskan salah satu terdakwa Muhamad Fikry pada pukul 1.30 WIB tanggal 24 Juli 2021 waktu sebagaimana menurut dakwaan terjadi pembegalan berada di Musolah disampingi rumahnya, 2 orang saksi juga melihat bahwa motor terdakwa yang dijadikan barang bukti berada dibelakang rumah (terparkir), tidak hanya keterangan keduanya keberadaan terdakwa dan motornya tergambar melalui CCTV yang kami hadirkan di persidangan. Kedua saksi juga menjelaskan bahwa Muhamad Fikry merupakan Guru ngaji untuk anak-anak dilingkungan rumahnya dan dikampus aktif sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bekasi.

2 orang saksi ini juga ditangkap bersama dengan para terdakwa dan 1 orang saksi lagi yang kami hadirkan dipersidangan, ketiga menjelaskan dimuka persidangan bahwa keempat terdakwa mengalami penyiksaan dan diminta megakui perbuatan yang tidak mereka lakukan, bahkan menurut para saksi ada polisi yang menembak pistol sembari berkata kepada salah satu orang terdakwa “silahkan mengaku saja, teman kamu udah mati.”

Selain ketiga orang saksi tersebut, kami juga menghadirkan 1 orang saksi yang tinggal didekat lokasi kejadian, menurut keterangan saksi yang kami hadirkan sepanjang tahun 2021 sejak Januari sampai dengan Desember lebih khusus tanggal 24 Juli 2021 tidak ada tindakan pembegalan yang terjadi disekitar lokasi.

Fakta-fakta persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kasus ini merupakan kasus yang direkayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan, dihari kehakiman ini kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa karena selain kasus ini diduga rekayasa, semua bukti diperoleh dengan cara melanggar Hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang.

Hormat kami

Tim Advokasi anti Penyiksaan.

 

Narahubung:

1. Teo Reffelsen (LBH Jakarta); 085273111161
2. Andi Muhammad Rezaldy (KontraS): 087785553228