Penyidikan Kejahatan HAM Berat Paniai: Penuh Kejanggalan dan Belum Terlihat Serius

KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia dan Keluarga Korban kasus Paniai (7 – 8 Desember 2014) menyoroti banyak kejanggalan dalam proses Penyidikan Umum Pelanggaran HAM Berat kasus Paniai oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Proses yang dimulai sejak 3 Desember 2021 ini telah menimbulkan kebingungan dikarenakan pemakaian istilah “penyidikan umum” yang tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, ataupun hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Kami melakukan pemantauan melalui kanal informasi resmi yang dimiliki Kejaksaan Agung dan media yang bisa diakses publik. Terdapat sejumlah hal yang harus dibenahi dalam proses penuntasan kasus yang menewaskan 4 orang remaja dan sedikitnya 10 orang luka-luka ini menurut Komnas HAM.

Berdasarkan sedikitnya delapan siaran pers yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022, 61 yang terdiri dari warga sipil dan anggota TNI-POLRI telah diperiksa oleh para penyidik Kejaksaan Agung. Proses ini berlangsung setidaknya di tiga lokasi yakni Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Papua dan Sumatera Barat. Namun berdasarkan informasi kredibel yang kami terima, sampai hari ini tidak ada komunikasi dari pihak Kejaksaan Agung kepada Keluarga Korban maupun para pendamping proses advokasi. Padahal dalam Sistem Peradilan Pidana termasuk untuk pelanggaran HAM berat, Jaksa merupakan sosok pembela dan pendamping korban untuk bisa meraih keadilan dan hak-hak lainnya.

Kejaksaan Agung juga belum menggunakan kewenangannya untuk mengangkat penyidik ad-hoc dari unsur masyarakat sebagaimana diakomodir dalam Pasal 21 ayat (3) UU Pengadilan HAM. Tentunya masyarakat sipil yang dilibatkan ialah yang memang telah terbukti memiliki rekam jejak bekerja untuk HAM dan memiliki kepedulian terhadap korban. Langkah ini penting untuk membuat penyidikan partisipatif dan independen guna bisa mendapatkan dan menggunakan bukti sebaik-baiknya dalam proses peradilan yang tengah berlangsung. Penyidikan pelanggaran HAM berat yang dibatasi waktu sesuai Pasal 22 UU Pengadilan HAM juga harus jadi pertimbangan efektivitas oleh Kejaksaan Agung agar proses selanjutnya yakni penuntutan bisa berjalan dengan baik yakni sesuai dengan nilai, prinsip dan ketentuan hukum dan HAM yang berlaku secara universal.

Pembelajaran dari proses Pengadilan HAM untuk tiga pelanggaran HAM berat lainnya, yakni kasus Abepura, kasus Tanjung Priok dan kasus Timor Leste menghadirkan keraguan bagi keluarga korban dan juga publik. Lemahnya koordinasi dari Kejaksaan Agung dengan keluarga korban hingga lemahnya dakwaan dan tuntutan dari proses-proses tersebut masih terekam dengan jelas. Termasuk kegagalan dalam menarik mereka yang berada di rantai komando bertanggungjawab, sehingga tidak hanya mengadili para pelaku lapangan dan malah memutus adanya pertanggungjawaban pengambil kebijakan atas apa yang terjadi di Paniai 2014. Kami khawatir bahwa keberulangan akan tidak optimalnya Kejaksaan Agung selama proses tersebut bisa terjadi kembali. Ditambah fakta bahwa hanya satu dari 15 pelanggaran HAM berat yang ditingkatkan statusnya ke proses penyidikan selama hampir delapan tahun masa kepemimpinan Presiden Jokowi, membuat keraguan keluarga korban menjadi valid.

Pihak Keluarga Korban kasus Paniai juga menyampaikan keraguan mereka akan proses penegakan hukum atas kasus Paniai bisa berujung pada keadilan. Keraguan ini berkaca pada tidak terselesaikannya berbagai kasus di Papua yang dilakukan oleh aparat baik anggota POLRI atau TNI. Dalam pernyataan sikapnya, keluarga korban menyebut beberapa kasus, seperti Kasus Dogiyai yang menewaskan dua orang (Dominokus Auwe dan Alwisus Waine) pada 2011 dan pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani pada 2020 silam. Selain kasus Paniai, ada beberapa pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi di Papua. Kasus-kasus tersebut hingga kini belum dilanjutkan ke tahap penyidikan meski telah terdapat bukti-bukti permulaan yang cukup, di antaranya adalah kasus Wasior 2001 dan Wamena 2003.

Situasi dan kondisi HAM di Papua memang terus menurun dari tahun ke tahun. Riak keresahan warga Papua justru diredam bukan dengan pemenuhan HAM melainkan dengan pendekatan keamanan yang kerap berubah menjadi kekerasan. Berbagai pihak telah menyampaikan sejumlah temuan, termasuk PBB yang menyatakan bahwa situasi Papua memprihatinkan. Pengerahan jumlah personel TNI yang masif, operasi penumpasan TPN-PB yang turut menjadikan warga sipil menjadi korban, warga yang harus tinggal di pengungsian hingga rasialisme, pembunuhan dan berbagai pelanggaran HAM lainnya adalah situasi yang menekan warga Papua sehari-hari.

Dengan hal-hal di atas, kami mendesak:

  1. Kejaksaan Agung untuk mengangkat penyidik HAM ad-hoc dari unsur masyarakat yang memiliki kapasitas dalam bidang HAM dan keberpihakan kepada korban untuk turut serta dalam penyidikan kasus Paniai.
  2. Kejaksaan Agung untuk menarik pertanggungjawaban beberapa petinggi POLRI dan TNI di balik kasus Paniai dengan memperhatikan konsep rantai komando yang diatur dalam Pasal 42 UU Pengadilan HAM.
  3. Presiden Joko Widodo menghentikan pelanggaran HAM yang terus terjadi di Papua. Salah satunya dengan mengganti pendekatan keamanan dengan melakukan demiliterisasi menjadi pendekatan kesejahteraan yang bertumpu pada dialog dan penegakkan HAM.

28 Maret 2022

Keluarga Korban Kasus Paniai, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia

Narahubung:
KontraS: 081382544121
Amnesty International Indonesia: 081321123478