Keputusan untuk Tidak Membahas RKUHP oleh DPR tidak boleh dari Rapat Tertutup!

Pemerintah dan DPR pada 6 Juli 2022, Pukul 11:00 WIB kembali membahas RKUHP. Pemerintah memaparkan perubahan yang dilakukan oleh pemerintah setelah rapat 25 Mei 2022, yang dapat dipantau dalam kanal youtube DPR RI.

Berdasarkan paparan dari pemerintah, perubahan dilakukan tidak hanya pada 14 isu krusial yang dipaparkan oleh pemerintah pada 25 Mei 2022. Namun ada perubahan lain yang dilakukan diluar 14 isu krusial: mengubah ancaman pidana, menambah tindak pidana baru: tindak pidana penadahan, penerbitan, percetakan, melakukan harmonisasi dengan UU lainnya, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, menyesuaikan teknik penyusunan dan perbaikan penulisan secara formil.

DPR kemudian merespons pertemuan ini dengan mengusulkan pembahasan perubahan pemerintah tersebut dalam rapat internal. Rapat internal secara tertutup ini akan menyepakati apakah RKUHP ini akan dibawa ke tingkat 2 atau tidak untuk pengesahan atau akan dibuka pembahasan kembali. Namun dalam pertemuan 6 Juli 2022 ini, pihak DPR terlihat “alergi” dengan proses “Pembahasan” dan terus menerus berfokus pada “penyelesaian”. Bahkan opsi menambahkan kata “pembahasan” dalam catatan persetujuan rapat ditolak.

Ini berarti ada atau tidaknya pembahasan substansial lanjutan RKUHP akan digantungkan berdasarkan rapat internal dan tertutup. Hal ini tidak dapat dibenarkan. Harusnya DPR sekalipun memilih untuk tidak membahas RKUHP harus dengan rapat terbuka, memaparkan apa yang menjadi alasan hal tersebut dilakukan. Hal yang paling mendasar, pembahasan perubahan rumusan substansi RUU harus dibahas terbuka, keseluruhan rancangan UU harus sudah dapat diakses publik dalam jangka waktu yang cukup sebelum disahkan.

Pemerintah dan DPR sebagai tim perumus RKUHP seharusnya membuka pembahasan secara menyeluruh dan memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat. Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah disahkan melalui Undang Undang No. 12 Tahun 2005 mengatur bahwa setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan untuk ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung atau DCmelalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.

 

Jakarta, 06 Juli 2022

Narahubung:

isnur@ylbhi.or.id (Muhammad Isnur – Ketua YLBHI)
fatia@kontras.org (Fatia Maulidiyanti – Koordinator KontraS)
gustika@imparsial.org (Gustika Jusuf – Imparsial)
085774798749 (Citra Referandum – LBH Jakarta)
081314969726 (Julius Ibrani – Ketua PBHI Nasional)