Terbukti Maladministrasi, Menteri Dalam Negeri Mesti Benahi Proses Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebelumnya telah melayangkan pengaduan kepada Ombudsman RI atas dugaan Maladministrasi berkaitan dengan proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif oleh Menteri Dalam Negeri.  Kami mengapresiasi Ombudsman RI yang telah memeriksa dan menangani pelaporan kami dengan mengeluarkan hasil pemeriksaan pada hari ini (19/7) bahwa telah adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan pemeriksaan dan temuan Ombudsman RI, maladministrasi tersebut tampak dari sejumlah hal, antara lain:

  1. Tidak diberikannya tanggapan oleh Menteri Dalam Negeri atas permohonan informasi dan keberatan yang diajukan oleh pelapor
  2. Maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah misalnya adanya penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur TNI aktif
  3. Maladministrasi dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum untuk penataan regulasi turunan.

Ombudsman RI menyatakan bahwa pengangkatan penjabat kepala daerah yang ada seolah menjauh dari asas democratic-governance dan ketaatan pada aturan hukum. Hal ini terlihat dari proses pengisian jabatan yang kurang terbuka (kompetisi), transparan (pertimbangan), dan partisipatif (pelibatan stakeholders di daerah). Ombudsman RI juga menyimpulkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah melakukan maladministrasi karena tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022 dengan menyusun peraturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. Dengan demikian, Ombudsman RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya dipatuhi secara keseluruhan, termasuk dengan menjalankan amanat-amanat yang tertuang di dalam pertimbangan hukum.

Dengan adanya temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI, sudah seharusnya Menteri Dalam Negeri melakukan pembenahan menyeluruh dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah, mengingat masih banyak penjabat yang akan melaksanakan tugas dan fungsi kepala daerah di berbagai wilayah di Indonesia.

Atas dasar tersebut, kami mendesak sejumlah pihak untuk:

  1. Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi Menteri Dalam Negeri atas langkah maladministratif yang telah dilakukan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah
  2. DPR RI untuk memanggil Menteri Dalam Negeri sebagai mekanisme pertanggungjawaban atas pengangkatan penjabat kepala daerah yang telah terjadi dan selanjutnya;
  3. Menteri Dalam Negeri untuk menjadikan temuan maladministrasi dari Ombudsman RI ini sebagai pendorong terbukanya ruang bagi meaningful-participation dalam proses penentuan penjabat kepala daerah;
  4. Menteri Dalam Negeri untuk segera menyiapkan naskah usulan pembentukan PP terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Penjabat Kepala Daerah.

 

Jakarta, 19 Juli 2022
KontraS, ICW, Perludem.

Narahubung :

  1. Adelita Kasih – KontraS (081311990790)
  2. Egi Primayogha – ICW (085759317121)
  3. Kahfi Adlan – Perludem (082137051909)