Kebrutalan Junta Makin Menjadi: 4 Aktivis Di Eksekusi Mati

Kami yang bertanda tangan di bawah ini mengutuk keras eksekusi yang dilakukan oleh junta militer terhadap empat aktivis pro-demokrasi di Myanmar. Kami menyerukan kepada masyarakat internasional, termasuk negara-negara ASEAN, untuk secara terbuka mengecam pelanggaran berat yang dilakukan oleh junta dan meminta pertanggungjawaban mereka atas kejahatan mereka.

Keempatnya, termasuk aktivis demokrasi terkenal yaitu Kyaw Min Yu lebih dikenal sebagai ‘Ko Jimmy’ ditangkap pada Oktober 2021 dan Phyo Zeyar Thaw, mantan anggota parlemen dari National League for Democracy (NLD) dan rapper, yang ditangkap pada November 2021 karena diduga melakukan tindakan teror oleh junta. Dua aktivis lainnya adalah Hla Myo Aung dan Aung Thura Zaw.

Keempat aktivis pro-demokrasi dihukum karena tuduhan palsu terorisme di bawah Undang-Undang Kontraterorisme 2014 yang kejam dan undang-undang lainnya dijatuhi hukuman mati pada Juni 2022. Pengadilan tertutup mereka oleh pengadilan militer rahasia telah dikecam karena kurangnya transparansi dan ketaatan pada due process of law. Kyaw Min Yu juga diduga disiksa selama penahanannya.

Kami tidak menyangka bahwa anggota keluarga para aktivis tidak diberitahu sebelumnya bahwa eksekusi akan dilakukan. Sejak berita eksekusi dirilis, anggota keluarga hanya menerima jawaban samar dari petugas di Penjara Insein. Lebih lanjut, junta militer terus menolak untuk mengungkapkan lokasi dan kondisi mayat mereka yang dieksekusi. Ketika ibu Phyo Zeyar Thaw meminta jenazahnya, petugas penjara menjawab bahwa tidak ada undang-undang yang menyerukan pengembalian jenazah kepada anggota keluarga. Junta militer harus mengklarifikasi tanggal dan waktu pasti eksekusi dilakukan, serta segera memberikan informasi tentang keberadaan mayat-mayat itu.

Kami mengutuk kekejaman junta militer dan sangat prihatin dengan nasib banyak orang lain yang telah dijatuhi hukuman mati oleh junta. Tindakan mengerikan ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan harus dikecam oleh semua anggota masyarakat internasional dengan seruan untuk keadilan dan akuntabilitas. Dengan total 117 tahanan politik yang dijatuhi hukuman mati sejak kudeta, jika tidak ada tindakan dari masyarakay internasional maka akan membuat banyak aktivis yang ditahan lainnya berisiko mengalami nasib yang sama.

Eksekusi tersebut dilaporkan merupakan eksekusi yudisial pertama yang diketahui selama lebih dari tiga dekade di Myanmar. Eksekusi tersebut dilakukan meskipun ada seruan berulang kali dari kelompok hak asasi manusia dan masyarakat internasional kepada junta untuk menghentikan dan membalikkan keputusan tersebut. Junta bahkan telah mengabaikan seruan dari ketua ASEAN, Perdana Menteri Hun Sen dari Kamboja, untuk menahan diri dari melakukan eksekusi.

Eksekusi dilakukan tiga hari setelah Mahkamah Internasional (ICJ) menolak keberatan awal pemerintah militer Myanmar mengenai tuduhan genosida terhadap Rohingya, sehingga memungkinkan penyelidikan seperti yang diminta oleh Gambia untuk dilanjutkan.

Sejak kudeta pada Februari 2021, kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan pembunuhan sewenang-wenang dan di luar proses hukum terhadap lebih dari dua ribu orang di negara tersebut. Ribuan orang masih dalam tahanan menghadapi penyiksaan dan perlakuan buruk sementara National Unity Government (NUG), pemerintah sah yang dipilih oleh rakyat Myanmar pada November 2022, dinyatakan sebagai organisasi teroris. Junta juga telah mempersenjatai bantuan kemanusiaan untuk melemahkan gerakan perlawanan dan untuk mendapatkan legitimasi.

Berbagai upaya diplomatik oleh mekanisme internasional dan regional, termasuk ASEAN Five-Point Consensus yang berfokus pada dialog yang bermakna dan inklusif menuju solusi damai, telah gagal mencegah junta melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Beberapa di antaranya mungkin merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sementara beberapa negara yang telah memberlakukan sanksi seperti Australia dan Jepang telah gagal dan secara efektif mengandalkan Konsensus Lima Poin sebagai solusi.

Dengan mengeksekusi para aktivis, junta militer telah mengirimkan pesan kuat bahwa mereka tidak tertarik untuk menghormati usulan dari ASEAN dan komunitas internasional untuk menegakkan demokrasi, hak asasi manusia dan supremasi hukum di Myanmar. Komunitas internasional harus segera meningkatkan dan segera mengerahkan tindakan yang lebih kuat untuk menghentikan kebrutalan ini dan meminta pertanggungjawaban junta.

Organisasi yang bertandatangan:

  1. CIVICUS: World Alliance for Citizen Participation
  2. Advocacy Forum Nepal
  3. Asia Democracy Network
  4. Asia Justice and Rights (AJAR)
  5. Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA)
  6. KontraS
  7. Cross Cultural Foundation Thailand
  8. HapusHukumanMati
  9. KontraS Aceh
  10. Kurawal Foundation
  11. Network for Human Rights Documentation Burma (ND-Burma)
  12. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet)
  13. The May 18 Memorial Foundation
  14. Transitional Justice Asia Network (TJAN)
  15. Together Against Death Penalty (ECPM)

Kontak: Auliya Rayyan (08998443242)