Status Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa di Hari Penghilangan Paksa

Sekarang pengesahan Konvensi Anti Penghilangan Orang Secara Paksa telah berada di meja DPR RI Komisi I. Sudah empat bulan berlalu pasca Presiden Jokowi mengirim Surat Presiden kepada DPR pada tanggal 27 April 2022. Dengan disahkannya Konvensi ini, maka Indonesia akan menggenapkan 9 instrumen internasional mengenai HAM. 

Setelah Koalisi mengetuk banyak pintu, Senin, 29 Agustus 2022, salah satu fraksi di Komisi I DPR RI, yakni Fraksi Partai Nasdem menunjukkan komitmennya dengan menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Fraksi Partai NasDem, Gedung Nusantara I. Narasumber agenda ini diantaranya Kresna Dewanta Phrosakh dan Hasby Anshory, keduanya ialah anggota Komisi I DPR Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Mugiyanto Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Papang Hidayat selaku anggota Koalisi Sipil Anti Penghilangan Paksa dan Tioria Pretty dari KontraS. 

Acara ini dibuka salah satu anggota Komisi I DPR Fraksi Partai NasDem Kresna Dewanta Prosakh, yang menyatakan bahwa Ratifikasi ini merupakan bagian yang fundamental bagi bangsa Indonesia untuk berubah, jadi ketika Ratifikasi ini diteken oleh Negara maka Negara harus mengadopsi semua poin dan semangat yang ada ke dalam produk hukum Indonesia. 

Urgensi meratifikasi Konvensi ini juga disampaikan oleh Taufik Basari, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, bahwasanya pengesahan konvensi ini penting dalam konteks melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, yaitu dengan memastikan setiap hak hak warga terlindungi dan negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi warga negara. Fraksi Partai Nasdem juga menyampaikan komitmennya untuk turut mendorong ratifikasi konvensi ini, “Ini adalah konvensi yang sangat penting, maka kita harapkan teman-teman di Komisi I dari Fraksi Partai Nasdem juga akan terus mendorong konvensi ini agar bisa segera disahkan dan juga tentunya dengan berdialog dan berdiskusi dengan fraksi-fraksi lainnya di Komisi I DPR RI.”    

Statemen ini juga didukung oleh anggota Komisi I DPR, Hasby Anshory yang menekankan, “Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa adalah sesuatu yang mendesak sebagai komitmen kita sebagai negara dalam menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia serta meletakkan harkat dan martabat bangsa dalam derajat kemuliaan.”   

Ratifikasi ini merupakan perjanjian internasional yang bersifat kumulatif terbuka, serta Pemerintahan Presiden Jokowi telah menunjukkan komitmennya mendorong ratifikasi konvensi ini dengan mengeluarkan Surat Amanat Presiden kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar melakukan percepatan penyusunan RUU Ratifikasi Konvensi pada 12 Oktober 2021, sebagaimana disampaikan oleh Mugiyanto, Tenaga Ahli Utama KSP. Mugiyanto juga berharap agar pengesahan ratifikasi konvensi anti penghilangan paksa dilakukan sebelum Universal Periodic Review (UPR) dilaksanakan pada bulan Oktober-November 2022. 

Bagi Koalisi Sipil Anti Penghilangan Paksa, Tioria Pretty dari KontraS menyampaikan bahwa perlindungan yang ada dalam pengesahan Konvensi ini penting karena sesungguhnya praktik penghilangan paksa bukan hanya terjadi di masa lalu, akan tetapi masih terjadi di era sekarang. “Sementara Indonesia tidak mempunyai peraturan yang mengatur penghilangan paksa secara spesifik.” Papang Hidayat anggota Koalisi juga menekankan “Konvensi ini dapat berkontribusi dalam sistem pemidanaan dan sistem prosedur pemidanaan Indonesia yang lebih baik terkait dengan perampasan kemerdekaan pribadi.”  

Setelah stagnan 12 tahun, Koalisi mendesak agar komitmen ratifikasi kali ini sungguh-sungguh diwujudkan dan pembahasan Ratifikasi segera dimulai oleh Komisi I DPR RI 2019-2024 tahun ini. 

  

Jakarta, 30 Agustus 2022