Surat Terbuka Kepada FIFA: Bentuk Tim Independen dan Sanksi atas Terjadinya Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

TPF Koalisi Masyarakat Sipil dan Omega Research Foundation telah mengirimkan surat keberatan terkait respon FIFA atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang. 

Mengingat telah terjadinya Tragedi Stadion Kanjuruhan yang memakan hingga 132 orang meninggal dan 600 orang luka-luka menurut data pemerintah, tragedi ini dicap sebagai tragedi sepakbola yang mematikan kedua setelah tragedi Estadio Nacional di Peru. Hal ini disebabkan atas kelalaian Polisi dan Militer dalam mengendalikan massa yang terus terjadi berulang kali.

Tindakan aparat telah menyalahi Section 2 UN Human Rights Guidance on Less-Lethal Weapons in Law Enforcement seperti prinsip necessity, proportionality, legality, dan precaution serta Pasal 19 huruf (b) FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Meskipun kedua peraturan tersebut hanya menjadi panduan, seharusnya pemerintah bisa memasukan poin tersebut dalam regulasi Nasional. 

Selain itu, kami pun menyoroti bahwasanya FIFA memiliki Human Rights Approach & Policy yang semestinya dipatuhi oleh organisasi sepak bola, demikian oleh FIFA itu sendiri. Dalam Program Hak Asasi Manusia FIFA jelas dituliskan empat poin untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia, dan apabila pelanggaran tersebut terjadi ada beberapa poin yang dapat diimplementasikan, diantaranya di poin ketiga dan keempat yakni: a) mengembangkan penilaian risiko pelanggaran hak asasi manusia, pengembangan strategi mitigasi risiko mencakup topik hak buruh, anti-diskriminasi, kebebasan pers dan kebebasan berekspresi; b) membangun dan menerapkan mekanisme pengaduan dan bekerja untuk memastikan remediasi di mana dampak buruk telah terjadi, termasuk melaporkan hasil investigasi atau inkuiri atas pelanggaran yang terjadi. 

Selain itu, berdasarkan temuan awal TPF Koalisi Masyarakat Sipil, kami menduga telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan tersistematis oleh aparat keamanan yang tidak hanya melibatkan aktor lapangan saja tetapi ada aktor lain, yang posisinya lebih tinggi yang seharusnya ikut bertanggung jawab secara hukum.  Lebih lanjut, kami menilai telah dilanggar pula beberapa ketentuan dalam Peraturan internal kepolisian, seperti Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.

Saat ini, Pemerintah telah membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tragedi Kanjuruhan, namun tim tersebut juga diisi dari unsur kepolisian dan militer yang dikhawatirkan akan mengganggu independensi kerja tim. Telah ditetapkan pula 6 tersangka hingga saat ini, namun penetapan tersebut belum menarik petinggi yang memiliki kekuasaan tinggi dalam tragedi ini. 

Kami mengetahui adanya lobi antara pemerintah Indonesia yang dimandatkan oleh Presiden Indonesia melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir kepada pihak FIFA, dan pasca adanya lobi tersebut pihak FIFA mengeluarkan sebuah respon, tanpa memberikan sanksi apapun, ataupun indikasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Namun, kami mengetahui pula bahwa keputusan tersebut belum merupakan keputusan final FIFA, dikarenakan Presiden FIFA belum memberikan pernyataan resmi terkait peristiwa Stadion Kanjuruhan. Maka dari itu, TPF Koalisi Masyarakat Sipil beserta dengan organisasi internasional lainnya akan terus mendorong FIFA dan mengirimkan surat desakan agar FIFA dapat segera memberikan respon tegas atas situasi yang terjadi tanpa adanya unsur politik ataupun bisnis.  

Sudah seharusnya FIFA menganggap isu brutalitas aparat sebagai hal yang serius dan perlu mendapatkan sanksi tegas karena dalam statutanya, FIFA melupakan organisasi yang menghormati standar HAM internasional dan akan memberi sarana keluhan dandan memastikan adanya pemulihan yang efektif.

Maka dari itu, kami mendesak FIFA dan Pemerintah Indonesia untuk:

  1. Merekomendasikan semua asosiasi afiliasi FIFA untuk memasukkan Pasal 19 (b) Peraturan Keselamatan dan Keamanan Stadion FIFA ke dalam peraturan nasional untuk melarang membawa dan menggunakan senjata api dan ‘gas pengendali massa’ di semua pertandingan sepak bola dan melakukan Human Rights Policy & Programme-nya;
  2. Mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan yang tepat untuk memberikan pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga korban;
  3. Mendorong pemerintah Indonesia untuk membentuk tim pencari fakta yang sepenuhnya independen;
  4. Mendorong FIFA untuk mendesak pemerintah Indonesia & PSSI dalam melakukan remediasi, FIFA pun harus melakukan inkuiri independen dan remediasi atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada Peristiwa Kanjuruhan;
  5. Tinjau langkah-langkah yang diambil PSSI untuk mengatasi masalah keselamatan dan keamanan dan memastikan langkah-langkah tersebut memadai untuk mencegah tragedi seperti itu tidak terjadi lagi;
  6. Pastikan FIFA mengambil tindakan disipliner atau hukuman yang berlaku terhadap PSSI.

Jakarta 12 Oktober 2022

TPF Koalisi Masyarakat Sipil

klik disini untuk melihat selengkapnya