Catatan Kritis Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM)

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberi perhatian khusus terhadap Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu selanjutnya disebut Keppres Tim PPHAM, yang telah ditandatangani oleh Sekretariat Negara tertanggal 26 Agustus 2022. Sejak awal, kami mencatat bahwa wacana pembentukan Tim PPHAM memang sudah menuai polemik: mulai dari ketergesaan dalam menuliskan materi hingga ketidakterbukaan terhadap publik yang justru menghadirkan tanda tanya perihal motif dan latar belakang pembentukan Keppres ini. Sejumlah polemik tersebut kian dipertegas dengan adanya pelbagai permasalahan dalam penjabaran pasal per pasal yang ditengarai akan berpotensi membuat dinding impunitas semakin menguat di Indonesia. Pasalnya, melalui Keppres ini secara gamblang menunjukkan upaya yang tengah dilakukan Negara untuk memisahkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu berbasis metode yudisial dan non-yudisial; sebagai kamuflase dari lemahnya Negara untuk menindak para pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia ini. Untuk itu, melalui catatan kritis ini KontraS hendak memaparkan sejumlah permasalahan yang muncul dalam Keppres a quo.

Selengkapnya catatan kritis dapat diakses disini