Pernyataan Kapolri terkait Bom Bunuh Diri Prematur

Menanggapi dugaan bom bunuh diri di area kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Astana Anyar, Bandung, kami mengecam penggunaan kekerasan untuk kepentingan apa pun, dalam situasi apa pun, dan oleh siapa pun.

Kami juga menyesalkan pernyataan-pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya yang tendensius, seolah menempatkan terduga pelaku sebagai bagian dari kelompok tertentu. Pernyataan Kapolri bahwa ditemukan “belasan kertas yang bertuliskan protes penolakan terhadap Rancangan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang baru saja disahkan” di TKP dan “Pelaku terafiliasi dengan kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah) Bandung atau JAD Jawa Barat” menyudutkan setidaknya dua kelompok yang bisa jadi tidak terkait dengan insiden bom bunuh diri hari ini, yakni anggota JAD dan kelompok masyarakat sipil yang menolak pengesahan RKUHP dengan cara-cara damai.

Hal di atas tidak selaras dengan prinsip-prinsip internasional tentang penyelidikan. Contohnya, Manual Praktis untuk Aparat Penegak Hukum tentang Hak Asasi Manusia dalam Investigasi Kontra-Terorisme yang disusun oleh Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE) menyatakan bahwa pernyataan publik aparat penegak hukum dapat memengaruhi proses peradilan. Maka dari itu, penting untuk aparat penegak hukum menahan diri dari membuat pernyataan yang mampu menyudutkan orang dan kelompok tertentu, terlebih saat penyelidikan belum atau baru dimulai.

Protokol Minnesota tentang Penyelidikan Kematian yang Mungkin Terjadi di Luar Hukum milik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa salah satu prinsip umum dalam penyelidikan adalah untuk melindungi publik dari kejahatan lanjutan. Dengan demikian, tindakan-tindakan yang mampu membahayakan masyarakat umum wajib dihindari.

Kejadian ini juga memperkuat kekhawatiran kami atas kemungkinan KUHP terbaru memberikan ruang yang semakin besar dan nir-pengawasan untuk, serta rentan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Atas pertimbangan di atas, kami mendesak agar Kapolri dan jajarannya:

  1. Mengakui bahwa pernyataan yang dibuat sebelum dan saat penyelidikan baru saja dimulai

    menyalahi standar-standar internasional tentang proses penyelidikan, serta meminta maaf dan memberikan perlindungan kepada individu dan kelompok yang berpotensi mengalami kerugian;

  2. Memastikan agar dugaan bom bunuh diri diusut tuntas melalui proses penyelidikan yang cepat, efektif, menyeluruh, independen, imparsial, dan transparan, tanpa mengorbankan hak asasi manusia korban, keluarganya, terduga pelaku, dan masyarakat umum;
  3. Menganalisa kamera sirkuit tertutup (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara dan mengumumkan hasilnya demi membuat terang peristiwa ini; dan
  4. Meninjau tata cara penyelidikan dan penerapannya agar selaras dengan standar-standar internasional.

Tertanda,
Aliansi Nasional Reformasi KUHP.