Proses Peradilan terhadap Anggota TNI Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Timika: Potensi Tertutupnya Fakta dan Lambatnya Intervensi LPSK

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan proses peradilan yang dijalankan oleh lima prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif berkaitan dengan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat orang warga sipil di Papua. Proses persidangan sejauh ini diselenggarakan pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua.[1] Adapun kelima anggota TNI aktif tersebut yakni Kapten (Inf) Dominggus Kainama, Prajurit Satu (Pratu) Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktav Muliawan, dan Prajurit Kepala Pargo Rumbouw. Penasihat hukum para terdakwa adalah Letnan Satu (Chk) Fahmy Farezky, Letnan Satu (Chk) Agustinus Hestu, dan Letnan Dua (Chk) Sionefrat Januardi.

Sejak awal keluarga korban dan para pendamping hukum mendorong agar kasus ini disidangkan secara terbuka dan akuntabel lewat mekanisme peradilan umum. Selain itu, persidangan juga seharusnya dilakukan di Kabupaten Mimika, agar keluarga dengan mudah mengakses informasi dan memantau jalannya persidangan. Hal-hal demikian penting guna mengungkap kebenaran materil pada kasus ini. Sebab, sampai detik ini kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat korban masih diwarnai kesimpangsiuran.

Ketidakjelasan kronologi tercermin dari saling sangkal antara para pelaku militer dan sipil. Para pelaku yang berlatar belakang militer sejak proses rekonstruksi bersikeras menimpakan tindakan pembunuhan dan mutilasi kepada pelaku sipil.[2] Sementara itu, salah satu pelaku sipil yakni Andre dalam kesaksian di peradilan pada 14 Desember 2022 lalu, membantah tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa tidak mengetahui rencana pembunuhan dan mutilasi.[3] Selain itu pelaku Dul Umam juga mengakui bahwa tidak terlibat dalam pembuangan karung yang berisi jenazah ke sungai Pigapu.

Perbedaan semacam ini merupakan konsekuensi dari disparitas status antara prajurit TNI dan warga sipil. Kami mengkhawatirkan bahwa kronologis versi pelaku militer yang akan digunakan dalam proses peradilan militer. Sehingga akan berimplikasi pada ringannya hukuman yang diterima oleh para pelaku militer pada putusan. Terlebih para pelaku juga tetap pada pendirian bahwa keempat korban merupakan bagian dari simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai legitimasi dari tindakan pembunuhan tersebut.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa pun sebetulnya telah menaruh perhatian pada kasus ini agar para pelaku dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[4] Selain itu, Oditur militer juga telah mendakwa dengan Pasal 340 KUHP terkait dengan Pembunuhan Berencana.  Akan tetapi, hal tersebut tidak menjamin bahwa pelaku dapat dihukum secara maksimal.  Sebab, peradilan militer sampai detik ini terbukti bermasalah. Mayoritas kasus yang melibatkan anggota TNI yang disidangkan di peradilan militer berujung pada penjatuhan hukuman ringan, bahkan tak jarang pula membebaskan para pelaku.

Selain jalan persidangan yang kami anggap bermasalah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sangat lamban dalam mengintervensi kasus ini. Upaya perlindungan terhadap saksi sekaligus pelaku sipil seperti Roy Martin Howay tak kunjung diberikan. Padahal keterangan dari Roy sangat penting guna membuat terang seluruh rangkaian peristiwa, mengingat perannya dalam menjalin komunikasi dengan dua korban yakni Atis dan Leman yang hendak membeli senjata. Kekhawatiran tidak murninya keterangan pelaku sipil wajar, mengingat relasi kuasa yang timpang antara pelaku militer dan pelaku sipil. Begitupun terhadap keluarga korban yang masih berjuang menuntut haknya. LPSK dinilai tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya sesuai mandat UU Perlindungan Saksi dan Korban.

 

Jakarta, 22 Desember 2022
Badan Pekerja KontraS

 

Rivanlee Anandar
Wakil Koordinator

 

 

[1] Lihat https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/12/12/kasus-mutilasi-warga-nduga-lima-anggota-tni-didakwa-pasal-pembunuhan-berencana

[2] Selengkapnya di Laporan Investigasi Kasus Pembunuhan di Luar Hukum dan Mutilasi Warga Sipil di Timika, Papua, https://kontras.org/2022/10/18/laporan-investigasi-kasus-pembunuhan-di-luar-hukum-dan-mutilasi-warga-sipil-di-timika-papua/

[3] https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/12/14/kasus-mutilasi-warga-nduga-saksi-dan-terdakwa-saling-bantah-kronologi-kejadian

[4] Lihat https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221120130046-12-876105/panglima-tni-minta-para-pelaku-mutilasi-di-papua-dihukum-maksimal