Usut Tuntas Peristiwa Aksi Teror dan Intimidasi yang Dialami Jurnalis Senior Jubi Papua

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras aksi teror dan intimidasi yang dialami jurnalis senior Jubi Papua, Victor Mambor, pada Senin 23 Januari 2023. Peristiwa teror dan intimidasi ini terjadi di dekat rumahnya yang terletak di Kelurahan Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada pukul 04.20 WIT.

Berdasarkan dari kronologi peristiwa yang kami dapatkan, pada hari Senin sekitar pukul 02.00 WIT Victor terbangun dan lalu ia keluar rumah untuk mengerjakan sesuatu. Selanjutnya, sekitar pukul 04.00 WIT Victor beranjak dan kembali masuk ke dalam rumahnya untuk menonton televisi sekitar pukul 04.00 WIT. Tidak lama setelah Victor memasuki rumahnya, ia mendengar ada suara motor yang mendekat ke arah rumahnya dan motor itu sempat berhenti beberapa menit. Tidak lama setelah itu, motor itu pun pergi meninggalkan rumah Victor. Selang beberapa menit setelah motor itu pergi menjauh, terdengar suara ledakan cukup besar hingga membuat rumah Victor bergetar. Diperkirakan ledakan tersebut terjadi sekitar pukul 04.20 WIT. Berdasarkan CCTV yang terpasang di salah satu sudut rumah Victor, terlihat ada sebuah motor matic yang melintasi rumah Victor tepat sebelum bom itu meledak. Kuat dugaan bahwa motor tersebutlah yang meletakkan bom tersebut di rumah Victor. 

Bahwa aksi teror ini bukanlah hal pertama kali yang dialami oleh Victor Mambor, sebelumnya pada 21 April 2021 lalu, mobil milik Victor mendapat aksi pengrusakan oleh orang tak dikenal dan hingga sampai detik ini pelaku pengrusakan tersebut belum juga diungkap oleh aparat penegak hukum. 

Kami menduga bahwa aksi teror dan juga intimidasi yang dialami oleh Victor Mambor tersebut memiliki keterkaitan dengan dengan profesi yang digelutinya. Mengingat Victor merupakan Pimpinan Umum Tabloid Jubi Papua, dan terlebih saat ini ia sedang memantau beberapa kasus yang sedang terjadi di Papua seperti kasus mutilasi, Paniai berdarah, dan penembakan di Gunung Bintang. 

Bahwa sejatinya, jurnalis dalam melaksanakan tugasnya harus mendapatkan perlindungan sebagaimana yang telah diatur didalam Pasal 8 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan selanjutnya kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara sebagaimana diatur didalam Pasal 4. Lebih lanjut kami juga melihat bahwa aksi teror dan intimidasi ini sebagai bentuk pelanggaran atas Pasal 30 Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu mengenai hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu. 

Berkaitan dengan peristiwa tersebut, negara melalui instrumen penegak hukum berkewajiban mengusut kasus ini secara tuntas dan memastikan keamanan serta keselamatan korban maupun keluarganya. Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi keberulangan peristiwa serupa. Mengingat berdasarkan catatan kami, selama setahun belakangan yakni pada Desember 2021 – November 2022, setidaknya terdapat 48 (empat puluh delapan) peristiwa kekerasan di Papua yang menjadikan warga sipil menjadi korban. Dengan kondisi korban 13 (tiga belas) mengalami intimidasi, pembubaran paksa dan sebagainya. 72 (tujuh puluh dua) ditangkap, 68 (enam puluh delapan) luka dan 28 (dua puluh delapan) tewas.  

Berdasarkan penjelasan kami di atas, KontraS mendesak : 

Pertama, Polda Papua untuk dapat melaksanakan tugasnya secara transparan dan akuntabel dalam melakukan penyelidikan/penyidikan terkait kasus ini hingga pelaku teror dapat diungkap dan dituntut dalam proses peradilan;

Kedua, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara aktif dapat memberikan jaminan perlindungan atas keamanan atau keselamatan terhadap korban dan keluarganya.

 

Jakarta, 25 Januari 2023
Badan Pekerja KontraS,

 

Fatia Maulidiyanti
Koordinator KontraS

 

Narahubung : 0877 8555 3228