Laporan Hasil Penelitian Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melakukan penelitian mengenai kondisi keterbukaan informasi publik di Indonesia. Penelitian tersebut diadasarkan pada fakta bahwa saat ini Indonesia secara normatif telah mengatur dan mengakui keterbukaan informasi serta hak atas informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia melalui UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat terhadap informasi publik. UU tersebut juga telah mengatur aspek kelembagaan dalam rangka pemenuhan keterbukaan informasi publik, yang dalam hal ini diwujudkan dalam bentuk Komisi Informasi.

Selain itu UU ini telah mewajibkan badan publik yang ada di Indonesia untuk memiliki mekanisme internal untuk membuka informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik. Berdasarkan UU KIP, kewajiban badan publik dalam membuka informasi publik terbagi atas informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Ketiga jenis informasi ini adalah informasi publik yang secara proaktif disediakan dan diumumkan oleh badan publik dalam kurun waktu tertentu. Selain ketiga informasi publik ini, Badan Publik juga memiliki kewajiban untuk menyediakan dan memberikan informasi publik berdasarkan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat.

Terkait dengan informasi yang diajukan oleh masyarakat, Badan Publik dapat memutuskan apakah akan mengabulkan ataupun menolak permohonan informasi masyarakat berdasarkan uji konsekuensi untuk menentukan apabila informasi publik yang dimohonkan termasuk dalam klasifikasi informasi publik yang dikecualikan atau tidak. Karena kewenangan untuk melakukan uji konsekuensi dan juga mengecualikan informasi publik terdapat pada setiap badan publik, maka penilaian terhadap penerapan UU KIP tidak dapat lepas dari penilaian terhadap PPID badan publik dalam melakukan uji konskuensi terhadap informasi publik.

Pada penelitian ini KontraS hendak meneliti perihal penerapan UU KIP yang telah menginjak umur 14 tahun apakah sudah optimal dalam memastikan transparansi pemerintahan sebagai salah satu pilar good governance. Dalam hal ini, kami hendak menilai respon berbagai lembaga negara terhadap permohonan informasi yang kami ajukan pada periode tahun 2015-2021. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya informasi masyarakat sipil terkait KIP sebagai salah satu mekanisme advokasi yang selama ini menopang kerja-kerja advokasi pembelaan HAM.

Klik disini untuk melihat Laporan Penelitian Selengkapnya