Respon atas Putusan Putusan 4 Terdakwa Militer dalam Kasus Mutilasi Timika Papua, Terbukti Melakukan Pembunuhan dan Merugikan Nama Baik TNI di Mata Masyarakat Papua

Pada 15 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 404-K/PM.III-19/AD/XII/2022  dengan terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama, Pratu Amir Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Praka Pargo Rumbouw telah membacakan putusannya.  Keempat terdakwa yang merupakan prajurit TNI AD dari kesatuan Detasemen Markas (Denma) Brigade Infanteri 20/Ima Jaya Keramo Kostrad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana secara bersama-sama. 

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Pratu Amir Sese dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan, Pratu Robertus Putra Clinsman pidana penjara 20 tahun dan Praka Pargo Rumbouw dijatuhkan pidana 15 tahun penjara.  Selain itu, para terdakwa juga dipecat dari kesatuannya di Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan putusan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM mengapresiasi bunyi putusan tersebut.

Pada pokoknya, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura yang dipimpin Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto selaku hakim ketua bersama  Kolonel (CHK) Yunus Ginting dan Mayor Faturahman Yasir sebagai hakim anggota  memutuskan beberapa poin sebagaimana berikut:

Pertama, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 340 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP;

Kedua, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara melakukan perbuatan tindak pidana perusakan barang sebagaimana dalam dakwaan Kedua Pasal 406 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP;

Ketiga, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara melakukan perbuatan tindak pidana menguburkan jenazah untuk menyembunyikan kematian sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Pasal 181 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP;

Keempat, hal-hal yg memberatkan antara lain:

  1. Melanggar Sapta Marga;
  2. Melanggar sumpah prajurit;
  3. Melanggar delapan wajib prajurit TNI;
  4. Merugikan nama baik institusi TNI di mata masyarakat Papua;

Walaupun belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), putusan ini bisa menjadi angin segar bagi perjuangan keluarga korban dan masyarakat Papua pada umumnya. Sebab, hukuman tergolong berat dan hakim berani untuk memutus perkara dengan tidak terikat pada tuntutan Oditur Militer. Hal ini tentu saja akan menjadi preseden yang cukup baik, mengingat spiral kekerasan terus berlangsung, utamanya bagi warga sipil Papua dengan melibatkan aparat TNI/Polri. 

Putusan terhadap keempat terdakwa tersebut sudah semestinya dapat menjadi acuan empat terdakwa sipil yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Timika, Papua. Koalisi akan terus melakukan pengawalan terhadap seluruh rangkaian proses persidangan agar keluarga korban dan masyarakat Papua pada umumnya mendapatkan keadilan pada kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga sipil di Timika, Papua. Lebih jauh daripada itu, majelis hakim pada pengadilan negeri Timika nantinya harus membuka kebenaran materiil atas peristiwa yang menimpa para korban,

Jakarta, 16 Februari 2023

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, LBH Kaki Abu, Elsham Papua, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, TAPOL, Amnesty International Indonesia, Human Rights Monitor, SOS untuk Tanah Papua  Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), Bersatu Untuk Kebenaran di Tanah Papua bersama Kwita Papua