Gagal Menyentuh Akar Konflik dalam Balutan Ilusi Pembangunan

Bertepatan pada momentum 25 tahun Reformasi, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terus berupaya dalam mendorong agenda-agenda perlindungan, pemenuhan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu perhatian khusus kami sejak lembaga ini berdiri ialah terkait ragam permasalahan kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang terus terjadi di Papua. Berbagai cara kami lakukan seperti halnya advokasi baik kasus maupun kebijakan, investigasi, riset, kampanye serta lobby ke beberapa lembaga negara. Buku Gagal Menyentuh Akar Konflik dalam Balutan Ilusi Pembangunan merupakan salah satu bentuk KontraS untuk mendorong perbaikan situasi yang belakangan ini justru memburuk ditandai dengan meningkatnya eskalasi kekerasan dan menjadikan warga sipil sebagai korban utama. Selain itu, buku ini juga kami harapkan dapat dijadikan masukan konstruktif bagi para pengambil kebijakan di pemerintah pusat untuk lebih memperhatikan berbagai aspek demi perbaikan situasi dan martabat Orang Asli Papua (OAP).

Memburuknya situasi keamanan di Papua dapat diasumsikan tak terlepas dari kuatnya cara pandang pendekatan keamanan (security approach) di Bumi Cenderawasih. Akibatnya, berbagai pelanggaran HAM terus terjadi seperti halnya penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan paksa (enforced disappearances) dan pembunuhan di luar hukum (extra-judicial killing). Aktivitas kontak tembak pun antara kelompok pro-kemerdekaan dengan perpanjangan tangan pemerintah yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) angkanya pun tak menurun. Konflik bersenjata tersebut akhirnya membuat terus berjatuhannya warga sipil dan ribuan masyarakat adat terpaksa mengungsi ke hutan-hutan tanpa pernah dipenuhi hak-haknya.

Tak sampai disitu, pemerintah pusat sebetulnya telah menetapkan berbagai kebijakan, regulasi bahkan hingga langkah teknis untuk menyelesaikan permasalahan di Papua. Sayangnya, berbagai upaya tersebut masih ‘jauh panggang dari api’. Tak jarang langkah-langkah yang diambil justru kontraproduktif dan memperparah status quo. Terbaru, pengesahan revisi UU Otonomi Khusus setelah

20 tahun berlaku dan dibentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua disahkan di tengah penolakan besar-besaran masyarakat Papua. Hal ini menandakan partisipasi tak dibuka secara luas dan pemerintah terkesan serampangan. Belum lagi berbagai upaya ‘jahat’ dan sistematis merampas ruang hidup masyarakat Papua tercermin dari masifnya eksploitasi sumber daya alam dan food estate yang tidak berimplikasi langsung kemaslahatan OAP. Kebijakan demi kebijakan tersebut pun dilakukan dengan minim evaluasi. Terlebih dosa pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu belum kunjung dituntaskan oleh pemerintah lewat mekanisme yang berkeadilan bagi para korban.

Selain memaparkan evaluasi dan ragam permasalahan yang ada di Papua setidaknya yang terjadi pada beberapa tahun terakhir di Papua, buku ini hadir dengan alternatif solusi. Tawaran-tawaran yang tercantum dapat dijadikan acuan bagi negara untuk pelan-pelan membenahi masalah dan mengganti pendekatan ke arah yang lebih humanis.

Pada akhirnya KontraS ingin mengucapkan Terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan buku ini, utamanya para ahli, akademisi dan aktivis yang kami ajak berkonsultasi seperti Prof. Cahyo Pamungkas, peneliti senior di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Papang Hidayat, yang pernah lama berkecimpung di KontraS dan sampai saat ini masih konsisten menyuarakan situasi kemanusiaan di Papua. Selain itu, Latifah Anum Siregar, aktivis kemanusiaan yang saat ini bergiat menjadi Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua.

Kami berharap agar buku ini dapat menjadi bacaan publik terkai permasalahan yang di Papua disaat ketidakberimbangan dan dominasi narasi negara. Selain itu, kami juga berharap bahwa argumentasi hingga rekomendasi yang dikonstruksi dapat dibahas, didiskusikan dan digunakan guna mendorong koreksi kebijakan.

Jakarta, April 2023

Fatia Maulidiyanti

Koordinator KontraS

klik disini untuk melihat file selengkapnya