Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM Papua. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Kasus Penembakan dan Mutilasi 4 Warga Sipil Nduga di Pengadilan Negeri Kota Timika Diharapkan Menghukum Berat para Terdakwa

Kasus Mutilasi dan Penembakan 4 Warga Sipil Nduga di Timika pada Selasa 6 Juni 2023 akan memasuki agenda akhir yakni pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Timika. Terdapat dua perkara yang displitsing dan diperiksa yakni pertama Perkara Nomor 07/Pid.B.2023/PN Tim atas nama Terdakwa Andrepudjianto Lee alias Jack, Duls Umam dan Rafles Lakasa, dan kedua Perkara Nomor 8/Pid.B/2023/PN. Tim atas nama Terdakwa Roy Marten Howay. Keempat Terdakwa didakwa dengan dakwaan Primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, Subsider Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang bersama-sama menghilangkan nyawa orang lain, Lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan. Kedua Pasal 187 Ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 bersama-sama dengan sengaja menimbulkan kebakaran. 

Sebelumnya 6 (enam) Terdakwa prajurit aktif TNI dalam persidangan tingkat pertama di Peradilan Militer Tinggi Surabaya dan Peradilan Militer Jayapura telah diputus secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis masing-masing:

  1. Mayor Inf. Helmanto Fransiskus Dhaki dengan  pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI;
  2. Kapten Dominggus Kainama dakwaan dan tuntutan Oditur militer dinyatakan gugur karena Terdakwa meninggal dunia;
  3. Pratu Rahmat Amin Sese dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI;
  4. Pratu Rizky Oktaf Muliawan dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI;
  5. Pratu Robertus Putra Clinsman dengan pidana penjara 20 tahun dan dipecat dari kesatuan TNI;
  6. Praka Pargo Rumbouw dengan pidana penjara 15 tahun dan dipecat dari kesatuan TNI;

 

Bahwa Mayor Inf. Helmanto Fransiskus Dhaki mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dan pada 13 April 2023 Majelis Hakim Pemeriksa perkara membatalkan putusan tingkat pertama yang kemudian memotong hukumannya dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara dengan tetap dipecat dari kesatuan TNI. Sedangkan, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Praka Pargo Rumbouw yang juga mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili memutus dengan memperkuat putusan tingkat pertama.

Selanjutnya, dalam proses pemeriksaan persidangan terhadap Terdakwa sipil di PN Kota Timika, Jaksa Penuntut Umum pada kantor Kejaksaan Negeri Mimika mengajukan setidaknya 25 saksi dan ahli. Selanjutnya, penasihat hukum Terdakwa Roy Marthen Howay mengajukan 2 saksi. Dalam pemeriksaan saksi JPU yakni 5 anggota TNI dalam keterangannya di persidangan menyatakan bahwa Terdakwa Andrepudjianto Lee mempunyai peranan besar dalam melakukan pembunuhan dengan melakukan pembacokan, penikaman, pemotongan anggota tubuh hingga pembuangan mayat ke sungai. Bahwa Terdakwa Andrepudjianto menyangkal bahwa semua peran yang dilakukannya dilakukan seorang diri, namun ia melakukannya atas dasar tekanan dari Alm Kapten Dominggus Kaimana. 

Dalam persidangan juga turut mengungkap peran Terdakwa Roy Marten Howay yang sebelumnya sempat buron dan menjadi DPO Satreskrim Polres Mimika. Berdasarkan keterangannya di hadapan majelis hakim, Terdakwa Roy Marten Howay pada malam 22 Agustus 2022 melakukan perbuatan membacok korban Arnold Lokbere sebanyak dua kali hingga memotong bagian kaki satu korban lainnya. Sedangkan Terdakwa Dul Umam bersama Terdakwa Andrepudjianto Lee melaksanakan semua aktivitas membunuh keempat korban di TKP pertama hingga melakukan tindakan mutilasi, memasukan potongan tubuh ke dalam 6 karung hingga membuangnya ke sungai. Selanjutnya Terdakwa Rafles ketika berada di TKP pertama membantu mengangkat korban yang sudah meninggal dimasukan ke dalam mobil. 

Selain saksi, JPU juga menghadirkan ahli yakni Ahli Forensik dari Polda Papua, Ahli DNA dari RSUD Timika dan Ahli Pidana yang pada pokoknya menerangkan bahwa keempat korban dirampas nyawanya secara sadis, dimutilasi, hingga dibuang dengan maksud untuk menghilangkan jejak. Selain itu JPU menghadirkan Ahli ITE yang pada pokoknya menerangkan bahwa dalam handphone milik Terdakwa Andrepudjianto Lee diketahui terdapat percakapan pesan whatsapp dengan para Terdakwa lainnya. Ahli ITE juga turut memeriksa rekaman CCTV ruko di jalan SP 1 pada TKP pertama dan CCTV di Bank BRI yang mengarah ke jalan SP IV yang menunjukan bahwa Terdakwa dan mobil yang digunakan dalam melakukan kejahatan. Dari keterangan saksi dan ahli hingga alat bukti surat telah terdapat persesuaian yang membuktikan  Para Terdakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap 4 warga sipil.

Kemudian pada awal Mei 2023 lalu, JPU pada Kejaksaan Negeri Mimika telah menuntut Terdakwa sipil atas nama Roy Marten Howay, Dul Umam, Andrepudjianto Lee

dan Rafles Lakasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Oleh karena itu Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM Papua mendesak Majelis Hakim pemeriksa Perkara Nomor 07/Pid.B.2023/PN Tim dan Perkara Nomor 8/Pid.B/2023/PN.Tim memutus sesuai dengan tuntutan JPU. Koalisi akan terus melakukan pengawalan terhadap seluruh rangkaian proses persidangan agar keluarga korban dan masyarakat Papua pada umumnya mendapatkan keadilan pada kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil di Timika, Papua. Lebih jauh daripada itu, majelis hakim pada pengadilan negeri Timika nantinya harus membuka kebenaran materiil atas peristiwa yang menimpa para korban,

 

Jakarta, 5 Juni 2023

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM Papua

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), LBH Kaki Abu, Elsham Papua, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, TAPOL, Amnesty International Indonesia, Human Rights Monitor, SOS untuk Tanah Papua, Bersatu Untuk Kebenaran di Tanah Papua bersama Kwita Papua