Covid-19 dan HAM
Pengantar
Penyebaran Covid-19 dimulai dari diumumkannya virus jenis baru oleh pihak berwenang di Cina pada tanggal 7 Januari 2020 yang kemudian oleh WHO diberi nama 2019-nCov. Setelah mulai menyebar secara serius, pada tanggal 30 Januari 2020 WHO menetapkan wabah ini menjadi Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Pada tanggal 11 Februari, WHO akhirnya memberi nama penyakit ini menjadi Covid-19. Sebagai warga, kesehatan merupakan salah satu hak asasi yang dijamin berdasarkan berbagai instrumen HAM, dan negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhinya. Dalam laman ini, kami akan memberikan berbagai perkembangan terkait wabah Covid-19 di Indonesia, tindakan yang dilakukan oleh Negara, serta pandangan dan koreksi masyarakat sipil atas terhadap berbagai tindakan tersebut
Data Pemantauan Kondisi Rumah Sakit Rujukan untuk Pasien Covid-19
Sebagai bentuk monitoring yang dilakukan oleh KontraS terhadap proses pemenuhan hak atas kesehatan oleh Negara utamanya dalam konteks penanganan wabah Covid-19, kami menghimpun berbagai catatan warga yang telah mengakses fasilitas kesehatan yang telah disediakan oleh Negara. Dalam peta ini terdapat berbagai Rumah Sakit rujukan untuk menangani Covid-19 beserta berbagai catatan pasien terhadapanya
Panduan Internasional