Pendekatan keamanan yang selama ini digunakan di Papua salah satunya tercermin dari represifnya negara dalam menghadapi aspirasi masyarakat Papua. Berbagai aksi protes berupa penolakan terhadap kebijakan pemerintah seperti halnya dilanjutkannya Otonomi Khusus (Otsus) hingga DOB Papua berujung dengan respon represif dan reaktif oleh aparat di lapangan. Setiap kali OAP yang berbeda pandangan mencoba untuk menyeimbangkan diskursus yang dibangun pemerintah, setiap itu pula muncul pembungkaman bahkan kekerasan. Hal ini dapat dilihat sebagai bentuk tidak paripurnanya penikmatan hak atas kebebasan berekspresi serta berpendapat, spesifiknya terhadap masyarakat di Papua. 

Tindakan Kekerasan dalam Pelanggaran Kebebasan Sipil Papua Oktober 2019-Desember 2022

No Data Found

Dilihat dari tindakannya, penangkapan yang dilakukan secara sewenang-wenang menempati angka tertinggi dalam pelanggaran kebebasan sipil di Papua, diikuti dengan pembubaran paksa dan penganiayaan. Adapun bentuk penangkapan seringkali dilakukan secara massal kepada massa aksi, yang didahului oleh pembubaran paksa dan berujung pada praktik kriminalisasi.

14 Juli 2022 – Kaimana – Penangkapan sewenang – wenang
masa aksi penolak kebijakan Daerah Otonomi Baru (DOB)

Sementara itu dilihat dari kondisi korbannya, rangkaian praktik pembungkaman ekspresi di Papua menimbulkan sebanyak 620 korban, yang terdiri dari 3 orang mengalami tewas, 56 orang mengalami luka-luka, 538 orang ditangkap dan 23 lainnya (seperti teror, intimidasi dan lain-lain).

Kondisi Korban Pelanggaran Kebebasan Sipil Papua Oktober 2019-Desember 2022

No Data Found

Pada 14 Maret 2022, terjadi kerusuhan di Yahukimo. Setidaknya terdapat dua orang korban jiwa warga Papua yaitu Alm. Esron Weipsa dan Alm. Yakok Meklok yang diduga akibat penggunaan peluru tajam oleh aparat keamanan, yang menyasar tepat di bagian dada korban. Tidak hanya itu, satu orang lainnya bernama Anton Itlay mendapati luka berat sebab peluru tajam yang singgah di  kaki kiri sehingga diperlukan tindakan medis berupa amputasi, dan empat orang lainnya luka-luka. Di sisi lain, pasca aksi tersebut bubar satu orang telah ditahan sewenang-wenang atas nama Fetty Kobak dan beberapa massa aksi melakukan pengungsian melarikan diri dari Yahukimo sebab mendapat ancaman pembunuhan.

Jumlah Kategori Korban dalam Pelanggaran Kebebasan Sipil Papua Oktober 2019-Desember 2022

No Data Found

Adapun dilihat dari kategori korban kelompok sipil atau masyarakat biasa yang paling banyak menjadi korban pelanggaran kebebasan sipil. Selanjutnya diikuti oleh mahasiswa, aktivis dan jurnalis.


14 Juli 2022
Kekerasan aparat dan pembubaran sewenang wenang terhadap mahasiswa Universitas Cenderawasih pada saat aksi penolakan DOB 

Isu Pelanggaran Kebebasan Sipil Papua Okt 2019-Desember 2022

No Data Found

Dilihat dari isunya, sepanjang 2 tahun terakhir, kami melihat isu Daerah Otonomi Baru Papua menjadi topik dominan dalam pelanggaran kebebasan berekspresi di Papua. Alih-alih membangun ruang diskursus di tengah masyarakat dibarengi dengan penjelasan yang utuh, pemerintah justru memilih jalan represif serta menutup pintu dialog. Tidak sampai disitu, mereka yang memiliki perspektif berbeda dalam melihat isu Papua distigma sebagai kelompok separatis bahkan teroris. Narasi perlawanan selama ini hampir pasti dihadap-hadapkan dengan ungkapan ultra-nasionalis yang bertebaran utamanya di media sosial seperti halnya ‘NKRI Harga Mati.’ 

31 Maret 2022
Kekerasan aparat di Nabire pada saat penolakan DOB Papua

Tindakan reaktif yang dilakukan selama ini oleh pemerintah dan para pendengung merupakan bentuk simplifikasi persoalan di Papua. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pihak berwenang terus menggunakan tuduhan makar untuk mengkriminalisasi para aktivis yang mengekspresikan hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua. Hal itu menunjukkan bahwa terdapat marjinalisasi terhadap OAP.

Kendati suara untuk mengadakan referendum dan kehendak untuk merdeka, masyarakat yang mengekspresikan hal tersebut tak otomatis halal untuk diberangus lewat jalan kekerasan. Sebab secara fundamental, dalam konteks HAM yang berlaku secara universal pun hak untuk menentukan nasib sendiri (right to self determination) merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ICCPR.

Negara selalu represif dan anti kritik dalam menanggapi isu yang berkaitan dengan Papua. Hal ini juga terlihat dari kriminalisasi Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar yang mengkritik sejumlah tokoh dalam operasi militer di Intan Jaya kaitannya dengan praktik pertambangan. Sejauh ini proses hukum keduanya telah naik hingga proses P21 dan kejaksaan negeri Jakarta Timur akan segera membawa ke pengadilan.