Koalisi Advokat Anti Penyiksaan yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan sikap terhadap hasil ekshumasi autopsi ulang yang telah dirilis oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) bersama Polda Sumbar dan Polresta Padang dalam keterangan pers pada 25 September 2024 di kantor Mapolresta Padang. Sebelumnya, kami mendapatkan informasi secara mendadak pada Selasa (25/09/2024) pukul 14.30 WIB melalui Penyidik Satreskrim Polresta Padang lewat sambungan telepon dengan menyampaikan bahwa agar keluarga dan perwakilan advokat dapat menghadiri penyampaian hasil ekshumasi dan autopsi ulang di Mapolresta Padang. Dalam jumpa pers tersebut turut hadir Kabid Humas Polda Sumbar, Dirkrimum Polda Sumbar, Kapolresta Padang dan dr. Ade Firmansyah yang mewakili Tim PDFMI. 

Sebelumnya, pada Senin (05/07/2024) melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)[1] dengan Komisi III DPR RI yang dihadiri oleh orang tua korban Afif Maulana serta kuasa hukum dan juga jajaran anggota kepolisian Polda Sumbar mendapatkan informasi melalui surat bahwa Afif Maulana akan di ekshumasi dan diautopsi ulang. Baru kemudian pada Selasa (06/07/2024) orang tua dan tim kuasa hukum mendapatkan kepastian bahwa autopsi akan dilakukan pada Kamis (08/07/2024). Kemudian pada Rabu (07/07/2024), orang tua dan tim kuasa hukum diminta oleh tim dokter forensik agar menghadiri rapat di lt.4 Ruang Direksi RSUP Dr. M. Djamil Kota Padang guna membahas persiapan ekshumasi. Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan nama anggota serta jabatan dalam tim dokter forensik yang tergabung dalam PDFMI, tata cara pelaksanaan ekshumasi, sampel yang akan diambil, termasuk juga akan melakukan olah TKP di jembatan kuranji. Selain itu, dalam rapat juga disepakati bahwa kedua orang tua AM, perwakilan keluarga dan kuasa hukum diperkenankan untuk menyaksikan proses penggalian kubur, hingga adanya perwakilan tim dokter pilihan keluarga diperkenankan masuk ke ruang autopsi untuk menjadi observer guna menyaksikan prosesnya.

Selanjutnya dalam keterangan hasil autopsi ulang yang disampaikan oleh dr. Ade Firmansyah pada intinya Tim PDFMI telah menguji 19 sampel yang diambil dari jenazah Afif Maulana yang kemudian dilakukan pemeriksaan di dua laboratorium forensik RSCM/FKUI Jakarta dan RSUD dr. Soetomo Surabaya.  Dalam Konferensi Pers yang dilakukan Tim Forensik, disampaikan bahwa dalam melakukan autopsi ulang terhadap 3 (tiga) point analisis pertama berkaitan tentang analisis perlukaan, kedua analisis untuk biomekanika forensik untuk menjelaskan bagaimana mekanisme terjadinya perlukaan serta ketiga berkaitan dengan analisis keseluruhan untuk menyimpulkan  akibat kematian. Dari pengujian tersebut, dr Ade Firmansyah juga menyampaikan ada tiga teori penyebab kematian AM yakni karena disebabkan kecelakaan disaat proses pengejaran, jatuh dari ketinggian dan karena diakibatkan kekerasan. Dari ketiga teori tersebut dr. Ade Firmansyah menyampaikan bahwa penyebab kematian yang bersesuaian dengan hasil analisis perlukaan yang terdapat pada jenazah adalah karena tubuh AM jatuh dari ketinggian. 

Tanggapan Koalisi Advokat Anti Penyiksaan

Berdasarkan keterangan tersebut Koalisi Advokat Anti Penyiksaan menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut:

Pertama, salinan resmi hasil autopsi tidak langsung diberikan kepada orang tua dan tim kuasa hukum, namun baru disampaikan secara verbal oleh dr. Ade Firmansyah. Pasca konferensi pers hingga rilis pers ini terbit, salinan resmi hasil autopsi tak kunjung diberikan. Padahal sebelumnya dalam rapat persiapan yang dilakukan di RSUP M. Djamil pada 7 Agustus 2024, keluarga maupun kuasa hukum akan diberikan akses terhadap salinan resmi hasil autopsi.

Kedua, 16 sampel jaringan lunak dan 3 sampel tulang yang diambil dari jenazah AM tidak dijelaskan secara rinci. Sebelumnya, dalam konferensi pers tim forensik PDFMI pasca autopsi pada (08/09/2024) di RSUP M Djamil, dr. Ade Firmansyah menyampaikan bahwa telah mengambil sampel dengan total 19 buah dari tubuh AM. Namun, 19 sampel tersebut tidak dijelaskan secara detail mengenai hasil analisisnya yang berkaitan dengan penyebab kematian Afif. Selain itu, ketika terdapat pertanyaan  mengenai penyebab perlukaan yang didapat pada bagian tubuh depan dr Ade Firmansyah tidak secara rigid menjelaskan. Lebih spesifik, dr. Ade sama sekali tidak menyebut-nyebut ada/tidaknya bukti bahwa telah terjadi penyiksaan terhadap AM. Dalam beberapa kesaksian para saksi yang melihat keadaan tubuh korban pasca autopsi pertama, dan pada waktu autopsi ulang selesai, diketahui adanya beberapa tanda memar trauma serupa dengan yang terdapat pada tubuh para saksi lain yang disiksa. Di samping itu dr. Ade juga sama-sekali tidak mengemukakan hasil pemeriksaan lab menyangkut perlukaan di sekitar rahang AM termasuk lepasnya beberapa gigi.

Ketiga, dr. Ade Firmansyah kerap menyatakan analisa selalu didukung dan didasarkan pada keterangan dan/atau berkas yang diperoleh dari penyidik. Ketika paparan oleh dr. Ade Firmansyah berlangsung, ia selalu mendasarkan analisanya pada keterangan atau informasi dari penyidik seperti ketika menjelaskan konteks posisi jatuh AM dan saksi A di jembatan kuranji hingga pencocokan pemeriksaan TKP di atas dan bawah jembatan. Padahal sebelumnya berkaitan dengan olah TKP dan situasi terakhir korban AM di atas jembatan sudah kami sampaikan agar tidak terpaku pada keterangan dari penyidik kepolisian, kami juga telah memberikan dokumen kronologis dan catatan investigasi berkaitan dengan olah TKP hingga kesaksian posisi terakhir Afif Maulana di jembatan kuranji. Lebih spesifik, dr. Ade Firmansyah mengutip keterangan saksi A bahwa AM melompat dari jembatan. Dalam lebih dari satu kesaksian, termasuk ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum keluarga korban pada waktu ekspos kasus, saksi A tegas menyatakan dia tidak melihat AM melompat dari jembatan. 

Keempat, sebelum adanya permintaan oleh keluarga berkaitan dengan autopsi ulang, dr. Ade Firmansyah pernah menyampaikan sebuah pandangan secara forensik di stasiun Kompas TV yang pada intinya  jika melihat pada luka yang dialami oleh afif maulana dengan jatuh pada ketinggian  jarak sekira 14  meter maka posisi jatuhnya akan berada di daerah dada. Kami memandang bahwa ulasan dr ade firmansyah sebelum autopsi ulang bahwa luka yang dialami oleh afif maulana akibat jatuh pada ketinggian dapat disebut sebagai pembentukan opini publik yang tidak didukung dengan substansiasi bukti.[2] 

Kelima, waktu penyampaian hasil  tidak sesuai kesepakatan sebagaimana yang tertulis dalam surat. Sebelumnya dalam rapat bersama tim forensik PDFMI di RSUP M Djamil pada (07/08/2024), keluarga dan kuasa hukum menandatangani surat formulir pemberian tindakan kedokteran. Salah satu yang tertuang yakni adalah mengenai lamanya waktu pemeriksaan sampel di laboratorium yakni berkisar 2-4 minggu. Namun pada kenyataannya hasil keseluruhan baru disampaikan pada 25 September 2024, artinya memakan waktu hampir 7 minggu. Kemudian, dr. Ade Firmansyah juga tidak menjelaskan secara lebih lanjut mengapa melewati batas waktu yang telah ditentukan. 

Kesimpulan dan Sikap Tim Advokat Anti Penyiksaan

Berdasarkan keterangan tersebut kami Tim Advokat Anti Penyiksaan berkesimpulan sebagai berikut:

Berdasarkan pertimbangan bahwa keterangan lisan dr. Ade Firmansyah tidak dapat menggantikan laporan tertulis yang lengkap hasil autopsi ulang beserta hasil pemeriksaan lab atas spesimen tubuh AM, dan pertimbangan penting tentang beberapa keganjilan mencolok dalam keterangan lisan dr. Ade Firmansyah, ditambah dengan kenyataan bahwa sampai saat ini pihak Polresta Padang/Polda Sumbar belum menyerahkan laporan hasil autopsi pertama kepada kuasa hukum keluarga korban, maka kami menyatakan bahwa siaran pers dan keterangan lisan dr. Ade Firmansyah (25/9/2024) tidak memenuhi syarat kecukupan dan keakuratan sebagai "laporan hasil ekshumasi atas jenazah AM". Oleh karena itu kami menyatakan belum bisa menerima laporan lisan dr. Ade Firmansyah pada tanggal 25 September 2024.

4 (empat) Desakan Tim Advokat Anti Penyiksaan

Berdasarkan sikap dan kesimpulan sebagaimana telah kami jabarkan di atas kami Tim Advokat Anti Penyiksaan mendesak:

Pertama, PDFMI segera menyerahkan seluruh salinan berkas pemeriksaan ekshumasi dan hasil autopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana kepada orang tua, keluarga dan kuasa hukum. Keluarga korban berhak tahu atas apa yang terjadi terhadap anaknya.

Kedua, Polda Sumbar dan Polresta Padang segera menyerahkan seluruh salinan berkas pemeriksaan autopsi pertama terhadap jenazah Afif Maulana kepada orang tua, keluarga dan kuasa hukum termasuk segala berkas pemeriksaan. 

Ketiga, selanjutnya, kami mendesak pihak Polda Sumbar dan PDFMI sebagai penanggung jawab proses ekshumasi secara keseluruhan untuk segera melaksanakan pelaporan ulang kepada publik, dengan membeberkan  secara lengkap, bukan sebagian, hasil pemeriksaan lab, dengan memberikan kesempatan terutama kepada keluarga korban dan kami sebagai kuasa hukumnya, untuk membandingkan laporan tersebut dengan kesaksian dari para saksi dan dengan laporan hasil autopsi pertama (10/6/2024).

Keempat, Polda Sumbar dan Polresta Padang tetap melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Afif Maulana.

 

 

Hormat kami,

Jakarta-Padang, 26 September 2024

Tim Advokat Anti Penyiksaan

 

Narahubung:

  •        Indira Suryani (LBH Padang)
  •       Arif Maulana (YLBHI) 
  •       Andrie Yunus (KontraS)
Tags
Writer Profile

Admin

Without Bio