Press Release
Bebaskah Kita Setelah BTP Bebas?

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan merespons bebasnya Basuki Tjahaja Purnama (BTP) hari ini (24/01/2019) dengan merefleksikan kembali penggunaan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama yang masih berlaku hingga saat ini. Momentum bebasnya BTP  setelah menjalani masa tahanan selama 2 tahun di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok atas kasus penistaan agama tentunya menjadi pengingat bagi masyarakat dan penyelenggara negara bahwa siapapun dapat menjadi korban kriminalisasi dari Pasal Penodaan Agama tersebut.

Pasal 156a KUHP penting untuk dikritisi kembali mengingat pasal tersebut tidak memiliki penjelasan kualifikasi sebuah penistaan agama dan parameter yang jelas, sehingga sangat subyektif dan rentan digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang. Sejumlah orang pun pernah mengalami persekusi hingga dipenjara akibat penggunaan Pasal tersebut, sebut saja Lia Eden (sekte Kerajaan Tuhan), Tajul Muluk (Syiah), Ahmad Musadeq (pendiri Gafatar), Yusman Roy (shalat multibahasa), Mangapin Sibuea (pimpinan sekte kiamat) hingga yang belum lama terjadi seperti kasus Meliana di Tanjung Balai.

Pertimbangan hakim di Pengadilan dalam menjatuhkan vonis penjara terhadap mereka yang dianggap telah melakukan penodaan agama pun ditafsirkan dengan luas mulai dari larangan untuk mengeluarkan pernyataan yang dianggap menghina sebuah agama sampai larangan untuk menyebarkan kepercayaan yang dianggap sesat.

Dalam catatan KontraS, kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah (KBB) tercatat selalu mendominasi peristiwa pelanggaran – pelanggaran terhadap hak sipil dan politik di masyarakat. Pada periode 2014 – 2018 saja, setidaknya terdapat 488 kasus pelanggaran terhadap KBB, dengan jumlah korban mencapai 896 peristiwa. Sementara pelaku pelanggaran kebebasan beribadah dan berkeyakinan, terdiri dari sipil, ormas, hingga aparat penegak hukum, dan pemerintah. Kami juga mencatat setidaknya ada empat kebijakan diskriminatif[1] yang dapat mendukung praktik – praktik intoleran. Adapun motif dasar yang mendominasi berbagai peristiwa ini adalah agama dan politik. Motif agama tersebut sangat masif digunakan individu maupun ormas tertentu dalam melakukan upaya persekusi seperti pelarangan ibadah minoritas tertentu seperti Syiah, Ahmadiyah, Gafatar dan aliran lainnya yang berujung dengan intimidasi, penyegelan tempat ibadah hingga pelarangan aktivitas/kegiatan keagamaan, pengusiran paksa, stigmatisasi dan tindakan buruk serta diskriminatif lainnya.

Dengan subjektivitas dalam penggunaan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, maka sudah sepatutnya momentum “nasionalisasi” hukum pidana Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) digunakan oleh Pemerintah bersama DPR untuk mengevaluasi penerapan pasal penodaan agama. Sangat disayangkan rumusan pasal ini masih terdapat dalam draft RKUHP, baik dalam draft per-tanggal 28 Mei 2018 maupun 9 Juli 2018, yang menyebutkan “Setiap Orang di muka umum melakukan penghinaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.” (Pasal 326 KUHP).

Dengan masih dicantumkannya rumusan pasal tersebut menunjukkan bahwa jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan berekspresi lainnya belum sepenuhnya mendapat jaminan dari negara, bahkan sudah berada di luar koridor penegakan hukum yang sepatutnya bertujuan untuk melindungi HAM warga negara. Meskipun rumusan pasal dalam RKUHP tersebut tidak lagi menggunakan diksi “penodaan” sebagaimana digunakan dalam KUHP, namun diksi “penghinaan” yang digunakan juga rentan akan penafsiran ekstensif yang nantinya dapat digunakan untuk mengkriminalisasi penganut agama minoritas.  

Keluarnya BTP sudah menjadi momentum kembali dalam merefleksikan penggunaan pasal penodaan agama yang sudah menjerat banyak orang, sekaligus sebagai upaya korektif dan preventif atas potensi terjadinya peristiwa serupa akibat masih diimplementasikannya pasal tersebut, untuk itu kami mendesak Pertama, Pemerintah maupun DPR RI untuk menghapus materi muatan pasal penodaan dan atau penghinaan agama dalam rumusan RKUHP; Kedua, Aparat Penegak hukum harus memaksimalkan perlindungan bagi masyarakat untuk tidak dikriminalisasi dan dipersekusi atas nama penodaan atau penistaan agama. Penindakan terhadap segala bentuk intoleransi tidak boleh dilakukan oleh Negara secara “musiman”, apalagi hanya karena adanya momentum politik maupun tujuan politik tertentu. Hal ini penting dipahami untuk mencegah agar peristiwa serupa tidak akan terulang kembali setiap tahunnya.

 

Jakarta, 24 Januari 2019

Badan Pekerja KontraS

 

Yati Andriyani

Koordinator

 

[1]1. SKB Tiga Menteri [Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung RI] nomor 3 tahun 2008 terkait Jamaah Ahmadiyah Indonesia. 2. UU nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama 3. UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan: sudah mengakomodir Penghayat Kepercayaan dalam pencatatan kependudukan, hanya saja perlu ditinjau pelaksanaannya di lapangan. 4. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan nomor 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

 

Januari 24, 2019

Bebaskah Kita Setelah BTP Bebas?

Press Release Bebaskah […]
Januari 23, 2019

Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana

Rangkaian tahapan pemilihan […]
Januari 22, 2019

Desakan untuk Melakukan Pemantauan dan Mediasi atas Peristiwa Pelarangan dan Pembubaran Aksi Kamisan di Beberapa Wilayah di Indonesia

Komisi untuk Orang […]
Januari 18, 2019

Pemilu 2019 Debat Capres: Gagal Menguji, Hanya Ajang Sosialisasi

Komisi untuk Orang […]
Januari 11, 2019

Debat Pilpres 2019: Mendulang Suara, Memperdagangkan HAM

Komisi untuk Orang […]
Desember 28, 2018

Hentikan Pelarangan Aksi Kamisan Jayapura

Komisi untuk Orang […]
Desember 11, 2018

Mendesak Presiden Joko Widodo Menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Komisi untuk Orang […]
Desember 10, 2018

Catatan Hari Hak Asasi Manusia 2018: HAM Tidak Dapat Tempat

Ringkasan Eksekutif* Catatan […]
Desember 10, 2018

Catatan Hari Hak Asasi Manusia 2018: HAM Tidak Dapat Tempat

Cahaham ini menyampaikan […]
Desember 7, 2018

Pekerjaan Rumah Komisioner LPSK Terpilih; Merespon Terpilihnya Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2018 – 2023

Komisi untuk Orang […]