Surat Terbuka untuk Mendesak Dihadirkannya Saksi Korban dalam Perkara No. 62-K/PM.III-19/AD/V/2018 Pengadilan Militer III-19 Jayapura

Kepada Yth,

Ferry Irawan, SH.

Oditur Pengadilan Militer III-19 Jayapura

Di Tempat

 

Dengan hormat,

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara konsisten melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap Isak Dewayekua (23)—selanjutnya disebut korban—atas kasus penyiksaan yang dilakukan oleh anggota TNI AD Yonif 755/Yalet, Kimaam, Papua. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, persidangan kasus tersebut telah digelar sebanyak 5 (lima) di Pengadilan Militer III–19 Jayapura dengan nomor register perkara No. 62-K/PM.III-19/AD/V/2018, dengan status ketiga terduga pelaku telah dinaikkan menjadi terdakwa. Dalam proses pemeriksaan di persidangan, majelis hakim telah mendengarkan keterangan dari dua orang saksi dari Polres Merauke dan empat orang saksi dari TNI Pos Yalet 755 Kimaan. Keseluruhan saksi menjelaskan mengenai pengetahuan mereka atas kasus penyiksaan yang diduga dilakukan oleh ketiga terdakwa. Namun dalam persidangan ini, saksi korban yakni kedua adik perempuan Isak tidak dapat hadir meskipun telah dipanggil ke persidangan karena alasan lokasi persidangan yang jauh dan sulit ditempuh serta keterbatasan ekonomi untuk dapat menghadiri sidang tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi KontraS, kami menemukan fakta bahwa keberadaan saksi korban (VN, adik pelaku) penting untuk dihadirkan, sebab ia merupakan orang pertama yang melihat kondisi korban di Polsek Kimaam dengan keadaan luka-luka. Selain itu, adik korban juga menjadi korban atas tindak pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Abiatar, salah satu terdakwa dalam kasus ini. Berangkat dari hal tersebut, maka sudah sepatutnya kesaksian dari kedua saksi korban harus didengarkan di muka persidangan. Jarak yang jauh seharusnya dapat diatasi dan difasilitasi oleh Negara, mengingat kesaksian kedua saksi korban memiliki peranan yang penting dalam mengungkap keseluruhan fakta materil dalam kasus ini, secara khusus demi memastikan agar majelis hakim turut mempertimbangkan seluruh pandangan yang ada agar dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan. Kami berharap, hambatan jarak ini tidak dijadikan justifikasi bagi Negara untuk tidak menggali fakta – fakta materil dalam sebuah kasus pidana.

Berdasarkan Pasal 154 Ayat (1) Huruf c UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer dinyatakan bahwa dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan Terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan/atau yang diminta oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum atau Oditur selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua wajib mendengar keterangan Saksi tersebut.” Terkait permasalahan jarak dan keterbatasan ekonomi yang dialami oleh kedua saksi korban, sesungguhnya hal tersebut telah diantisipasi oleh pengaturan dalam pasal 229 ayat (1) KUHAP yang mengatur sebagai berikut: “Saksi atau ahli yang teIah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya menurut “peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain itu, UU No 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No, 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga mengatur sebagai berikut:

1.         Pasal 5 Ayat (1) : “     Saksi dan Korban berhak: m. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; n. mendapat nasihat hukum; o. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau p. mendapat pendampingan.

2.         Pasal 9: “(1) Saksi dan/atau Korban yang merasa dirinya berada dalam Ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut scdang diperiksa.

(2) Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.

(3) Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang.

Dengan merujuk pada aturan hukum di atas, sudah sepatutnya Oditur Militer yang bertindak sebagai penuntut umum di pengadilan militer mengupayakan agar kedua saksi korban dalam kasus ini dapat dihadirkan di persidangan, dengan menggunakan dana negara. Apabila oditur memang ingin menghadirkan kebenaran materil di persidangan, maka kesaksian dari kedua saksi yang juga menjadi korban akibat kesewenang – wenangan pelaku menjadi sangat vital dan penting untuk dihadirkan di persidangan.

Secara khusus, kami juga menyesalkan bahwa proses hukum terhadap kasus pelecehan seksual tersebut tidak digabungkan dengan proses hukum terhadap perkara penyiksaan yang dilakukan oleh para pelaku, seolah kedua kasus ini merupakan kasus yang berbeda dan terpisah. Padahal penggabungan perkara ini dapat memberikan pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan pemberatan hukuman bagi para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

 

Atas dasar tersebut, demi menjamin proses peradilan yang menjunjung tinggi kebenaran materil dan berkeadilan kami mendesak:

Pertama, Oditur Militer dalam perkara No. 62-K/PM.III-19/AD/V/2018 Pengadilan Militer III-19 Jayapura untuk menghadirkan kedua adik korban sebagai saksi dalam persidangan, mengingat terdapat kasus pelecehan seksual terhadap kedua saksi korban yang perlu diketahui dan dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim serta untuk mengantisipasi adanya fakta – fakta yang mungkin luput dicantumkan dalam BAP.

Kedua, Oditur Militer untuk berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengakomodir segala kebutuhan saksi korban terkait dengan persidangan di Pengadilan Militer III–19 Jayapura, mulai dari sarana transportasi, akomodasi, hingga jaminan keamanan.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Jakarta, 25 Juli 2018

Badan Pekerja KontraS

 

Yati Andriyani

Koordinator

 

Tembusan:

1. Komisi Yudisial

2. Ombudsman

3. LPSK

4. Mahkamah Agung

5. Ketua Pengadilan Militer Jayapura

Juli 27, 2018

Surat Terbuka untuk Mendesak Dihadirkannya Saksi Korban dalam Perkara No. 62-K/PM.III-19/AD/V/2018 Pengadilan Militer III-19 Jayapura

Surat Terbuka untuk […]
Juli 26, 2018

Reformasi Pusat-Pusat Penahanan Tidak Dapat Ditunda

Reformasi Pusat-Pusat Penahanan […]
Juli 23, 2018

Polisi, jangan asal tembak!

Polisi, jangan asal […]
Juli 19, 2018

KontraS, Imparsial dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu: Dewan Kerukunan Nasional (DKN) Bukan Jawaban!

Siaran Pers KontraS, […]
Juli 5, 2018

Pers Release Merespon Digelarnya Sidang Perdana Kasus Penyiksaan hingga Tewas Isak Dewayekua: Meminta Independensi Peradilan Militer untuk Mengadili Para Pelaku

Pers Release Merespon […]
Juni 22, 2018

Ringkasan Laporan Pemantauan Prapilkada 2018

Ringkasan Laporan Pemantauan […]
Juni 13, 2018

Press Release KontraS 17 Tahun Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Wasior Wamena; Pemerintahan Jokowi Absen Memenuhi Akuntabilitas dan Keadilan Pelanggaran HAM di Papua

Press Release KontraS […]
Juni 9, 2018

“Pernyataan Masyarakat Sipil Terkait Pemilihan Indonesia sebagai UNSC Non-Permanent Member”

“Pernyataan Masyarakat Sipil […]
Juni 6, 2018

Penuhi Hak – Hak Pekerja PT. Kertas Nusantara : Pemerintah Harus Tegas Terhadap Perusahaan PT. Kertas Nusantara

Siaran Pers Bersama […]
Juni 4, 2018

1 Langkah Penuhi Janji Presiden Tuntaskan Pelanggaran HAM yang Berat: COPOT JAKSA AGUNG!!!

1 Langkah Penuhi […]