Press Release

Sidang Tuntutan Kasus Penyiksaan hingga Tewas terhadap La Gode :

Oditur Militer Harus Menuntut Pelaku dengan Hukuman Seberat – Beratnya

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi selaku pendamping dari keluarga korban Alm. La Gode (yang selanjutnya disebut sebagai korban) sejak 2 Mei 2018 telah melakukan pemantauan sidang kasus penyiksaan hingga tewas Alm. La Gode di Pengadilan Militer Ambon.

Sebagaimana diketahui peristiwa penyiksaan bermula ketika korban La Gode ditangkap oleh anggota kepolisian terkait dengan tuduhan pencurian. Namun setelah ditangkap, korban justru diserahkan kepada Anggota Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, dengan alasan ketiadaan ruang tahanan di Pos Polri dan agar korban mendapatkan pembinaan dari anggota TNI.  Namun berdasarkan hasil temuan KontraS, justru korban mengalami penyiksaan hingga akhirnya tewas di Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau (Lihat siaran pers KontraS tanggal 06 Desember 2017, Perkembangan Kasus Penyiksaan La Gode: TNI dan Polri Harus Transparan dan Akuntabel Dalam Proses Penyidikan dan Pengungkapan Kasus Penyiksaan La Gode,  http://www.kontras.org/home/index.php?module=pers&id=2452).

Dari pemantauan yang kami lakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Militer Ambon, mulai dari agenda Pembacaan Dakwaan oleh Oditur Militer Ambon dan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kami menemukan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, diantaranya :

  1. Bahwa ada 11 orang anggota Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau yang telah ditetapkan sebagai terdakwa terkait dengan dugaan tindak pidana penyiksaan yang mengakibatkan korban La Gode tewas;
  2. Bahwa dari ke-11 orang terdakwa tersebut, Oditur Militer IV-19 Ambon membaginya menjadi 4 berkas perkara, yang antara lain berkas pertama a.n Ruslan Button selaku Komandan Kompi Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau; berkas kedua dengan a.n Gamal Albram, Daud Samarkilang, Munawir Ismail dan La Ndeke selaku anggota Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau; berkas ketiga dengan a.n Adi Putra Panirian selaku anggota Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau; dan berkas keempat dengan a.n La Fiki, Johan Nikodemus Sambonu, Jasirman, Ekoata Manukrante dan Arifin Rumaf selaku anggota Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau;
  3. Bahwa ke-11 terdakwa anggota Kompi Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau didakwa oleh Oditur Militer IV-19 Ambon telah melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP primer Pasal 170 ayat (1) dan (3) jo Pasal 56 atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) jo Pasal 56 KUHP;
  4. Bahwa dari fakta persidangan terungkap adanya keterlibatan anggota kepolisian Pos Lede a.n Brigpol Harfi Idu yang turut melakukan tindakan penyiksan terhadap korban dengan cara menjatuhkan besi barbel ke arah kaki korban serta melakukan pencabutan kuku ibu jari kaki kanan korban;
  5. Bahwa dalam persidangan, baik para terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi sama sekali;
  6. Bahwa sejumlah saksi, termasuk istri korban dan sejumlah warga yang dihadirkan pada sidang yang berlangsung tanggal 2 dan 9 Mei 2018 memberikan kesaksiannya terkait penyiksaan yang dilakukan oleh para terdakwa kepada La Gode hingga tewas. Saat jenasah akan dimandikan, para terdakwa melarang saksi – saksi untuk merekam maupun mengambil gambar dari luka – luka korban Alm. La Gode;
  7. Bahwa dari seluruh proses pemeriksaan saksi, dapat disimpulkan bahwa tindakan penyiksaan terhadap korban Alm. La Gode dilakukan secara terencana dan bersama – sama, yakni oleh Komandan Ruslan Button selaku Komandan Kompi SSK III Yonif RK 732/Banau dan anggotanya. Dari proses persidangan juga diketahui bahwa para terdakwa sudah mempersiapkan alat – alat yang digunakan untuk menyiksa korban hingga tewas, yakni tang untuk mencabut gigi dan kuku korban, selang untuk mencambuk, serta barbel seberat 10 kg untuk dijatuhkan ke kaki korban;
  8. Bahwa ada upaya dari para terdakwa untuk menghindar dari tanggung jawab atas tindakan penyiksaan yang dilakukan yakni dengan cara menghilangkan barang bukti penyiksaan, yaitu menguburkan pakaian korban setelah korban dinyatakan tewas;
  9. Bahwa sangat disayangkan, dengan fakta – fakta yang terungkap kemudian di persidangan, pihak penyidik Pomdam XVI/Pattimura maupun pihak Oditur Militer IV-19 Ambon tidak memasukan Pasal 340 KUHP dalam dakwaannya terkait dengan Pembunuhan berencana. Selain itu pihak penyidik maupun pihak Oditur Militer juga tidak memasukan Pasal 422 KUHP dalam dakwaannya terkait dengan tindak pidana jabatan dengan menggunakan paksaan untuk memaksa seseorang mengakui atau memberikan keterangan;
  10. Bahwa dengan adanya keterlibatan anggota Kepolisian (yang mana anggota kepolisian tunduk pada peradilan umum) dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, maka sudah sepatunya sebelum masuk dalam pokok perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Militer melakukan proses pemeriksaan administratif dengan meminta Oditur Militer menunjukkan hasil penelitian bersama antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Oditur Militer dalam perkara tersebut. Hal ini penting dilakukan guna mengetahui kewenangan mengadili perkara tewasnya Alm. La Gode yang dilakukan oleh anggota TNI dan anggota Kepolisian. Hal ini merujuk pada Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93 dan Pasal 94 KUHAP;

Berdasarkan hal – hal diatas, untuk itu KontraS bersama dengan LBH Marimoi medesak:

Pertama, Oditur MIliter agar mendakwa dan menuntut ke-11 (sebelas) orang terdakwa dengan ancaman pidana seberat – beratnya sebagaimana tindakan penyiksaan sadis yang sudah dilakukan terhadap Alm. La Gode. Kami juga mendesak agar Oditur Militer juga dapat mengakomodir dampak psikologis dan ekonomi keluarga korban dengan menyertakan permohonan restitusi dalam proses penuntutan di persidangan, mengingat korban merupakan tulang punggung keluarga;

Kedua, Mendesak Polda Maluku Utara untuk segera meneruskan proses hukum terhadap 3 orang anggota Polri di Pos Lede yang diduga terlibat dalam tindakan penyiksaan terhadap korban melalui Peradilan Umum. Hal ini mengingat sanksi kode etik yang telah dijatuhkan oleh Polda Maluku Utara tidaklah sebanding dengan dampak hilangnya nyawa korban akibat penyiksaan secara sadis hingga tewas maupun kerugian dan rasa trauma dari keluarga korban yang kehilangan tulang punggung keluarga;

Ketiga, Majelis Hakim Pengadilan Militer Ambon sebagai benteng terakhir proses penegakan hukum, kami berharap agar Majelis Hakim dapat secara cermat dan adil dalam melihat keseluruhan proses persidangan yang berlangsung hingga tahap akhir nantinya, serta memutus perkara dengan seadil – adilnya dengan mempertimbangkan dampak kerugian yang terjadi atas peristiwa penyiksaan secara sadis ini.

KontraS bersama LBH Marimoi akan selalu mengawal dan terus melakukan pemantauan terhadap proses hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penyiksaan terhadap Alm La Gode, baik itu pihak TNI maupun Polri, demi terciptanya kepastian hukum dan juga keadilan bagi korban dan keluarganya.

 

Jakarta, 29 Mei 2018

Badan Pekerja KontraS

 

Yati Andriyani

Koordinator

 

Mei 29, 2018

Sidang Tuntutan Kasus Penyiksaan hingga Tewas terhadap La Gode : Oditur Militer Harus Menuntut Pelaku dengan Hukuman Seberat-Beratnya

Press Release Sidang […]
Mei 28, 2018

Menyingkap Kabut Penyelesaian Kasus Penghilangan Paksa di Indonesia

Menyingkap Kabut Penyelesaian […]
Mei 25, 2018

SIARAN PERS Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Penanganan Terorisme Harus Tetap Berada pada Koridor Penegakan Hukum (Criminal Justice System) dan Menjadikan HAM sebagai Pijakan

SIARAN PERS Koalisi […]
Mei 21, 2018

Persekusi Komunitas Ahmadiyah Lombok Timur Kembali Terulang : Lemahnya Perlindungan Negara Terhadap Kelompok Minoritas

Press Release Persekusi […]
Mei 18, 2018

“Merawat Harapan Di Tengah Ketidakpedulian Negara”

Siaran Pers Dalam […]
Mei 18, 2018

20 TAHUN REFORMASI ?LAWAN TERORISME DENGAN MEMPERKUAT DEMOKRASI RAKYAT?

20 TAHUN REFORMASI […]
Mei 17, 2018

Usut Pembunuhan Warga Pesisir Marosi; Kembalikan Wilayah Kelola Rakyat

Siaran Pers Bersama […]
Mei 17, 2018

SIARAN PERS BERSAMA Perangi Terorisme dengan Menyeluruh dan Bermartabat

SIARAN PERS BERSAMA […]
Mei 14, 2018

A Moratorium on the Death Penalty Should Be a Priority for The Government of Indonesia

A Moratorium on […]
Mei 14, 2018

Mengecam Keras Serangan Peledakan Bom di Surabaya

Mengecam Keras Serangan […]