Press Release
Sidang Tuntutan Kasus Penyiksaan hingga Tewas terhadap La Gode :
Oditur Militer Harus Menuntut Pelaku dengan Hukuman Seberat – Beratnya
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi selaku pendamping dari keluarga korban Alm. La Gode (yang selanjutnya disebut sebagai korban) sejak 2 Mei 2018 telah melakukan pemantauan sidang kasus penyiksaan hingga tewas Alm. La Gode di Pengadilan Militer Ambon.
Sebagaimana diketahui peristiwa penyiksaan bermula ketika korban La Gode ditangkap oleh anggota kepolisian terkait dengan tuduhan pencurian. Namun setelah ditangkap, korban justru diserahkan kepada Anggota Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, dengan alasan ketiadaan ruang tahanan di Pos Polri dan agar korban mendapatkan pembinaan dari anggota TNI. Namun berdasarkan hasil temuan KontraS, justru korban mengalami penyiksaan hingga akhirnya tewas di Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau (Lihat siaran pers KontraS tanggal 06 Desember 2017, Perkembangan Kasus Penyiksaan La Gode: TNI dan Polri Harus Transparan dan Akuntabel Dalam Proses Penyidikan dan Pengungkapan Kasus Penyiksaan La Gode, http://www.kontras.org/home/index.php?module=pers&id=2452).
Dari pemantauan yang kami lakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Militer Ambon, mulai dari agenda Pembacaan Dakwaan oleh Oditur Militer Ambon dan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kami menemukan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, diantaranya :
Berdasarkan hal – hal diatas, untuk itu KontraS bersama dengan LBH Marimoi medesak:
Pertama, Oditur MIliter agar mendakwa dan menuntut ke-11 (sebelas) orang terdakwa dengan ancaman pidana seberat – beratnya sebagaimana tindakan penyiksaan sadis yang sudah dilakukan terhadap Alm. La Gode. Kami juga mendesak agar Oditur Militer juga dapat mengakomodir dampak psikologis dan ekonomi keluarga korban dengan menyertakan permohonan restitusi dalam proses penuntutan di persidangan, mengingat korban merupakan tulang punggung keluarga;
Kedua, Mendesak Polda Maluku Utara untuk segera meneruskan proses hukum terhadap 3 orang anggota Polri di Pos Lede yang diduga terlibat dalam tindakan penyiksaan terhadap korban melalui Peradilan Umum. Hal ini mengingat sanksi kode etik yang telah dijatuhkan oleh Polda Maluku Utara tidaklah sebanding dengan dampak hilangnya nyawa korban akibat penyiksaan secara sadis hingga tewas maupun kerugian dan rasa trauma dari keluarga korban yang kehilangan tulang punggung keluarga;
Ketiga, Majelis Hakim Pengadilan Militer Ambon sebagai benteng terakhir proses penegakan hukum, kami berharap agar Majelis Hakim dapat secara cermat dan adil dalam melihat keseluruhan proses persidangan yang berlangsung hingga tahap akhir nantinya, serta memutus perkara dengan seadil – adilnya dengan mempertimbangkan dampak kerugian yang terjadi atas peristiwa penyiksaan secara sadis ini.
KontraS bersama LBH Marimoi akan selalu mengawal dan terus melakukan pemantauan terhadap proses hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penyiksaan terhadap Alm La Gode, baik itu pihak TNI maupun Polri, demi terciptanya kepastian hukum dan juga keadilan bagi korban dan keluarganya.
Jakarta, 29 Mei 2018
Badan Pekerja KontraS
Yati Andriyani
Koordinator