Polri harus Transparan dan Bertanggung-jawab terhadap Penyebab Kematian Terduga Teroris di Indramayu

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mempertanyakan tanggung-jawab Kepolisian dalam kasus kematian Muhamad Jefri alias MJ saat berada di bawah penguasaan Tim Densus 88. MJ ditangkap atas dugaan terlibat dalam kasus Terorisme, di mana saat  ditangkap MJ diketahui dalam keadaan sehat. Selain itu, menurut pihak keluarga, penangkapan terhadap yang bersangkutan juga tidak disertai dengan surat perintah penangkapan dan penahanan. Kami juga meyayangkan penjelasan mengenai kematian MJ baru disampaikan oleh Polri pada 15 Februari 2018 atau satu minggu setelah kematian MJ setelah  media massa memberitakan peristiwa ini.

Dalam penjelasan yang disampaikan Polri mengenai kasus ini, kami menilai masih terdapat ketidakjelasan informasi dari Polri dan potensi kecacatan dalam operasi pemberantasan terorisme oleh Tim Densus 88. Dalam kasus ini tidak dijelaskan secara terbuka bagaimana penanganan terhadap para Terduga Terorisme atau dugaan tindak pidana lainnya saat berada dibawah penguasaan Tim Densus 88. Bagaimana perlakuan terhadap mereka yang memiliki penyakit atau riwayat penyakit yang dapat mematikan, seperti serangan jantung atau lainnya. Metode pendekatan atau penggalian informasi seperti apa yang dilakukan seharusnya dilakukan terhadap terduga pelaku tindak pidana yang memiliki penyakit atau riwayat penyakit yang mematikan. Jika benar yang bersangkutan meninggal karena serangan jantung, maka patut dipertanyakan tindakan Tim Densus yang seperti apa yang membuat MJ mengalami serangan jantung karena sebagaimana diketahui serangan jantung dapat terjadi akibat dipicu oleh kondisi dan situasi tertentu. Dalam hal ini, jikapun benar yang bersangkutan meninggal karena serangan jantung maka rangkaian peristiwa mengapa serangan jantung itu terjadi harus didalami, hal apa yang mengakibatkan serangan jantung tersebut dapat terjadi mengingat MJ tewas saat tengah berada di bawah penguasaan Densus 88. Hal ini harus dijelaskan dan dipertanggungjawabkan jika terbukti serangan jantung terjadi karena adanya kelalaian berupa perlakuan yang tidak patut terhadap terduga tindak pidana yang memiliki riwayat atau indikasi penyakit tertentu.

Pemberantasan tindakan terorisme adalah kerja penting untuk keamanan negara dan warga negara, namun demikian penanganan yang tidak berkesesuaian dengan parameter hukum dan HAM tidak dapat dibenarkan. Oleh karenanya, pernyataan Sekretaris Biro Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Mabes Polri jangan terburu – buru memberikan kesimpulan dalam melakukan penyidikan kasus ini sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan memastikan tidak menutup proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kemungkinan autopsi ulang untuk memastikan pemeriksaan yang independen dan akuntabel dalam kasus ini.

Hal – hal tersebut diatas patut diperhatikan untuk menghindari peristiwa serupa, sebagaimana  pernah terjadi dalamkasus kematian Siyono, terduga teroris di Klaten, Solo pada 10 Maret 2016. Dalam kasus  ini dua orang anggota Densus 88 hanya diberikan sanksi etik yakni sanksi hukuman demosi tidak percaya dan diwajibkan untuk meminta maaf kepada atasannya, meski kemudian keduanya mengajukan banding. (Selengkapnya dapat dilihat dalam Siaran Pers KontraS pada 14 Maret 2016, https://www.kontras.org/home/index.php?module=pers&id=2249)

Kami khawatir cara – cara penanganan terorisme yang kontroversial, tidak transparan, dan tidak memperhatikan parameter HAM dan aturan hukum yang ada justru akan memicu, menyuburkan atau membuat rantai ekspresi atau tindakan terorisme lainnya. Dalam hal ini aturan penanganan tindak pidana terorisme, secara jelas telah menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penindakan terhadap tersangka sesuai dengan prosedur dalam perundang-undangan yang ada, dan penindakan yang menyebabkan kematian tersangka harus dapat dipertanggungjawbakn (Perkap Kapolri No 23/2011 Tentang prosedur penanganan tindak pidana terorisme, pasal 3 huruf e, dan pasal 19, ayat 3).

Berkenaan dengan hal – hal tersebut diatas, kami mendesak:

Pertama, Kapolri untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenasah MJ agar diketahui penyebab pasti kematiannya. Otopsi juga penting untuk melibatkan tim dokter independen serta disaksikan pihak keluarga agar proses berjalan secara transparan dan akuntabel. Jika kemudian diketahui ada pelanggaran hukum maupun prosedur yang dilakukan oleh Densus 88 atas kematian MJ, maka Kapolri harus segera menindak dengan tegas anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus ini;

Kedua, Komnas HAM agar  melakukan pemantauan terhadap kasus kematian MJ setelah ditangkap oleh tim Densus 88 untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini;

Ketiga, Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dengan dugaan maladministrasi dalam proses penyidikan termasuk mengenai informasi yang disampaikan oleh pihak keluarga terkait tidak adanya surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan terhadap MJ, selain itu penting juga untuk mendalami prosedur administrasi otopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebagaimana yang di atur dalam pasl 134 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang mana prosedur Outopsi tersebut harus seizin dari pihak keluarga;

Keempat, Komisi III DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemberantasan DPR memanggil Polri untuk dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban lebih jauh atas kasus ini, dan memastikan aturan RUU pemberantasan terorisme yang tengah dibahas dapat memberikan rumusan yang dapat menjamin pencegahan dan akuntabilitas  peristiwa serupa.

Jakarta, 16 Februari 2018
Badan Pekerja KontraS

Yati Andriyani
Koordinator

Februari 16, 2018

Polri harus Transparan dan Bertanggung-jawab terhadap Penyebab Kematian Terduga Teroris di Indramayu

Polri harus Transparan […]
Februari 15, 2018

UU MD3 Membungkam Kritik Masyarakat

Siaran Pers Koalisi […]
Februari 12, 2018

Penyerangan dan Persekusi Ancaman Serius di Tahun Politik

Peristiwa  penyerangan di […]
Februari 12, 2018

Pentingnya Parameter HAM dalam Pilkada 2018; Risiko Kekerasan dan Pelanggaran HAM

Pentingnya Parameter HAM […]
Februari 10, 2018

RKUHP Rasa Kolonialisme: Tolak!

Siaran Pers Aliansi […]
Februari 8, 2018

RKUHP MENGANCAM HAK – HAK FUNDAMENTAL DAN KEBEBASAN SIPIL WARGA NEGARA

Komisi untuk Orang […]
Februari 7, 2018

Peringatan 29 Tahun Peristiwa Talangsari Lampung: Negara Harus Menjalankan Kewajiban dan Mekanisme Penyelesaian Atas Peristiwa Pelanggaran HAM Berat

Memperingati 29 tahun […]
Februari 6, 2018

Pernyataan Organisasi Masyarakat Sipil kepada KT HAM PBB

Komisi Untuk Orang […]
Februari 5, 2018

MoU Polri dan TNI Tentang Perbantuan TNI : Menyalahi UU dan Cermin Lemahnya Kontrol Otoritas Sipil terhadap Alat Negara

MoU Polri dan TNI Tentang Perbantuan […]
Januari 29, 2018

Jendral Polisi Aktif Ditunjuk sebagai PLT Gubernur: Menteri Dalam Negeri “Menggoda” Polri Berpolitik dan Memperlemah Pemerintahan Sipil

Komisi untuk Orang […]