Siaran Pers
Koalisi Masyarakat Sipil

“UU MD3 Membungkam Kritik Masyarakat”

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum lama ini mengesahkan RUU Perubahan atas UU MD3. UU yang baru disahkan ini memunculkan sejumlah pasal kontroversial, antara lain tentang penghinaan parlemen, hak imunitas anggota DPR, izin pemeriksaan anggota DPR ke MKD, pemanggilan paksa oleh DPR.

Kami memandang bahwa langkah DPR yang memasukan tiga ketentuan di atas ke dalam UU MD3 menunjukkan bahwa perubahan itu sesungguhnya dilakukan bukan dalam rangka untuk mengoptimalkan fungsi dan peran legislasi dan pengawasan DPR, tetapi sebaliknya untuk kepentingan politik dan kekuasaan. Melalui perubahan tersebut, DPR ingin didorong tidak hanya menjadi lembaga politik yang superbody¸ kebal dari kritik masyarakat, dan yang krusial adalah UU MD3 yang baru juga berpotensi untuk digunakan sebagai tameng bagi anggota DPR yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan, penyimpangan, atau terlibat dalam tindak pidana.

Kami menilai pengaturan pasal penghinaan dalam UU MD3 jelas-jelas mengancam kebebasan dan kehidupan demokrasi di Indonesia. Pasal 122 Huruf K UUD MD3 yang memberi ruang untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, mengancam kebebasan pers, kebebasan berekspresi, mematikan kritik publik terutama dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kinerja DPR dan anggota DPR. Dengan ketentuan ini, anggota DPR bisa melaporkan dan mempidanakan setiap orang yang melakukan kritik ke anggota DPR.

Pengaturan pasal penghinaan dalam UU MD3 mengingkari semangat Konstitusi mengingat Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal penghinaaan terhadap Presiden yang diatur dalam KUHP. Karena itu, jika penghinaan terhadap Presiden saja sudah dianggap inkonstitusional maka seharusnya DPR jangan mengatur pasal penghinaan kepada DPR dalam UU MD3.

Sebagai wakil rakyat, DPR tidak perlu khawatir dengan berbagai kritik dan pandangan yang disampaikan oleh publik terkait kinerja DPR. DPR seharusnya menerima itu sebagai masukan positif dan bukan malah mengancam masayarakat dengan mencantumkan pasal penghinaan di dalam UU MD3. Adalah sangat aneh para wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sendiri justru ingin menghukum masyarakat yang memilihnya dengan pasal karet (penghinaan) sebagaimana di maksud dalam UU Ini. Pengaturan pasal penghinaan akan membunuh kehidupan demokrasi itu sendiri.

Terkait dengan hak imunitas anggota DPR yang diatur dalam Pasal  Pasal 245  tidak tepat dan keliru. Pengaturan hak imunitas sebagaimana di atur dalam UU MD3 berpotensi besar memberikan kekebalan hukum bagi anggota DPR jika terlibat tindak pidana. Secara normatif, hak imunitas parlemen sejatinya diperkenankan dalam rangka untuk melindungi anggota parlemen dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai anggota parlemen. Namun demikian, imunitas parlemen tidak bisa dan tidak boleh digunakan untuk melindungi anggota DPR yang terkait dalam tindak pidana..

Dalam hal pengaturan tentang izin pemeriksaan anggota DPR ke MKD yang diduga melakukan tindak pidana bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014. Dalam Pasal 245 UU MD3 yang baru, DPR memasukan kembali ketentuan ini (frasa “mendapat ijin/pertimbangan dari MKD”) yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Dengan langkah tersebut, DPR bukan hanya tidak menghormati putusan MK itu, melainkan juga menjadi contoh buruk dalam pembentukan perundang-undang. Karena dengan dimasukannya ketentuan itu, UU MD3 jelas bertentangan dengan putusan MK.

Lebih jauh, ketentuan bahwa setiap anggota DPR yang akan diperiksa harus mendapat izin dari MKD juga dikhawatirkan akan menjadi tameng untuk impunitas anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana. Apalagi dengan kinerja MKD selama ini juga banyak dipertanyakan.

Kami menilai ketentuan yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap setiap orang dengan dukungan kepolisian (Pasal 73) tidak memiliki landasan. DPR merupakan lembaga politik, bukan lembaga penegak hukum. Karena itu, DPR sebagai lembaga politik tentu tidak bisa dan tidak boleh memiliki wewenang untuk melakukan tindakan polisionil seperti yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum. Pemberian kewenangan ini menjadikan DPR sebagai lembaga superbody, yang memungkinkan DPR melakukan pemanggilan paksa hingga penahanan hingga 30 hari yang menyebabkan miscarried of justice. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum.

Lebih dari itu, pemanggilan paksa atau subpoena merupakan wewenang dari lembaga penegak hukum dan harus berkaitan pula dengan kepentingan proses penegak hukum, bukan untuk kepentingan politik seperti mendukung fungsi-fungsi politik yang dijalankan oleh DPR. Jika ketentuan ini diterapkan, maka tindakan kepolisian untuk memenuhi permintaan DPR untuk memangil paksa seseorang rentan melanggar hak-hak seseorang terkait dengan upaya paksa.

Berdasarkan hal di atas, kami mendesak:

  1. Menolak keras pemberlakuan UU MD3, khususnya terkait dengan imunitas DPR, permintaan izin pemeriksaan anggota DPR ke MKD, dan pemanggilan paksa oleh DPR melalui  kepolisian;
  2. Menyerukan kepada gerakan masyarakat sipil melakukan perlawanan terhadap UU MD3;

 

Jakarta, 15 Februari 2018

 

Koalisi Masyarakat Sipil
Imparsial, ICW, Perludem, KontraS, PBHI, LBH Jakarta, YLBHI, ILR, ICJR

Februari 15, 2018

UU MD3 Membungkam Kritik Masyarakat

Siaran Pers Koalisi […]
Februari 12, 2018

Penyerangan dan Persekusi Ancaman Serius di Tahun Politik

Peristiwa  penyerangan di […]
Februari 12, 2018

Pentingnya Parameter HAM dalam Pilkada 2018; Risiko Kekerasan dan Pelanggaran HAM

Pentingnya Parameter HAM […]
Februari 10, 2018

RKUHP Rasa Kolonialisme: Tolak!

Siaran Pers Aliansi […]
Februari 8, 2018

RKUHP MENGANCAM HAK – HAK FUNDAMENTAL DAN KEBEBASAN SIPIL WARGA NEGARA

Komisi untuk Orang […]
Februari 7, 2018

Peringatan 29 Tahun Peristiwa Talangsari Lampung: Negara Harus Menjalankan Kewajiban dan Mekanisme Penyelesaian Atas Peristiwa Pelanggaran HAM Berat

Memperingati 29 tahun […]
Februari 6, 2018

Pernyataan Organisasi Masyarakat Sipil kepada KT HAM PBB

Komisi Untuk Orang […]
Februari 5, 2018

MoU Polri dan TNI Tentang Perbantuan TNI : Menyalahi UU dan Cermin Lemahnya Kontrol Otoritas Sipil terhadap Alat Negara

MoU Polri dan TNI Tentang Perbantuan […]
Januari 29, 2018

Jendral Polisi Aktif Ditunjuk sebagai PLT Gubernur: Menteri Dalam Negeri “Menggoda” Polri Berpolitik dan Memperlemah Pemerintahan Sipil

Komisi untuk Orang […]
Januari 28, 2018

Vonis 10 bulan Budi Pego: Ancaman Serius Terhadap Kerja – Kerja Pembela HAM di Indonesia

Vonis 10 bulan […]