Pemerintah Segera Hentikan Penggusuran Paksa Tanah Masyarakat Tanjung Sari, Luwuk – Banggai, Usut Tuntas Praktek Mafia Tanah
Pernyataan Sikap Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA)

Warga Tanjung Sari, Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah kembali mengalami ancaman penggusuran. Ini adalah kali kedua warga mengalami penggusuran dan tindakan represif, setelah pada pertengahan bulan Mei 2017 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Luwuk atas permohonan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris memutuskan eksekusi penggusuran terhadap rumah-rumah dan pemukiman warga. Akibat kejadian tersebut, 200-an unit rumah warga dan 343 KK yang terdiri dari 1.411 jiwa telah menjadi korban penggusuran sepihak tersebut. Warga yang menjadi korban terpaksa tinggal di puing-puing pemukiman mereka yang sudah rata dengan tanah.

Belum pulih luka tahun lalu, saat warga mulai menata kembali kehidupan mereka yang baru di atas puing-puing rumah mereka yang tergusur, warga kembali menerima ancaman penggusuran melalui surat PN Luwuk tertanggal 17 Januari 2018 memerintahkan kepada warga yang masih menempati pemukiman tersebut untuk segera mengosongkan lokasi yang diklaim sebagai obyek eksekusi.

Kita menyaksikan konflik agraria dan kekerasan terus-menerus terjadi. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, selama tahun 2017 telah terjadi 659 konflik. Naik drastis 50 % dari konflik di tahun 2016 (450 kasus). Sekali lagi, KPA mengingatkan kepada pemerintahan Jokowi-JK, bahwa penyelesaian konflik agraria masih menjadi pekerjaan rumah besar, yang hingga kini belum mendapat tempat di pemerintahan untuk betul-betul dituntaskan secara adil dan beradab. Penggusuran paksa dan perampasan tanah masyarakat masih berlanjut.

Menurut laporan dari Koordinator KPA wilayah Sulteng, Noval Apek Saputra hari ini (24/01) di lapangan ratusan warga menggelar aksi menghadang rencana penggusuran lanjutan, yang akan dikawal oleh PN Luwuk. Di tempat yang sama, puluhan aparat, polisi dan TNI bersenjata lengkap sudah berjaga-jaga untuk mengawal proses penggusuran.

Perlu diketahui, bahwa penggusuran paksa Tanjung Sari dipicu oleh perkara hukum perdata, alias perebutan hak kuasa atas tanah yang telah banyak menempuh prores persidangan. Proses ini juga telah sampai di tingkat Mahkamah Agung. Namun, dari semua keputusan itu, tidak dinyatakan secara tegas perintah eksekusi atas tanah perkara.

Putusan dan perintah pengosongan oleh PN Luwuk pada obyek tanah yang nyata-nyata telah dimiliki secara sah oleh masyarakat, dan dibuktikan dengan sertipikat (SHM) resmi Kementerian ATR/BPN, menunjukkan bahwa putusan dan eksekusi penggusuran ini cacat hukum dan sarat praktek-praktek mafia tanah. Dalam Surat BPN RI Kantor Wilayah Sulteng bernomor 899/72/VI/2017 Perihal Penjelasan Eksekusi Tanah di Kel. Simpong, Kec Luwuk, Kab. Banggai menyatakan bahwa ternyata pelaksanaan eksekusi di lapangan mengalami perluasan dari obyek perkara yang sebenarnya, sehingga menyangkut kepemilikan tanah orang lain yang sudah bersertipikat.

Oleh karena itu, Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) menyatakan sikap dan meminta kepada:

  1. Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Sulteng dan Kapolres Banggai menghentikan proses pengawalan eksekusi penggusuran yang diperintahkan oleh PN Luwuk, mengingat putusan tersebut cacat hukum. Sekaligus, menarik pasukannya dari lokasi konflik;
  2. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI untuk segera mengeluarkan hasil pemeriksaannya terhadap Ketua PN Luwuk, Nanang Zulkarnain Faisal S.H, sesuai desakan kami atas nama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Front Masyarakat Tanjung Bersatu (FMTB), Front Penyelamat Kedaulatan Rakyat (FPKR), dan Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKPST) kepada Komisi Yudisial tertanggal 18 Agustus 2017.
  3. Ombudsman RI segera menindak dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai dan mantan Kapolres Banggai, Beni Baeki Rustandi SIK dalam proses eksekusi dan rencana penggusuran warga Tanjung Sari;
  4. Komnas HAM segera mengusut dugaan tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemkab dan Polres Banggai sebelum, selama, dan sesudah proses penggusuran;
  5. Kementerian ATR/BPN mengintruksikan kepada Kanwil BPN Sulteng dan Kantah Banggai untuk memberi perlindungan hukum terhadap warga yang masih memiliki SHM yang sah;
  6. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan jajarannya segera melakukan investigasi ke lapangan, mendorong proses-proses penghentian pemaksaan eksekusi penggusuran lanjutan dan tindakan represif aparat;
  7. Presiden sebagai pimpinan tertinggi segera memerintahkan jajarannya untuk menghentikan praktek-praktek mafia pertanahan, yang melakukan persekongkolan jahat antara pihak pengusaha, pemda, BPN, dan pengadilan dengan menggunakan hukum untuk menggusur tanah rakyat.
  8. Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk menjadi perhatian semua pihak yang berwenang dan terlibat atas kasus penggusuran ini. Mengajak kepada masyarakat luas dan gerakan masyarakat sipil untuk menghimpun solidaritas dan dukungannya kepada perjuangan masyarakat Tanjung Sari, Luwuk, Banggai.

Jakarta, 24 Januari 2018

Hormat Kami
Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA)
1. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
2. Serikat Petani Indonesia (SPI)
3. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
5. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
6. Sawit Watch (SW)
7. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
8. Solidaritas Perempuan (SP)

Info lebih lanjut:
Noval Apek Saputra, KPA Wilayah Sulawesi Tengah (082293112585)

Januari 24, 2018

Pemerintah Segera Hentikan Penggusuran Paksa Tanah Masyarakat Tanjung Sari, Luwuk – Banggai, Usut Tuntas Praktek Mafia Tanah

Pemerintah Segera Hentikan […]
Januari 18, 2018

Mendesak Proses Hukum terhadap Kasus Penyiksaan hingga Tewas Isak Dewayekua oleh anggota TNI AD di Kimaam, Papua

      […]
Januari 10, 2018

TNI-POLRI dalam Kontestasi Pilkada 2018: Pertahankan Supremasi Sipil, Jaga Netralitas TNI-POLRI

Dinamika Pilkada serentak […]
Januari 4, 2018

Mendesak Keterbukaan Proses Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penyiksaan Warga Sipil di Maluku Utara dan Papua

Komisi untuk Orang […]
Januari 4, 2018

TAP-HAM AJUKAN PRAPERADILAN ATAS TINDAKAN KEKERASAN DAN IMPUNITAS POLISI

Hari ini (3/1) […]
Desember 10, 2017

Merespons Pernyataan Hari HAM Presiden Joko Widodo: Jangan Hanya Sekadar Pengakuan Tanpa Langkah dan Kerja Nyata

Komisi untuk Orang […]
Desember 9, 2017

Pernyataan Sikap Masyarakat Sipil: Pemerintah Amerika Serikat (AS) Harus Segera Menarik Deklarasi Terkait dengan Penyebutan Yerusalem sebagai Ibukota Israel

Komisi untuk Orang […]
Desember 7, 2017

9 Pekerjaan Rumah bagi Panglima TNI yang Baru

Usulan Presiden RI […]
Desember 6, 2017

Perkembangan Kasus Penyiksaan La Gode; TNI DAN POLRI Harus Transparan dan Akuntabel Dalam Proses Penyidikan dan Pengungkapan Kasus Penyiksaan La Gode

Komisi Untuk Orang […]
Desember 5, 2017

Surat Terbuka Bebaskan 15 Orang Kelompok Masyarakat Yang Bersolidaritas Menolak Penggusuran Kulon Progo dan Hentikan Tindakan Provokatif Oleh Pihak Kepolisian Polres Kulon Progo

Komisi Untuk Orang […]