Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi, Ternate, Maluku Utara, sebelumnya telah menerima pengaduan dari keluarga korban terkait dengan kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian Alm. La Gode (selanjutnya disebut sebagai korban) di Pos Satgas 732 Banua Kep. Taliabu, Maluku Utara pada tanggal 24 Oktober 2017.
Sebelumnya pada tanggal 10 Oktober 2017, Korban tertangkap tangan melakukan tindak pidana pencurian Singkong oleh anggota kepolisian, yang kemudian oleh pihak kepolisian korban dibawa ke Pos Satgas 732/Banua untuk dilakukan proses pembinaan. Pada tanggal 15 Oktober Korban kemudian melarikan diri dari Pos Satgas 732 Banua. Pada tanggal 23 Oktober 2017 Korban bersama dengan salah seorang saksi (LM) kembali ditangkap di Desa Kramat oleh anggota kepolisian dan 2 (dua) orang anggota Satgas, yang kemudiana membawa korban dan saksi ke Pos Satgas 732 Banua. Pada tanggal 24 Oktober sekitar pukul 04.00 Wit Korban dinyatakan meninggal dunia di Pos Satgas 732/ Banua.
Pada tanggal 20 November 2017 pihak keluarga korban dengan didampingi LBH Maromoi dan KontraS telah melaporkan peristiwa penyiksaan yang menyebabkan kematian korban ke Denpom Ternate dengan tanda bukti Laporan Pengaduan No: LP/30/XI/2017, bahwa selain melakukan pelaporan ke Denpom Ternate, pihak keluarga juga melaporkan dugaan Tindak Pidana ke Polda Maluku Utara dengan tanda bukti Laporan No: STPL/40/XI/2017/SPKT dan melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Propam Polda Maluku Utara dengan tanda bukti laporan No: STPL/29/XI/2017/Yanduan tanggal 22 November 2017 (kronologis terlampir)
Menindaklanjuti laporan tersebut, Denpom Ternate melakukan proses penyidikan kasus tersebut. Pada tanggal 02 – 03 Desember 2017 Penyidik telah melakukan proses pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang warga untuk dimintai keterangan sebagai sebagai saksi dalam kasus ini. Berkenaan dengan pemeriksaan saksi – saksi oleh pihak Denpom kami menyoal beberapa hal berikut:
Pertama, keberatan para saksi untuk memberi keterangan tanpa didampingi Kuasa Hukum tidak menjadi pertimbangan Penyidik. Penyidik tetap memaksakan proses pemeriksaan terhadap para saksi untuk dimintai keterangan tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum. Meskipun dalam KUHAP tidak diatur secara khusus pendampingan Kuasa Hukum terhadap saksi tetapi dalam kasus ini harusnya keberatan dan permintaan dipenuhi dengan pertimbangan yang cukup relevan :
Kedua, kami mengkhawatirkan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Penyidik Denpom Ternate tidak dilakukan secara mendalam khususnya terkait dengan rangkaian peristiwa penyiksaan yang menyebabkan kematian korban. Proses penyelidikan dan penyidikan jangan hanya semata-mata karena perintah atasan dan sekedar mengejar target waktu secepat mungkin sehingga ahirnya keberatan saksi untuk didampingi Kuasa Hukum tidak dipertimbangkan. Ketergesaan ini juga terlihat dari proses pemeriksaan terhadap saksi yang dilakukan secara Maraton. Informasi yang kami terima pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi yang dilakukan oleh 3 orang penyidik dari Denpom Ternate dilakukan sejak pukul 08.00 WIT (02/12) sampai pukul 01.00 WIT dini hari (03/12);
Ketiga, kami menyayangkan pernyataan Juru Bicara Kodam XVI Pattimura yang menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan belum menemukan indikasi keterlibatan anggota TNI. Dalam hal ini pemeriksaan belum selesai dan proses pemeriksaan saksi – saksi tidak mempertimbangan permohonan saksi untuk didampingi Kuasa Hukum saat pemeriksaan.
Keempat, terkait dengan pernyataan juru bicara Kodam XVI Pattimura mengenai saksi kunci, KontraS, LBH Maromoi bersama keluarga korban dan LPSK tengah menyiapkan proses pemdampingan terhadap sejumlah saksi lainnya, termasuk saksi kunci. Oleh karenanya Penyidik dapat segera mengkordinasikan proses pemeriksaan berikutnya dengan LPSK yang telah memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban.
Kelima, berkenaan dengan point – point tersebut diatas, kami meminta Penyidik baik penyidik Denpom Ternate dan Penyidik Polda Maluku Utara agar proses penyidikan kasus ini
jangan hanya terfokus pada peristiwa kematian korban pada tanggal 24 Oktober 2017 di dalam Pos Satgas 732 Banua, melainkan proses penyelidikan dan penyidikan ini harus mengungkap seluruh peristiwa sejak terjadinya penangkapan terhadap korban pada tanggal 10 Oktober 2017 hingga tanggal 10 November 2017 (paska peristiwa), dimana pada rangkaian peristiwa tersebut terdapat banyak peristiwa yang dapat menjadi petunjuk untuk membantu proses penyidikan, diantaranya;
Berdasarkan pemaparan kami diatas kami mendesak ;
Jakarta, 6 Desember 2017
Badan Pekerja KontraS
Yati Andriyani
Koordinator KontraS
Narahubung :
Arif Nurfikri (KontraS)
Sanusi (LBH Maromoi)