Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] menaruh perhatian pada pemenuhan hak asasi manusia di sektor kesehatan.sebab kami menilai bahwa pemenuhan hak atas kesehatan menjadi salah satu kunci penting untuk pemenuhan hak-hak lainnya. Hal ini mengingat pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia dan sebagai kondisi yang diperlukan untuk terpenuhinya hak-hak lain telah diakui secara internasional.

Di sektor kesehatan, belakangan sedang ramai penyakit difteri yang mewabah. Berdasarkan berita dari Kompas (4/12/2017), wabah difteri telah tersebar di 19 Provinsi di Indonesia. Difteri adalah penyakit menular yang dapat tersebar melalui udara pernafasan, juga dari tenggorokan melalui batuk dan bersin. Penyakit ini biasanya menyerang amandel, faring, laring dan kadang-kadang kulit. Gejala berkisar dari tenggorokan yang cukup sakit sampai difteri mengancam jiwa dari laring atau saluran pernafasan bagian bawah dan atas. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan bahwa jumlah kematian akibat Difteri meningkat hingga 502 kasus. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Kemenkes, di tahun 2017 ada 591 kasus terlapor dan persentase meninggal 6 persen[1]. Sejak November 2017, Kementerian juga sudah menyatakan difteri sebagai KLB (Kejadian Luar Biasa) sebagaimana Permenkes RI No. 1501/ MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu.

Melalui rilis ini, KontraS ingin memberikan catatan agar pelayanan maupun penanggulangan terhadap pasien yang terjangkit difteri dapat dilakukan dengan maksimal berdasarkan kerangka hak asasi manusia. Dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia, sifat dari pemenuhan, pertanggungjawaban, relasi-relasi antar hak adalah menjadi perwujudan untuk mendorong negara memberikan akses dan jaminan yang kuat terhadap agenda perlindungan kelompok-kelompok masyarakat. Belajar dari kasus vaksin palsu yang terjadi pada 2016, dalam penanganan wabah difteri haruslah maksimal dan dalam jangka panjang harus dilakukan penanggulangannya secara komprehensif, juga mengedepankan prinsip nondiskriminasi.

 

Berkenaan dengan kondisi di atas, KontraS merekomendasikan beberapa hal kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di antaranya:

  1. Jangka pendek, Memastikan ketersediaan vaksin anti-difteri agar pasien yang terduga/terpapar difteri dapat segera ditanggulangi.  Keberadaan fasilitas kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat, pelayanan dilakukan tanpa diskriminasi, dan memastikan kualitas vaksin adalah yang terbaik sesuai dengan Komentar Umum 14 Hak Atas Standar Kesehatan Tertinggi yang mencakup ketersediaan (availability), keteraksesan (accessability), keberterimaan (acceptability) dan kualitas (quality).
  2. Jangka menengah, Menindaklanjuti pemetaan yang telah dibuat oleh Kementerian Kesehatan terkait dengan penyebaran difteri harus ditindaklanjuti dengan mengenali pola penyebab terjadinya difteri dan model penyebarannya agar dapat ditemui akar masalahnya. Serta, membangun kerja sama antar lembaga negara yang bertugas untuk mensosialisasikan kewajiban vaksin secara komprehensif.
  3. Jangka panjang, proses perumusan dan implementasi strategi kesehatan nasional harus mengedepankan prinsip nondiskriminasi dan partisipasi masyarakat. Secara khusus, hak individu dan kelompok untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Hal tersebut dapat dimaksudkan sebagai upaya negara dalam memastikan kewajiban negara dapat berjalan dengan lancar.
Desember 5, 2017

Penanganan Wabah Difteri Harus Belajar dari Kasus Vaksin Palsu

Komisi untuk Orang […]
November 27, 2017

KTT ASEAN Gagal Menjawab Krisis Rohingya: Pemerintah Indonesia Harus Menjadi Pionir Dalam Mendorong Akuntabilitas HAM dalam Krisis Rohingya

Komisi untuk Orang […]
November 14, 2017

Mendesak Kapolres Mimika Melakukan Proses Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Melakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Komisi Untuk Orang […]
November 13, 2017

19 Tahun Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Semanggi I: Presiden Harus Penuhi Janji Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Secara Berkeadilan

Memperingati 19 tahun […]
November 12, 2017

Menyikapi Pergantian Panglima TNI dan Agenda Reformasi Sektor Keamanan

Panglima TN Jenderal […]
November 11, 2017

Pernyataan sikap KontraS Terkait Situasi di Mimika, Papua

Berkaitan dengan krisis […]
Oktober 25, 2017

Tiga Tahun Reforma Agraria Pemerintahan Jokowi-JK: Kembalikan pada Prinsip Dan Tujuan Pokok Agenda Reforma Agraria Sejati

Setelah kado pahit […]
Oktober 24, 2017

Pengesahan Perppu Ormas: Fakta Ancaman Demokrasi oleh Negara

Pengesahan Perarutan Pemerintah […]
Oktober 24, 2017

Satu Tahun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKRA): Pengungkapan Kebenaran atas Peristiwa Pelanggaran HAM di Aceh sebagai Upaya Memperkuat Perdamaian

Satu Tahun Komisi […]
Oktober 19, 2017

3 Tahun Jokowi-Jk Jalankan Amanat Reformasi

3 Tahun Jokowi-Jk […]