Satu Tahun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKRA)
Pengungkapan Kebenaran atas Peristiwa Pelanggaran HAM di Aceh sebagai Upaya Memperkuat Perdamaian
Hari ini adalah satu tahun usia KKR Aceh pasca dilantik oleh Gubernur Aceh terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2016. Hadirnya KKR Aceh menjadi kelahiran kembali akan harapan para korban konflik dan pelanggaran HAM di Aceh yang telah mengalami berbagai gelombang kekerasan dan pelanggaran HAM, atas pengungkapan kebenaran dan pemenuhan keadilan. Sejatinya, KKR diharapkan membuka ruang kebenaran untuk memperkuat perdamaian di Aceh serta berkontribusi terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia.
Perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka dalam Nota Kesepakatan Damai Helsinki 15 Agustus 2005 memandatkan mekanisme yudisial berupa Pengadilan HAM dan mekanisme non yudisial berupa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Aceh di masa konflik dan dituangkan dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Di sini pembentukan KKR Aceh dan Pengadilan HAM merupakan kewajiban yang tidak terpisahkan dari tanggungjawab Pemerintah, baik Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan pemenuhan hak-hak korban: hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan kepada korban.
Untuk menyegarkan memori publik dan Pemerintah Indonesia, beberapa prinsip-prinsip kerja KKR Aceh meliputi:
Masyarakat sipil telah mengawal proses pembuatan Qanun (Peraturan Daerah) No. 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh hingga KKR berjalan saat ini. Masyarakat sipil mengapresiasi komitmen para komisioner KKR Aceh untuk mendorong profesionalitas dan efektivitas KKR Aceh bekerja. Selama setahun berjalannya KKR Aceh, kami mencatatat beberapa capaian yang telah diraih:
Meski demikian kami melihat bahwa KKR Aceh masih menghadapi tantangan, baik tingkat internal maupun eksternal.
Ketiga hal di atas hendaknya dapat menjadi prioritas dari kerja-kerja KKR Aceh dan Pemerintah Indonesia di hari-hari depan. Selamat hari jadi KKR Aceh! Mari rawat harapan korban atas kebenaran dan keadilan para korban pelanggaran HAM.
Asia Justice for Rights (AJAR) & KontraS
Narahubung:
Indria Fernida (AJAR) – 0816 1466341
Feri Kusuma (KontraS) – 08118300575