Mahkamah Agung Kembali Menjadi Sarana Impunitas Kasus Munir

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Suciwati Munir dan sejumlah LSM seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Omah Munir, Imparsial, Setara Institute, Amnesty Internasional Indonesia dan YLBHI sangat kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi atas permohonan informasi dokumen TPF Munir. Kami menganggap putusan ini memutus harapan bahwa Mahkamah Agung dapat membuka kembali kesempatan mengungkap kasus Munir karena faktanya, MA gagal menggunakan kewenangannya mengoreksi pemerintah.

Sebelumnya pada 27 Februari 2017, KontraS mendaftarkan kasasi KIP Munir ke MA sebagai bentuk upaya hukum lanjutan setelah Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa Dokumen TPF Munir bukanlah informasi publik dan menolak permohonan informasi KontraS ke Pemerintah RI c.q Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun kemudian Majelis Hakim Kasasi di MA ikut menguatkan putusan PTUN Jakarta dan menolak kasasi dari KontraS.

 

Terhadap putusan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung ini, kami berpendapat :

  1. Terkait prosedur persidangan
    Sangat disayangkan, penolakan kasasi tersebut juga diketahui hanya melalui website MA beberapa hari lalu, tanpa disertai adanya pemberitahuan resmi dari panitera MA kepada KontraS selaku pemohon kasasi. Petikan putusan dan putusan lengkapnya pun belum kami terima meski dalam informasi di website dinyatakan amar putusan telah dibuat sejak 13 Juni 2017.
    Selain itu, jika mengutip ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan disebutkan bahwa “Mahkamah Agung wajib memutus dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Majelis Hakim ditetapkan”. Namun demikian, sejak mengajukan permohonan kasasi pada 27 Februari 2017, kami hanya mendapatkan surat pemberitahuan dari Kepaniteraan PTUN Jakarta yang menyatakan telah mengirimkan berkas perkara kasasi ke MA pada 11 April 2017. Yang perlu dipertanyakan, apakah penunjukkan Majelis Hakim untuk perkara ini membutuhkan waktu hingga lebih dari satu bulan lamanya hingga putusan baru diputus pada 13 Juni 2017.
  2. Terkait Materi Kasasi
    Penolakan kasasi tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman Majelis Hakim Kasasi dalam menilai pentingnya suatu informasi publik bagi masyarakat. Majelis Hakim seakan menganggap bahwa tidak adanya catatan bahwa dokumen TPF Munir pernah diserahkan oleh Presiden pada tanggal 24 Juni 2005 kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk diarsipkan adalah suatu hal yang wajar. Ketika MA melalui putusannya telah memaklumi kelalaian administratif tersebut tentu dapat menjadi preseden buruk bagi praktik administratif dan budaya transparansi pemerintah. Selain itu, dengan tidak segera disampaikannya hasil kasasi tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan dan bentuk pengabaian MA terhadap sengketa informasi publik yang hasilnya sudah ditunggu-tunggu oleh publik.
  3. Terkait Keberadaan Dokumen TPF Munir
    Meskipun Pemerintah RI c.q Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan tidak mengetahui dan menyimpan dokumen hasil penyelidikan TPF Munir –yang sebenarnya menjadi tanggungjawab Kemensetneg- namun pada 26 Oktober 2016, Sudi Silalahi (mantan Menseskab) atas permintaan Soesilo Bambang Yudhoyono mengirimkan salinan naskah dokumen hasil penyelidikan TPF Munir tersebut ke Istana Negara. Kebenaran penyerahan salinan dokumen tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Johan Budi, Juru Bicara Kepresidenan RI keesokan harinya. Hal tersebut menjadi janggal ketika Pemerintah RI kemudian bukannya mengumumkan dokumen TPF Munir tersebut kepada publik melainkan justru mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga prosesnya kemudian berada di MA. Perlu dipertanyakan kembali dimanakah keberadaan dokumen TPF Munir tersebut saat ini. Mantan Presiden kala itu, Soesilo Bambang Yudhoyono dan Presiden RI saat ini, Joko Widodo juga terkesan hanya saling lempar tanggung jawab, sementara pelaku pembunuhan Munir masih bebas di luar sana menikmati impunitas.

 

Berdasarkan hal di atas, maka kami mendesak:

  1. Mahkamah Agung untuk segera menyampaikan pemberitahuan dan salinan putusan lengkap kasasi KIP Munir kepada Pemohon Kasasi yaitu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS);
  2. Mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk memerintahkan Mensesneg RI maupun jajarannya untuk mencari dokumen TPF Munir yang merupakan dokumen penting kenegaraan yang seharusnya disimpan oleh Kemensetneg. Kami juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir tersebut sebagaimana mandat dari Keppres 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.

 

 

Jakarta, 16 Agustus 2017

 

Suciwati Munir

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

Omah Munir

Imparsial

Setara Institute

Amnesty International Indonesia

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Agustus 16, 2017

Mahkamah Agung Kembali Menjadi Sarana Impunitas Kasus Munir

Mahkamah Agung Kembali […]
Agustus 9, 2017

BAD COP v. GOOD COP: Membaca Kembali Arah Polri Menjadi Institusi Profesional dan Demokratis

Hampir 2 dasawarsa […]
Agustus 4, 2017

14 Nama Calon Anggota Komnas HAM: Hasil Seleksi Pansel Komnas HAM Masih Diisi Calon Bercatatan Buruk

14 Nama Calon […]
Agustus 4, 2017

Mendesak Dilakukannya Penyelidikan atas Peristiwa Penembakan di Deiyai, Papua

Mendesak Dilakukannya Penyelidikan […]
Juli 31, 2017

Surat Terbuka: Gubernur Maluku Harus Menutup Tambang Emas di Romang

Hal: Gubernur Maluku […]
Juli 24, 2017

Perppu Ormas Ancaman bagi Demokrasi dan Negara Hukum

Perppu Ormas Ancaman […]
Juli 18, 2017

Satu Tahun Vaksin Palsu: Menagih Kembali Tanggung Jawab Negara

Satu Tahun Vaksin […]
Juli 15, 2017

Sembilan Tahun Pasca Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP): Dimana Anak Anak itu Saat Ini?

Sembilan Tahun Pasca […]
Juli 15, 2017

Reformasi Menyeluruh Komnas HAM: Pansel Harus Hadirkan Calon yang Kredibel, Independen, Profesional, dan Berpihak Pada Korban

Reformasi Menyeluruh Komnas […]
Juli 12, 2017

Perppu Nomor 2 Tahun 2017: Insekuritas Pemerintah atas Konsep Ormas dan Kedaulatan

Perppu Nomor 2 […]