Mahkamah Agung Kembali Menjadi Sarana Impunitas Kasus Munir
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Suciwati Munir dan sejumlah LSM seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Omah Munir, Imparsial, Setara Institute, Amnesty Internasional Indonesia dan YLBHI sangat kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi atas permohonan informasi dokumen TPF Munir. Kami menganggap putusan ini memutus harapan bahwa Mahkamah Agung dapat membuka kembali kesempatan mengungkap kasus Munir karena faktanya, MA gagal menggunakan kewenangannya mengoreksi pemerintah.
Sebelumnya pada 27 Februari 2017, KontraS mendaftarkan kasasi KIP Munir ke MA sebagai bentuk upaya hukum lanjutan setelah Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa Dokumen TPF Munir bukanlah informasi publik dan menolak permohonan informasi KontraS ke Pemerintah RI c.q Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun kemudian Majelis Hakim Kasasi di MA ikut menguatkan putusan PTUN Jakarta dan menolak kasasi dari KontraS.
Terhadap putusan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung ini, kami berpendapat :
Berdasarkan hal di atas, maka kami mendesak:
Jakarta, 16 Agustus 2017
Suciwati Munir
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Omah Munir
Imparsial
Setara Institute
Amnesty International Indonesia
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)