Mencari Agenda Keadilan Pembangunan pada Agenda G20

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tengah memantau pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi di Hamburg, Jerman. Pertemuan yang membahas 9 pilar pembangunan ekonomi termasuk infrastruktur, investasi, pembangunan sumber daya manusia, keuangan, ketahanan pangan, tata kelola pemerintahan menjadi penting karena menjadi salah satu dasar untuk menentukan arah kebijakan negara. Apalagi, Presiden Joko Widodo dikabarkan akan menjadi pembicara utama di beberapa sesi, seperti isu terorisme dan ekonomi, meliputi isu keberlanjutan (sustainability), ketahanan (resilience), dan tanggung jawab (responsibility).

Pertemuan G-20 menjadi momen penting juga untuk mempresentasikan isu bisnis, pembangunan, keadilan dan HAM ke level yang lebih tinggi untuk mendorong masing-masing kepala negara agar berkomitmen pada isu hak asasi manusia. Untuk situasi bisnis dan HAM di Indonesia, persoalannya muncul pada kebalnya perusahaan terhadap hukum yang nyata-nyatanya telah melanggar aturan, merugikan lingkungan, bahkan masyarakat. Ancaman hilangnya hak atas air bersih dan pekerjaan di Rembang di Provinsi Jawa Tengah akibat pembangunan pabrik semen, rusaknya lingkungan akibat pertambangan di pulau kecil, dan serangkaian kegiatan investasi yang merugikan bisa menjadi pertimbangan Presiden dalam mendorong kerja sama berbentuk investasi industri ekstraktif dengan negara-negara maju.

Sejak beberapa tahun terakhir, KontraS menilai bahwa konflik tertinggi terjadi di sektor penguasaan sumber daya alam. Bermula dari investasi, berakhir pada kriminalisasi. Mereka yang berjuang mempertahankan hak-haknya dari proyek-proyek eksploitasi sumber daya alam kerap dicap sebagai “musuh pembangunan” dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia telah dilakukan demi “kemajuan negara”. Kematian petani Indra Pelani dan kriminalisasi yang masih berjalan pada sejumlah aktivis menolak reklamasi Tanjung Benoa Bali adalah contoh bagaimana investasi yang berjalan dan dilakukan di Indonesia justru dekat dengan praktik-praktik pelanggaran hukum. Banyaknya kasus terkait dengan konflik sumber daya alam menunjukkan watak orientasi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, hanya semata-mata komoditas untuk mencari keuntungan tanpa memikirkan keselamatan publik dan lingkungan hidup.

Ancaman tersebut masih berlangsung jika melihat pada data yang ada (per 2015) menyebutkan telah terdapat lebih dari 1.898 izin tambang yang dikeluarkan oleh pemerintah.[1] Data tersebut adalah potret buram yang membuktikan buruknya manajemen negara dalam menjalankan investasi. Dampak laten dari investasi yang mengabaikan nilai hak asasi manusia ialah tertutupnya masalah sistemik yang terjadi di suatu daerah tertentu, seperti aspek kesehatan, pendidikan, hingga sosial-budaya masyarakat adat.

Dalam meningkatkan kerja sama dan mendorong laju investasi dengan negara-negara yang termasuk ke dalam G-20, kepala-kepala negara yang hadir termasuk dalam hal ini Presiden Joko Widodo harus juga meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia. KontraS melihat agenda investasi yang berjalan hingga kini menunjukkan tidak hadirnya negara dalam isu-isu bisnis dan HAM. Kami khawatir jika penghormatan terhadap hak asasi manusia tidaklah tercermin secara memadai dalam rancangan dan pelaksaannya, maka pelanggaran atas hak atas lingkungan dan tanah masyarakat pedesaan maupun pulau kecil akan terus meningkat.

Atas situasi tersebut, KontraS berharap Presiden Joko Widodo juga menekankan pentingnya sisi hak asasi manusia setiap menjalin kerja sama dalam bentuk investasi di bidang apapun. Hal ini bisa dimulai dengan menekankan pentingnya untuk mngoperasionalisasikan Ruggie Principles atau prinsip panduan tentang bisnis dan hak asasi manusia. Hal tersebut menguji kelayakan hak asasi manusia guna mengidentifikasi, mencegah, menangani dan bertanggung jawab atas semua dampak negatif terhadap HAM yang mungkin muncul dari aktivitas perusahaan, atau yang mungkin terkait langsung dengan operasi, produk atau layanan oleh relasi bisnisnya.

Momentum pertemuan global G20 ialah waktu yang tepat untuk membicarakan isu bisnis dan HAM di depan banyak kepala negara, terlepas kita sama-sama mengetahui bahwa topik terorisme dan pengungsi masih menjadi topik global yang mendominasi diskursus publik global akhir-akhir ini.  Namun menghadirkan agenda HAM dan keadilan juga menjadi pintu dari itikad baik pengelola negara sebagai komitmen untuk membangun tanpa mengesampingkan isu hak asasi manusia.

 

 

Jakarta, 8 Juli 2017

 

Yati Andriyani, S.HI.

Koordinator

 

[1] Kertas Posisi Hari Anti Tambang 2015. Sumber: http://kontras.org/home/index.php?module=data&id=129 diakses pada tanggal 30 Mei 2017 pukul 09.4

Juli 8, 2017

Mencari Agenda Keadilan Pembangunan pada Agenda G20

Mencari Agenda Keadilan […]
Juli 5, 2017

Seleksi Calon Anggota Komnas HAM: Proses dan Hasil Seleksi Belum Mampu Menggali dan Mempresentasikan Agenda-Agenda Krusial Reformasi Komnas HAM dan Tantangan HAM

Seleksi Calon Anggota […]
Juli 3, 2017

Tergerusnya Profesionalisme, Independensi, dan Akuntabilitas Korps Bhayangkara

Catatan KontraS Terhadap […]
Juni 21, 2017

Mempertanyakan Independensi dan Netralitas Tim Gabungan AMDAL Tambang Emas Di Pulau Romang

Mempertanyakan Independensi dan […]
Juni 15, 2017

Jangan Musiman: Negara Harus Konsisten dalam Penindakan Persekusi

Pilkada, Persekusi, dan […]
Juni 13, 2017

16 Tahun Kasus Wasior: Pengadilan HAM Jangan Hanya Jadi Diplomasi Internasional

16 Tahun Kasus […]
Juni 12, 2017

Pilkada, Persekusi, dan Teror Negara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Sejak periode kampanye […]
Juni 9, 2017

Surat Terbuka: Desakan Proses Mediasi Terkait Penyegelan Masjid Al-Hidayah, Sawangan, Depok

Hal : Desakan […]
Juni 9, 2017

Pelibatan Militer Secara Langsung dalam Revisi UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Merusak Sistem Penegakan Hukum Dan Mengancam Hak Asasi Manusia

Petisi Bersama 100+ […]
Juni 6, 2017

50 Tahun Okupasi Militer Israel di Jalur Gaza dan Yerusalem Timur: Antara Stagnansi Penyelesaian dan Kewajiban Perlindungan Internasional

50 Tahun Okupasi […]