Hal: Gubernur Maluku harus Menutup Tambang Emas di Pulau Romang

 

Kepada Yth.

Gubernur Maluku

Said Assagaf

Di tempat

 

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan tindakan Gubernur Maluku, Said Assagaff, yang sangat terburu-buru dan spekulatif ketika mengumumkan pencabutan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 70 tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Operasi Pertambangan Emas PT. Gemala Borneo Utama di Pulau Romang, Maluku Barat Daya, Maluku. Pencabutan SK No. 70 tahun 2017 ini didasari oleh ketiadaan mercuri yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat di Pulau Romang. Padahal Gubernur tahu persis bahwa hasil penelitian Tim gabungan belum menjamin keamanan kesehatan masyarakat di Pulau Romang. Karena terdapat dua versi hasil penelitian Tim Gabungan. Maka keputusan Gubernur Maluku mencabut SK terdahulu dirasa sangat tergesa-gesa.

Dalam proses penelitian tersebut, kami hendak mengkritisi beberapa hal terkait dengan penelitian yang dilakukan oleh tiga instansi (Universitas Patimura, Dinas ESDM dan Kementrian Lingkungan Hidup) pada bulan April lalu secara bersamaan, namun dari hasil penelitian tersebut terdapat hasil yang berbeda, dimana Tim Penelitian yang dilakukan oleh Tim Amdal Unpatti menegaskan bahwa ada penemuan merkuri di luar ambang batas aman sebesar 67,69/PPM, dan karenanya merekomendasikan Gubernur untuk melakukan penutupan penambangan. Sementara Tim dari Dinas ESDM dan KLHK menunjukkan hasil yang berbeda. Kami juga menilai bahwa proses tersebut terlihat janggal, seperti tidak terkoordinasinya tim dengan baik serta batu uji yang hanya dilakukan pada lubang-lubang bekas tambang yang sudah ditanami anakan pohon kelapa oleh pihak PT. GBU dan tidak menyentuh pada aspek sosial-kemasyarakatannya.

Dalam proses pengujian tersebut, kami juga mendapatkan informasi bahwa Tim tidak melakukan uji sampel terhadap kualitas kesehatan masyarakat, mengingat bahwa dari hasil temuan KontraS, kami menemukan beberapa gejala penyakit yang dialami oleh masyarakat disekitar tambang, seperti batuk menahun, munculnya benjolan, dan penyakit dalam yang sebelumnya tidak pernah terjadi di Pulau Romang, selain itu kami juga melakukan Uji Laboratorium Kuku dan Rambut terhadap beberapa warga, yang mana dari hasil Laboratorium Kimia Universitas Indonesia, sebagai berikut:

 

NoSampelSample CodeResultUnitMethod
1.Kuku a.n. FM

090517-0653

1.42

mg/L

AAS

2.Rambut a.n. FM

090517-0653

2.46

3.Kuku a.n. PP

090517-0653

0.26

4.Rambut a.n. DP

090517-0653

8.93

 

Melalui hasil uji Laboratorium Kuku dan Rambut itu, kami hendak mengingatkan kepada Gubernur bahwa dari sampel di atas jika dilanjutkannya kegiatan pertambangan maka potensi masyarakat semakin terpapar merkuri sangatlah besar. Selain uji kualitas kesehatan masyarakat, kami juga ingin mengingatkan Gubernur Maluku untuk juga memperhatikan segi sosial kemasyarakatan di Pulau Romang. Kegiatan pertambangan di Pulau Romang banyak menimbulkan konflik antar masyarakat, selain itu tambang di Pulau kecil pun tidak diprioritaskan sebagaimana diatur dalam Pasal (23) dan Undang – Undang no 1 tahun 2014 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan keberadaan pertambangan di Pulau Romang pun menunjukkan tidak tercapainya tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil seperti yang dituliskan dalam pasal (4) UU 1 tahun 2014.

Berdasarkan catatan KontraS, setidaknya telah terjadi 7 (tujuh) kali konflik yang terjadi baik antara masyarakat denga masyarakat dan masyarakat dengan aparat keamanan pasca beroprasinya tambang. Konflik yang terjadi antara masyarakat tidak hanya pada tataran kekerasan fisik, melainkan konflik yang sudah masuk ke persoalan sederhana, seperti pemisahan jemaat dalam ketika melakukan ibadah dalam hidup bergereja.

Selain itu, dalam hal sengketa petuanan (hak atas tanah adat) yang saat ini terdaftar di Pengadilan Negeri Samlaki dengan Nomor : 33/Pdt.G/2016/PN.Sml, dan masih disidangkan di Pengadilan Negeri Saumlaki,Kabupaten Maluku Tenggara Barat, telah mengungkap fakta hukum bahwa PT. gemala Borneo Utama telah melakukan penyerobotan dan penguasaan petuanan secara melawan hak dan melawan hukum atas tanah dalam penguasaan Matarumah Romoda Orleta yang dikepalai Wilhelmus Johansz,melainkan juga menyerobot dan menguasai petuanan kepuntaan dan dalam penguasaan mataruma Romoda Wyatu, petuananRomoda dua,dan petuanan mataruma Puka-puka yang terletak di bagian barat pulau Romang. Seluruh mataruma penguasa petuanan adat pulau Romang tersebut, telah menandatangani surat penolakan terhadap seluruh aktivitas penambangan PT. Gemala Borneo Utama di pulau Romang.

Secara umum, kami menyimpulkan bahwa kondisi hak asasi manusia di Pulau Romang jauh dari kehadiran negara, ada situasi yang buruk atas, hak atas air bersih dan aman, hak dan jaminan terhadap kelompok minoritas dan masyakat adat, (3) akses keadilan, (4) hak atas rasa aman. minimnya akses kebebasan bergerak untuk bepergian dan berpindah-pindah tempat, hak memperoleh akses menuju pendidikan lebih lanjut dan tingkat tinggi, hak atas pelayanan kesehatan yang layak.

 

Atas fakta-fakta di atas, KontraS merekomendasikan Gubernur Maluku sejumlah hal:

  1. Mencabut izin operasi PT Gemala Borneo Utama secara permanent, yang diduga telah memberi dampak negatif terhadap kondisi sosial masyarakat di Pulau Romang
  2. Mencari alternatif lain untuk mengembangkan potensi alam yang ada di Pulau Romang untuk lalu mengelolanya secara baik dan benar yang memberi manfaat konkrit dan berkelanjutan kepada masyarakat Romang, tanpa harus ada kegiatan pertambangan. Seperti, mengalokasikan ruang publik di wilayah perairan laut sampai dengan 2 (dua) mil laut yang diutamakan untuk kawasan konservasi, ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil, wisata bahari berkelanjutan, dan infrastruktur publik (pembuatan dermaga).
  3. Mendukung dan memfasilitasi pelestarian struktur kelembagaan adat; mendorong pendokumentasian aturan-aturan dan norma-norma adat; dan mengembangkan mata pencaharian alternatif khususnya berbasis adat dan budaya

 

KontraS bersama SaveRomang akan terus memantau perkembangan dari pihak Pemerintah dan Pemerintah Daerah atas temuan dan desakan penanganan tindakan sebagaimana kami rekomendasikan di atas. Terima kasih.

 

Ambon, 31 Juli 2017

 

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Save Romang

 

Juli 31, 2017

Surat Terbuka: Gubernur Maluku Harus Menutup Tambang Emas di Romang

Hal: Gubernur Maluku […]
Juli 24, 2017

Perppu Ormas Ancaman bagi Demokrasi dan Negara Hukum

Perppu Ormas Ancaman […]
Juli 18, 2017

Satu Tahun Vaksin Palsu: Menagih Kembali Tanggung Jawab Negara

Satu Tahun Vaksin […]
Juli 15, 2017

Reformasi Menyeluruh Komnas HAM: Pansel Harus Hadirkan Calon yang Kredibel, Independen, Profesional, dan Berpihak Pada Korban

Reformasi Menyeluruh Komnas […]
Juli 15, 2017

Sembilan Tahun Pasca Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP): Dimana Anak Anak itu Saat Ini?

Sembilan Tahun Pasca […]
Juli 12, 2017

Perppu Nomor 2 Tahun 2017: Insekuritas Pemerintah atas Konsep Ormas dan Kedaulatan

Perppu Nomor 2 […]
Juli 8, 2017

Mencari Agenda Keadilan Pembangunan pada Agenda G20

Mencari Agenda Keadilan […]
Juli 5, 2017

Seleksi Calon Anggota Komnas HAM: Proses dan Hasil Seleksi Belum Mampu Menggali dan Mempresentasikan Agenda-Agenda Krusial Reformasi Komnas HAM dan Tantangan HAM

Seleksi Calon Anggota […]
Juli 3, 2017

Tergerusnya Profesionalisme, Independensi, dan Akuntabilitas Korps Bhayangkara

Catatan KontraS Terhadap […]
Juni 21, 2017

Mempertanyakan Independensi dan Netralitas Tim Gabungan AMDAL Tambang Emas Di Pulau Romang

Mempertanyakan Independensi dan […]