14 Nama Calon Anggota Komnas HAM
Hasil Seleksi Pansel Komnas HAM Masih Diisi Calon Bercatatan Buruk

Pada Rabu, 2 Agustus 2017, Tim Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komnas HAM periode 2017 – 2022 telah mengumumkan 14 nama calon anggota Komnas HAM yang dinyatakan lulus seluruh rangkaian seleksi yang diselenggarakan oleh Tim Pansel. 14 nama ini selanjutnya diserahkan ke DPR guna mengikuti proses fit and proper test sebelum akhirnya terpilih 7 orang komisioner Komnas HAM periode 2017 – 2022.

14 nama hasil seleksi Tim Pansel tidak sepenuhnya menjamin bahwa para calon telah memenuhi kriteria dan parameter yang cukup. Hal ini merujuk pada pemilihan anggota Komnas HAM periode 5 tahun sebelumnya, dimana nama-nama yang lolos seleksi Tim Pansel dan kemudian terpilih menjadi anggota Komnas HAM oleh Komisi III DPR, justru banyak diantaranya yang memiliki kinerja yang buruk, sarat kepentingan pribadi, tidak memiliki strategi yang konkrit dalam penanganan kasus bahkan secara terang-terangan mendukung rekonsiliasi untuk kasus pelanggaran HAM berat.

Terpilihnya 14 nama calon yang dinyatakan lulus oleh Tim Pansel, Kontras mencatat:

Pertama, Parameter Seleksi Tim Pansel. Dalam setiap tahapan seleksi, Tim Pansel sudah semestinya memiliki parameter yang digunakan untuk menyeleksi para kandidat. Selain itu, selama proses seleksi, Tim Pansel juga menerima masukan dan informasi mengenai kualitas para kandidat dari berbagai elemen masyakarat sipil. Setiap elemen masyarakat sipil memiliki parameter masing-masing dalam mendukung atau tidak mendukung seorang calon. Maka dari itu, Tim Pansel perlu menyampaikan secara kepada publik mengenai parameter apa saja yang digunakan Tim Pansel dalam menyeleksi para kandidat tersebut secara rinci. Sebab, jika melihat pada hasil pemantauan KontraS, dari ke-14 nama calon yang lolos tersebut, masih terdapat nama-nama yang diragukan dan berpotensi mengulangi kegagalan kerja Komnas HAM seperti periode sebelumnya.

Kedua, Kualitas 14 Nama Hasil Seleksi Tim Pansel. Dalam melakukan pemantauan dan penilaian terhadap para calon di tahapan dialog publik dan wawancara, kami menggunakan beberapa parameter, yakni integritas, berperspektif korban, keterlibatan pelanggaran HAM, advokasi kasus masa lalu, mendorong penyelidikan pro justitia, penguasaan konsep HAM, dan kemampuan berelasi. Berdasarkan 28 orang yang lulus tahapan dialog publik, KontraS mencatat terdapat 6 orang yang memiliki catatan buruk sehingga perlu dipertimbangkan Tim Pansel untuk tidak diloloskan. Namun dari enam nama tersebut, Tim Pansel tetap meloloskan 4 orang yang mendapat catatan buruk tersebut. Berdasarkan pemantauan KontraS, satu orang memiliki catatan buruk terkait parameter integritas, satu orang memiliki catatan buruk mengenai penguasaan konsep HAM dan perspektif korban, dan dua orang memiliki catatan buruk terkait parameter dukungannya terhadap penyelesaian kasus masa lalu dan penyelidikan pro justitia.

Berdasarkan catatan tersebut diatas, kami melihat bahwa kunci untuk melakukan seleksi akhir secara ketat terhadap calon anggota Komnas HAM yang masih bermasalah kini berada di tangan Komisi III DPR. Oleh karenanya kami mendesak agar :

1. Komisi III DPR harus segera menindaklanjuti hasil seleksi 14 nama calon tersebut dengan menyelenggarakan fit and proper test untuk menguji kembali kualitas dan strategi konkrit calon anggota Komnas HAM untuk menghasilkan nama – nama yang memang layak untuk terpilih menjadi anggota Komnas HAM periode 2017 – 2022. Kami juga meminta agar Komisi III DPR tidak mengulangi peristiwa 5 tahun lalu yakni berlarut-larutnya pelaksanaan proses fit and proper test oleh Komisi III DPR hingga mengakibatkan masa kerja anggota Komnas HAM harus diperpanjang selama 6 (enam) bulan lamanya;

2. Komisi III DPR RI mampu melakukan seleksi dengan ukuran dan parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, yakni mengedepankan kualitas calon sesuai kebutuhan Komnas HAM, menghentikan segala bentuk kemungkinan deal atau tawar menawar politik dalam proses seleksi, serta menghilangkan segala sentimen yang hanya menguntungkan kepentingan golongan atau partai politik dan kekuasaan lainnya.

3. Komisi III DPR untuk tidak menutup diri dari masukan – masukan publik atas rekam jejak dan penilaian yang dilakukan oleh masyarakat terhadap para calon Komnas HAM. Secara khusus, kami juga mendesak agar Komisi III DPR untuk tidak memilih nama-nama yang memiliki catatan buruk dari masyarakat sipil umtuk menjadi Komisioner Komnas HAM periode 2017 – 2022

Jakarta, 3 Agustus 2017

Badan Pekerja KontraS

Yati Andriyani, S.HI.

Koordinator

Narahubung : Wirataru – 085694359543

Agustus 4, 2017

14 Nama Calon Anggota Komnas HAM: Hasil Seleksi Pansel Komnas HAM Masih Diisi Calon Bercatatan Buruk

14 Nama Calon […]
Agustus 4, 2017

Mendesak Dilakukannya Penyelidikan atas Peristiwa Penembakan di Deiyai, Papua

Mendesak Dilakukannya Penyelidikan […]
Juli 31, 2017

Surat Terbuka: Gubernur Maluku Harus Menutup Tambang Emas di Romang

Hal: Gubernur Maluku […]
Juli 24, 2017

Perppu Ormas Ancaman bagi Demokrasi dan Negara Hukum

Perppu Ormas Ancaman […]
Juli 18, 2017

Satu Tahun Vaksin Palsu: Menagih Kembali Tanggung Jawab Negara

Satu Tahun Vaksin […]
Juli 15, 2017

Reformasi Menyeluruh Komnas HAM: Pansel Harus Hadirkan Calon yang Kredibel, Independen, Profesional, dan Berpihak Pada Korban

Reformasi Menyeluruh Komnas […]
Juli 15, 2017

Sembilan Tahun Pasca Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP): Dimana Anak Anak itu Saat Ini?

Sembilan Tahun Pasca […]
Juli 12, 2017

Perppu Nomor 2 Tahun 2017: Insekuritas Pemerintah atas Konsep Ormas dan Kedaulatan

Perppu Nomor 2 […]
Juli 8, 2017

Mencari Agenda Keadilan Pembangunan pada Agenda G20

Mencari Agenda Keadilan […]
Juli 5, 2017

Seleksi Calon Anggota Komnas HAM: Proses dan Hasil Seleksi Belum Mampu Menggali dan Mempresentasikan Agenda-Agenda Krusial Reformasi Komnas HAM dan Tantangan HAM

Seleksi Calon Anggota […]