Pilkada, Persekusi, dan Teror Negara
Jangan Musiman: Negara Harus Konsisten dalam Penindakan Persekusi

Download laporan lengkapnya di sini: Pilkada, Persekusi, dan Teror Negara

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara konsisten menyoroti komitmen negara dalam upaya menghormati prinsip non-diskriminasi dan melindungi hak fundamental yang dimiliki oleh warga negara belakangan ini. Hadirnya sejumlah intimidasi hingga serangan terhadap kelompok/individu tertentu yang mengurangi penikmatan hak asasi manusia, melengkapi elemen teror yang memperkuat ketakutan yang nyata atas persekusi di Indonesia. Hal ini terasa begitu menguat sejak periode kampanye Pilkada DKI Jakarta dimulai pada Oktober 2016 hingga sejumlah peristiwa yang terjadi setelahnya.

Berdasarkan hasil pemantauan KontraS, sedikitnya 60 peristiwa penyebaran teror dan ketakutan di berbagai daerah serta perubahan tren baik motif, pelaku, dan korban baik sejak kampanye pilkada berlangsung. Dengan mencuatnya kasus dugaan penistaan agama oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kami mencatat sedikitnya 11 peristiwa terkait dengan pelarangan ibadah kelompok/minoritas tertentu, pelarangan rumah ibadah, hingga perusakan rumah ibadah yang didominasi oleh ormas intoleran terjadi sepanjang bulan Oktober 2016. Pasca pilkada putaran pertama terlihat kembali peningkatan pada bulan Maret secara signifikan sejumlah 10 peristiwa terkait dengan aksi sweeping, penangkapan, intimidasi serta pembubaran kelompok/individu yang dianggap sebagai aliran sesat.

Adapun motif dasar yang mendominasi berbagai peristiwa ini adalah agama dan politik. KontraS mencatat sebanyak 46 peristiwa bermotif agama, dan terkait politik sejumlah 16 peristiwa. Motif agama tersebut sangat masif digunakan individu, ormas tertentu dalam melakukan upaya persekusi seperti pelarangan ibadah minoritas tertentu seperti Syiah, Ahmadiyah, dan aliran lainnya yang berujung dengan intimidasi, penyegelan tempat ibadah hingga pelarangan aktivitas/kegiatan keagamaan. Provinsi terbanyak terjadinya tindak persekusi adalah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Pelarangan dan perburuan yang dilakukan ormas tertentu terkait tulisan medsos dan kegiatan minoritas tertentu banyak terjadi, sedangkan jawa barat terkait dengan pelarangan, penyegelan tempat ibadah gereja yang dilakukan langsung oleh warga dan ormas.

Berbagai peristiwa yang ramai terjadi belakangan sebetulnya merupakan keberulangan. Dalam tiga tahun terakhir, KontraS melihat pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkeyakinan cenderung meningkat dan celakanya negara beserta aparaturnya justeru kerap menjadi pelaku dominan persekusi melalui level keterlibatan yang beragam, mulai dari ikut sebagai pelaku utama, ikut memfasilitasi persekusi, memberikan persetujuan diam-diam, dan terakhir membiarkan. Pada 2014 berjumlah 162 kasus, kemudian pada 2015 berjumlah 238 kasus, sedangkan pada 2016 menjadi 342 kasus. Fakta di atas adalah penyebab mengapa ancaman persekusi masih terjadi hingga kini. KontraS juga melihat tren persekusi dari sisi politik. Jika di sektor agama, mayoritas pelakunya adalah aktor non negara, maka di sektor politik cenderung dilakukan oleh negara. Lebih jelasnya bagaimana pemerintah membatasi hak asasi manusia tertentu (kebebasan pribadi, integritas pribadi, kebebasan berekspresi, hak atas persamaan, dan lain-lain) kepada sekelompok orang karena aktivitas politik atau ideologi individual mereka bertentangan dengan usulan ideologis politik mereka. Praktik yang menyimpang seperti inisiasi prosedur peradilan, penahanan sewenang-wenang, penggunaan media sebagai alat penindasan dan penggunaan organ negara untuk memenuhi tujuan politik tertentu, menjadi semakin nyata

Upaya responsif kepolisian saat ini dalam menindak pelaku persekusi, meskipun patut diapresiasi, juga jangan sampai bersifat musiman atau tergantung mood/selera politik tertentu yang kebetulan saat ini dalam posisi berseberangan dengan kelompok-kelompok vigilante. Upaya negara hadir dan bertanggung jawab pada agenda penegakan hukum dan HAM di Indonesia perlu dipertanyakan kembali, mengingat kejadian yang terjadi belakangan hanyalah keberulangan dari masa rezim sebelumnya dan berbagai ketentuan diskriminatif yang memberi angin bagi pelaku vigilante masih ada dan tidak dicabut.

Dengan kata lain, tidak ada perbaikan pada sektor tersebut. Hal ini diperburuk dengan tiadanya mekanisme koreksi yang berakibat pada terjadinya dan berulangnya  persekusi pada kelompok rentan dan atau minoritas. Pembubaran organisasi, vonis terhadap Ahok dengan pasal karet, teror bom, dan kasus persekusi yang berulang menjadi catatan buruk negara dalam bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak asasi manusia. Apalagi, serangkaian hal di atas kemudian ditutup dengan pidato Presiden yang menggunakan frasa “gebuk” terhadap kelompok-kelompok yang dianggap memecah belah bangsa dan disusul dengan ucapan Menkopolhukam, Wiranto, yang mengatakan akan “total” pada isu terorisme. Jika negara tidak mengeluarkan rasionalisasi dan menggunakan mekanisme koreksi dalam merespon situasi di atas sehingga terjadi kelanggengan kejahatan itu terjadi, maka peristiwa-peristiwa yang terjadi bisa disebut sebagai teror negara terhadap warga negaranya.

 

 

Berangkat dari situasi diatas, KontraS merekomendasikan beberapa hal berikut:

  1. Pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia beserta para menterinya agar tidak mengunakan bahasa atau kalimat yang cenderung memprovokasi sehingga menjadi alasan pembenaran, baik bagi kelompok negara dan kelompok non negara untuk melakukan tindakan main hakim sendiri yang tidak sesuai dengan aturan hukum;
  2. Untuk mencegah keberulangan, Pemerintah harus konsisten dalam memerangi dan mencegah persekusi melalui pencabutan berbagai peraturan diskriminatif yang selama ini memberi angin dan justifikasi bagi pelaku persekusi. Lebih jauh juga memastikan dan menghukum aparat yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Ketidaktegasan atau ketidakhadiran Negara dalam proses penegakan hukum ini tidak hanya terbatas terhadap para pelaku lapangan saja, tetapi konteks penegakan hukum juga harus dilakukan terhadap aktor – aktor yang melakukan ajakan, anjuran dan/atau perintah untuk melakukan tindakan persekusi, tidak terkecuali anjuran tersebut disampaikan atau diperintahkan oleh aktor – aktor negara sekalipun;
  3. Kehadiran Negara melalui otoritas penegak hukum seperti Polri dan badan-badan eksekutif (pemerintah) terkait, juga lembaga-lembaga korektif harus dilakukan tidak hanya terjadi secara “musiman” karena moment Politik Pilkada dan karena polarisasi yang terjadi akibat Pilkada tersebut. Kehadiran Negara tersebut harus bersifat permanen tanpa memandang motif dan konteks politik yang berlangsung dengan merujuk pada kewajiban negara dalam memberikan perlindungan, pemenuhan dan penegakan HAM, mengingat tindakan persekusi bukan hanya terjadi karena efek Pilkada Jakarta (saja), tetapi tindakan-tindakan tersebut telah terjadi sebelumnya, dan terjadi secara berulang;
  4. Terhadap institusi-institusi negara independen yang memiliki mandat untuk melakukan fungsi pengawasan, pemantauan, perlindungan dan pemulihan seperti LPSK, Kompolnas, Komnas HAM, ORI dan lain sebagainya harus secara ketat melakukan mandatnya dan menggunakan alat ukur terpercaya seperti membuat teknis pelaporan pemantauan perlindungan dan pemulihan yang mensyaratkan harus terdapat suatu fakta, laporan, rekomendasi pendukung dari setiap lembaga pengawas, sebagai bahan masukan strategis terhadap pemerintah dan lembaga – lembaga yang diawasinya

 

 

Jakarta, 15 Juni 2016

Badan Pekerja KontraS

 

Yati Andriyani, S.HI.

Koordinator

 

Narahubung : Rivanlee – 081391969119

Juni 15, 2017

Jangan Musiman: Negara Harus Konsisten dalam Penindakan Persekusi

Pilkada, Persekusi, dan […]
Juni 13, 2017

16 Tahun Kasus Wasior: Pengadilan HAM Jangan Hanya Jadi Diplomasi Internasional

16 Tahun Kasus […]
Juni 12, 2017

Pilkada, Persekusi, dan Teror Negara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Sejak periode kampanye […]
Juni 9, 2017

Surat Terbuka: Desakan Proses Mediasi Terkait Penyegelan Masjid Al-Hidayah, Sawangan, Depok

Hal : Desakan […]
Juni 9, 2017

Pelibatan Militer Secara Langsung dalam Revisi UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Merusak Sistem Penegakan Hukum Dan Mengancam Hak Asasi Manusia

Petisi Bersama 100+ […]
Juni 6, 2017

50 Tahun Okupasi Militer Israel di Jalur Gaza dan Yerusalem Timur: Antara Stagnansi Penyelesaian dan Kewajiban Perlindungan Internasional

50 Tahun Okupasi […]
Juni 2, 2017

Persekusi Mengancam Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi

Persekusi Mengancam Kebebasan […]
Mei 25, 2017

Bom Terminal Kampung Melayu: Menyeimbangkan Sistem Deteksi Dini dan Standar Akuntabilitas Adalah Kunci

Bom Terminal Kampung […]
Mei 23, 2017

Tren HAM KontraS #3

Perkembangan dinamika akuntabilitas […]
Mei 23, 2017

Tren HAM KontraS #1

Catatan per dua […]