Persekusi Mengancam Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi

Seiring dengan meningkatnya suhu politik dan terpolarisasinya warga, Safenet menemukan adanya persekusi terhadap orang-orang yang dilabel sebagai penista agama/ulama sejumlah 52 orang. Hanya dalam beberapa hari, Koalisi Anti Persekusi menemukan 7 orang lain sehingga jumlah saat ini bertambah menjadi 59 orang.

Pola yang ditemukan adalah:
1. Mentrackdown orang yang dianggap menghina ulama/agama
2. Membuka identitas, foto dan alamat kantor/rumah orang tersebut dan menyebarkannya. Ada yang disertai dengan siar kebencian.
3. Menginstruksikan untuk memburu target
4. Aksi menggruduk ke kantor/rumah oleh massa
5. Ada yang disertai ancaman dan/atau kekerasan
6. Dibawa ke kantor polisi untuk dilaporkan sebagai tersangka dengna pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau pasal 156a KUHP
7. Disuruh meminta maaf baik lisan maupun melalui pernyataan
8. Respon polisi beragam
9. Mentersangkakan korban
10. Melihat proses tuntutan permintaan maaf

Selain pola di atas, ditemukan pula fakta adanya korban yanrg akunnya dipalsukan. Jadi sesungguhnya akun yang dianggap menghina ulama/agama bukanlah akun yang dibuat oleh orang yang bersangkutan. Beberapa dari mereka yang dipalsukan ternyata memiliki kesamaan identitas yaitu berasal dari etnis dan agama yang bukan mainstream.

Persekusi tersebut yang diwarnai perburuan terindikasi sebagai perbuatan yang sistematis atau meluas. Hal ini tampak dari cepatnya proses dalam menjangkau luasnya wilayah misal ditunjukkan dalam 1 hari bisa terjadi pola yang serupa di 6 wilayah di Indonesia yang saling berjauhan.

Persekusi ini jelas mengancam demokrasi karena sekelompok orang mengambil alih negara untuk menetapkan seseorang bersalah dan melakukan penghukuman tanpa melalui proses hukum. Ketakutan yang menyebar akan menjadi teror yang melumpuhkan fungsi masyarakat sebagai ruang untuk saling berbicara, berdebat secara damai sehingga menjadi masyarakat yang dewasa dalam menyikapi perdebatan. Untuk dapat melakukan hal itu kebebasan berpendapat adalah syaratnya.

Berdasarkan hal-hal di atas kami menyerukan kepada pihak-pihak yaitu:
1. Negara dalam hal ini Komnas HAM, Kepolisian melakukan investigasi serius atas persekusi yang terjadi dan mengungkapkan fakta serta aktor di balik persekusi ini.
2. Kepolisian agar menegakkan hukum karena Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan pasal 1 angka 3 UUD 1945 & amandemennya. Dalam rangka ini Negara harus aktif menghentikan tindakan sewenang-wenang individu atau kelompok yang menetapkan seseorang telah bersalah dan melakukan tindakan apapun atas tuduhan sepihak tersebut.
3. Kepolisian agar menegakkan hukum secara berkeadilan dengan tidak mengaktifkan pasal karet seperti pasal penodaan agama terlebih berdasarkan tuduhan sepihak dan sebaliknya menegakkan hukum atas ancama kekerasan, kekerasan dan siar kebencian.
4. Masyarakat luas menahan diri untuk tidak melakukan siar kebencian karena dalam sejarahnya siar kebencian dapat menjadi awal dari genosida (pembasmian suatu kelompok tertentu) serta pecahnya bangsa.

 

 

Jakarta, 1 Juni 2017

 

Koalisi Anti Persekusi

Juni 2, 2017

Persekusi Mengancam Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi

Persekusi Mengancam Kebebasan […]
Mei 25, 2017

Bom Terminal Kampung Melayu: Menyeimbangkan Sistem Deteksi Dini dan Standar Akuntabilitas Adalah Kunci

Bom Terminal Kampung […]
Mei 23, 2017

Tren HAM KontraS #3

Perkembangan dinamika akuntabilitas […]
Mei 23, 2017

Tren HAM KontraS #1

Catatan per dua […]
Mei 23, 2017

Tren HAM

Setidaknya ada dua […]
Mei 23, 2017

Talangsari

Peristiwa Talangsari, Lampung, […]
Mei 23, 2017

Seuntai Kisaj Perjalanan Hidup Sang Aktivis

Kepergian Munir, yang […]
Mei 23, 2017

Mengenal Hak Atas Bantuan Hukum dan Cara Mendapatkan Bantuan Hukum di Indonesia

Unduh Bulletin di […]
Mei 23, 2017

Kriminalisasi

Istilah “kriminalisasi” kembali […]
Mei 23, 2017

Kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998: Siapa Bertanggung jawab??

Peristiwa Penculikan dan […]